Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Sbw PT Bank MEGA Tbk 1.Rusdi
2.Idayati
3.Fatma
4.Pujiyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank MEGA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUTI ANDAYANI SEBAYANG, S.H.PT Bank MEGA Tbk
2MOCH PRING MUSIBATAWI, S.H.PT Bank MEGA Tbk
3DJOKO SENO NUGROHO, S.H.PT Bank MEGA Tbk
4TUNGGUL TAMBUNAN,S.H.PT Bank MEGA Tbk
5ERZA BESARI PUTRA, S.H.PT Bank MEGA Tbk
6FERRY EDWARD M.GOELTOM, S.H.PT Bank MEGA Tbk
7YOGA WISNU YOEDAPRADJA, S.H.PT Bank MEGA Tbk
8DWIKY PRADIPTA, S.H.PT Bank MEGA Tbk
9ARDIYANTO NOFIARPT Bank MEGA Tbk
10HILARIUS NESAPPT Bank MEGA Tbk
Tergugat
NoNama
1Rusdi
2Idayati
3Fatma
4Pujiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 004/PK-UKM/SBW/I/2010 tanggal 19 Januari 2010 jo. Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Mega UKM Nomor : 003/ADD-PK/SBW/10 tanggal 19 Mei 2010 jo. Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Mega UKM Nomor : 004/ADD-PK/11 tanggal 05 Juli 2011 jo. Perjanjian Kredit Nomor 122 tanggal 05 Juni 2013 jo. Perubahan kedua (II) atas Perjanjian Kredit No. 257 tanggal 14 Maret 2014 jo. Perubahan III (KETIGA) Perjanjian Kredit No. 006/ADD-PK/SBW/14 tanggal 04-06-2014 jo. Perubahan IV (KEEMPAT) Perjanjian Kredit No. 006/ADD-PK/SBW/14 tanggal 30-06-2014 jo. Perubahan IV (KEEMPAT) Perjanjian Kredit No. 011/ADD-PK/SBW/15 tanggal 03-07-2015 berikut Lampiran Perjanjian Kredit;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang merupakan hutang Para Tergugat, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan Restruktur I : Rp. 395.843.494,74
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan Restruktur II : Rp. 104.156.505,26
Total : Rp. 500.000.000,00
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan Restruktur I : Rp. 395.843.494,74
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan Restruktur II : Rp. 104.156.505,26
Total : Rp. 500.000.000,00
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak