Petitum |
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kompensasi/ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
4. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat;
Subsidair :
Dalam hal Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|