Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Sbw 1.LUZIANA ASSEGAFF
2.LANA KAMILA
3.ADIL KHAIDIR
4.KHAIRUNNISA
5.ALWI HUSAINI
5.ASSHARUDIN MUCHTAR, SE,
6.PT. UNI CAMP
7.AISYAH Binti SABIDI
8.SAHEBA Binti SABIDI alias EBA
9.AGUSTONI Bin SABIDI alias TONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUZIANA ASSEGAFF
2LANA KAMILA
3ADIL KHAIDIR
4KHAIRUNNISA
5ALWI HUSAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kisman PangeranLUZIANA ASSEGAFF
2Kisman PangeranLANA KAMILA
3Kisman PangeranADIL KHAIDIR
4Kisman PangeranKHAIRUNNISA
5Kisman PangeranALWI HUSAINI
Tergugat
NoNama
1ASSHARUDIN MUCHTAR, SE,
2PT. UNI CAMP
3AISYAH Binti SABIDI
4SAHEBA Binti SABIDI alias EBA
5AGUSTONI Bin SABIDI alias TONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT ;
2RUSLAN AGANI HMS
3KEPALA DESA SEKONGKANG BAWAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menetapkan hukum meletakan sita jaminan diatas tanah obyek sengketa; 
3. Menetapkan hukum jual beli tanah obyek sengketa antara ayah dan/atau suami para Penggugat (Alm.ANAS ALWI) dengan alm.AGANI HMS (ayah Turut Tergugat II) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli dan Kuasa tertanggal 19 Agustus 1999 adalah sah menurut hukum ;
4. Menetapkan hukum tanah obyek sengketa yang terletak di Blok Rinong, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, seluas + 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Utara berbatasan dengan   : Tanah Saparuddin ;
- Timur berbatasan dengan   : Tanah Sainidin ;
- Selatan berbatasan dengan : Tanah Manaungi ;
- Barat berbatasan dengan     : Tanah Ahmad ; 
   Yang batas-batasnya telah diubah oleh tergugat II secara sepihak menjadi: 
- Utara berbatasan dengan    : Jalan ;
- Timur berbatasan dengan    : Sri Wahyuni;
- Selatan berbatasan dengan : I Nyoman Indra Prasta;
- Barat berbatasan dengan     : Basuki AR;
Adalah tanah hak milik para penggugat selaku ahli waris Alm.ANAS ALWI; 
5. Menyatakan hukum perbuatan alm.SABIDI (Ayah Tergugat I-III) yang menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat IV/V tanpa hak dan se-ijin suami atau ayah dari dan/atau Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 
6. Menyatakan hukum, perjanjian jual beli tanah sengketa antara alm.SABIDI (Ayah Tergugat I-III) dengan Tergugat IV/V berdasarkan bukti Kwitansi tanda terima uang tertanggal 9 September 2011 tidak sah dan batal demi hukum; 
7. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat IV/V yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertipikat hak milik diatas tanah hak milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 
8. Menyatakan dan menetapkan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 1212/Desa Sekongkang Bawah, tanggal 16 Aug 2023, Surat Ukur Nomor : 00993/Sekongkang Bawah/2023 tanggal 18 Jul 2023,  Luas 21.140 M2, atas nama ASSHARUDDIN MUCHTAR, SE, terletak di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 
9. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I untuk membayar secara tanggung renteng seluruh kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ;
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa terhitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk wajib tunduk dan taat menjalankan isi putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak patuh menjalankan isi putusan, wajib dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI); 
11. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo ; 
A t a u :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain mohon keputusan  yang seadil – adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);---------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak