Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Sbw JUADI UMAR 1.A PATA KASIM
2.DEDI DAMHUDI
3.INDRA BUDIMAN
4.ANWAR SADAT
5.ILUN APATAH
6.YUYUNG LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat 05/LO-K/Pdt/V/2026
Penggugat
NoNama
1JUADI UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusnaini,S.H.,M.HJUADI UMAR
Tergugat
NoNama
1A PATA KASIM
2DEDI DAMHUDI
3INDRA BUDIMAN
4ANWAR SADAT
5ILUN APATAH
6YUYUNG LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
II. PETITUM (Tuntutan)
Berdasarkan seluruh dalil – dalil dan alasan tersebut di atas maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dan atau Ketua / Anggota   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar  yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan memberikan Putusan sebagai berikut : 
1. Menerima gugatan  Penggugat untuk seluruhnya
2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
3. Menyatakan hukum tanah kurang lebih seluas 200.000 M2 (Dua ratus ribu  meter persegi) terletak di Peliuk Blok Mangko RT.001/RW.001 Dusun Batu Bela Desa Lantung Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa Dengan batas –batas sebagai berikut : 
- Sebelah Utara : Juadi Umar (Penggugat)
- Sebelah Timur : Ibrahim Oro dan M Idris Resat
- Sebelah Selatan : A Pata Kasim
- Sebelah Barat : Sungai            
 Untuk selanjutnya disebut sebagai : OBYEK SENGKETA.
Adalah milik Penggugat. 
4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa 
5. Menyatakan Hukum perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan penguasaan dan aktifitas tanpa hak diatas tanah obyek sengketa adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum kepada Para Tergugat, serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada  Penggugat obyek sengketa yang merupakan hak  Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian.
7. Menyatakan hukum kerugian  Penggugat baik materiil dan immateriil adalah sebesar :
i. Kerugian materiil, bahwa nilai tanah obyek sengketa permeter persegi adalah Rp. 50.000 sehingga Rp. 50.000 x 200.000. M2 = Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).  
ii. Kerugian imateriil, bahwa almarhum Umar Kasim adalah orang tua  Penggugat yang semasa hidupnya telah mengumpulkan harta-hartanya termasuk obyek sengketa, namun ketika orang tua  Penggugat meninggal dunia semua jerih payah tersebut seperti tidak dihargai seolah – olah orang tua Penggugat tidak meninggalkan harta warisan kepada Penggugat sehingga membuat  Penggugat tidak mendapatkan ketenangan untuk menikmati harta warisan tersebut dikarenakan Para Tergugat  yang menganggu serta menghalang-halanginya sekian lama. Dengan demikian kerugian waktu, pikiran dan tenaga yang diderita oleh Para Penggugat adalah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
iii. Apabila ditotalkan seluruh kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan Para Tergugat yaitu kerugian materiil + kerugian imateriil yakni :  Rp. 10.000.000.000+ Rp. 2.500.000.000,- = Rp. 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat memberikan ganti rugi Materiil dan Imateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. Rp. 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah).
9. Menyatakan Hukum terhadap isi putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi .
10. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.  
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sumbawa besar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak