Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.FERA YUANIKA
2.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
JATIM Als. JATIM Ak. SUHAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1315/N.2.13/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERA YUANIKA
2ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATIM Als. JATIM Ak. SUHAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa JATIM Als. JATIM Ak. SUHAMIN pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di wilayah perairan laut Tanjung Ketobo, Pulau Saringgi, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan tindak pidana yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya  ”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa membawa  7 (tujuh) kantong plastik putih berisi potasium dan meletakkan potassium tersebut pada buritan kapal “NAYLA RIZKI” milik Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 06.12 Wita Terdakwa bersama Sdr. AMIRUDDIN, Sdr. ASIN, Sdr. DODI RIAN HIDAYAT, dan Sdr. BADARUDDIN naik ke atas kapal “NAYLA RIZKI” kemudian Terdakwa sebagai nakhoda menjalankan kapal “NAYLA RIZKI” keluar dari Pulau Bungin menuju Pulau Panjang.
  • Sekitar pukul 07.10 Wita bertempat di wilayah perairan laut Tanjung Ketobo Kabupaten Sumbawa, Polairud Sumbawa melaksanakan patroli rutin yang dilaksanakan oleh Sdr. SURYA MULANA bersama 3 (tiga) orang rekannya menggunakan kapal patroli, kemudian sekitar pukul 07.30 wita pada saat di perairan Tanjung Ketobo, dekat dengan Pulau Saringi kapal patroli bertemu dengan kapal NAYLA RIZKI milik Terdakwa, kemudian kapal Polairud Sumbawa mendekati dan memberhentikan kapal tersebut. Selanjutnya Sdr. SURYA MULANA bersama anggota melakukan pemeriksaan kapal “NAYLA RIZKI” dengan melakukan pemeriksaan kapal dan surat-surat kapal. Pada saat tim melakukan pemeriksaan bodi kapal ditemukan 1 (satu) unit Tabung Komprosor lengkap dengan mesin merk Yamaha 10 PK , 2 gulung selang kompresor dengan panjang + 100 meter, 6 buah kacamata selam, 7 buah Dakor (mount fish), 3 pasang PIN (sepatu katak), 1 jaring warna coklat dengan panjang + 7 meter, 3 botol plastik bekas air accu, 3 jaring serok , 1 karung hijau berisikan plastik pembungks ikan hias, 7 (tujuh) kantong plastik putih berisi butiran putih yang diduga potasium.
  • Selanjutnya terdakwa bersama 4 (empat) orang ABK kapal motor nelayan bernama NAYLA RIZKI dibawa menuju dermaga Labuan Alas.
  • 7 (tujuh) kantong plastik putih berisi butiran putih potasium tersebut akan terdakwa gunakan untuk menangkap ikan dipulau Sailus laut Sulawesi.
  • Terdakwa menggunakan potassium tersebut dengan cara  Terdakwa  megambil botol air accu lalu  Terdakwa  memasukan potassium secukupnya pada botol air accu tersebut,lalu  Terdakwa memasukan air laut secukupnya paa botol accu yang sudah terisi potassium kemudian  Terdakwa  menyelam kedalam laut menggunakan alat bantu pernapasan dengan menggunakan kompresor.setelah  Terdakwa  melihat ikan yang menjadi incaran Dimana ikan tersebut masuk pada lubang pasir lalu  Terdakwa  menyemprotkan potassium tersebut kearah lubang yang ada ikanya,dan apa bila ikanya keluar dari lubang baru  Terdakwa mengambil ikan tersebut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 106/KKF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa :-------------------------------------------------
  1. Hasil Pemeriksaan kertas Pikrat Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan 20 (dua puluh) butir padatan berbentuk bulat berwarna putih (BB78KKF2026) (+) Sianida.---
  2. Hasil Pemeriksaan FTIR Barang bukti berupa 1 (satu) kantong berisikan 20 (dua puluh) butir padatan berbentuk bulat berwarna putih (BB79KKF2026) (+) Natrium Sianida/Sodium Cyanide.-------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) Jo. Pasal 84 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 17 UU No 1 tahun 2023 Jo UU No 1 tahun 2026-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa JATIM Als. JATIM Ak. SUHAMIN pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di wilayah perairan laut Tanjung Ketobo, Pulau Saringgi Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa membawa  7 (tujuh) kantong plastik putih berisi potasium dan meletakkan potassium tersebut pada buritan kapal “NAYLA RIZKI” milik Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 06.12 Wita Terdakwa bersama Sdr. AMIRUDDIN, Sdr. ASIN, Sdr. DODI RIAN HIDAYAT, dan Sdr. BADARUDDIN naik ke atas kapal “NAYLA RIZKI” kemudian Terdakwa sebagai nakhoda menjalankan kapal “NAYLA RIZKI” keluar dari Pulau Bungin menuju Pulau Panjang.
  • Sekitar pukul 07.10 Wita bertempat di wilayah perairan laut Tanjung Ketobo Kabupaten Sumbawa, Polairud Sumbawa melaksanakan patroli rutin yang dilaksanakan oleh Sdr. SURYA MULANA bersama 3 (tiga) orang rekannya menggunakan kapal patroli, kemudian sekitar pukul 07.30 wita pada saat di perairan Tanjung Ketobo, dekat dengan Pulau Saringi kapal patroli bertemu dengan kapal NAYLA RIZKI milik Terdakwa, kemudian kapal Polairud Sumbawa mendekati dan memberhentikan kapal tersebut. Selanjutnya Sdr. SURYA MULANA bersama anggota melakukan pemeriksaan kapal “NAYLA RIZKI” dengan melakukan pemeriksaan kapal dan surat-surat kapal. Pada saat tim melakukan pemeriksaan bodi kapal ditemukan 1 (satu) unit Tabung Komprosor lengkap dengan mesin merk Yamaha 10 PK , 2 gulung selang kompresor dengan panjang + 100 meter, 6 buah kacamata selam, 7 buah Dakor (mount fish), 3 pasang PIN (sepatu katak), 1 jaring warna coklat dengan panjang + 7 meter, 3 botol plastik bekas air accu, 3 jaring serok , 1 karung hijau berisikan plastik pembungks ikan hias, 7 (tujuh) kantong plastik putih berisi butiran putih yang diduga potasium.
  • Selanjutnya terdakwa bersama 4 (empat) orang ABK kapal motor nelayan bernama NAYLA RIZKI dibawa menuju dermaga Labuan Alas.
  • Terdakwa menggunakan potassium tersebut dengan cara  Terdakwa  megambil botol air accu lalu  Terdakwa  memasukan potassium secukupnya pada botol air accu tersebut,lalu  Terdakwa memasukan air laut secukupnya paa botol accu yang sudah terisi potassium kemudian  Terdakwa  menyelam kedalam laut menggunakan alat bantu pernapasan dengan menggunakan kompresor.setelah  Terdakwa  melihat ikan yang menjadi incaran Dimana ikan tersebut masuk pada lubang pasir lalu  Terdakwa  menyemprotkan potassium tersebut kearah lubang yang ada ikanya,dan apa bila ikanya keluar dari lubang baru  Terdakwa mengambil ikan tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 106/KKF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa :-------------------------------------------------
  • Hasil Pemeriksaan kertas Pikrat Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan 20 (dua puluh) butir padatan berbentuk bulat berwarna putih (BB78KKF2026) (+) Sianida.---
  • Hasil Pemeriksaan FTIR Barang bukti berupa 1 (satu) kantong berisikan 20 (dua puluh) butir padatan berbentuk bulat berwarna putih (BB79KKF2026) (+) Natrium Sianida/Sodium Cyanide.-------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Ayat (1) Jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya