INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 132/Pdt.P/2025/PN Sbw | NUNUNG FITRIANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pdt.P/2025/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama dan tahun lahir pada Paspor dari semula bernama NUNUNG FITRIANA BT FATAHOLAH lahir tanggal 08 Juni 1988 menjadi bernama NUNUNG FITRIANA lahir tanggal 08 Juni 1993;------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menggunakan Paspor dengan nama NUNUNG FITRIANA lahir tanggal 08 Juni 1993 sesuai Paspor Nomor: E7274219 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar tertanggal 10 Juli 2024;------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Kantor Imigrasi KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) Taipei / Taipei Economic and Trade Office (TETO) Surabaya untuk memperbaiki nama dan tahun lahir Paspor atas nama PEMOHON dari semula bernama NUNUNG FITRIANA BT FATAHOLAH lahir tanggal 08 Juni 1988 sesuai Paspor Nomor: C7370318 yang diterbitkan oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei tanggal 16 Desember 2020 menjadi bernama NUNUNG FITRIANA lahir tanggal 08 Juni 1993 sesuai Paspor Nomor: E7274219 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar tertanggal 10 Juli 2024;------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan PEMOHON untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) di Surabaya sebagai syarat perbaikan data, pengajuan Visa, dan Wawancara Nikah sesuai ketentuan yang berlaku di Taiwan;-----------------------------
6. Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.-------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar c.q Hakim yang memeriksa perkara Permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya.----------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
