Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Sbw 1.ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
THOPAN ADITYA ALS OPEK BIN MAKASAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 661 /N.2.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOPAN ADITYA ALS OPEK BIN MAKASAU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia TERDAKWA THOPAN ADITYA ALS OPEK BIN MAKASAU pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di SD IT 01 MUHAMMADIYAH Sumbawa barat tepatnya berada dijalan K.H. Ahmad Dahlan No.6 Kel. Bugis, Kec. Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara  merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 01.00 yang bertempat di SD IT 01 Muhammadiyah Sumbawa Barat tepatnya beralamat dijalan K.H. Ahmad Dahlan No.6 Kel. Bugis, Kec. Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Terdakwa mondar-mandir memperhatikan situasi dan kondisi sekitar sekolah yang sudah sangat sepi kemudian terdakwa memanjat tembok sekolah tersebut yang setinggi 180 cm.
  • Bahwa setelah Terdakwa masuk kedalam area sekolah dan melihat kedalam ruangan yang menurut terdakwa terdapat banyak barang diruangan tersebut, kemudian terdakwa menggunakan obeng yang sudang terdakwa siapkan sebelumnya dan mencongkel jendela dan terali yang terdapat pada jendela ruangan tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk melalui jendela yang telah dicongkel terdakwa mengambil Speaker/Salon kecil sebanyak 4 (empat) unit yang berada di atas masing-masing meja, kemudian sebuah unit proyektor (LCD) merk Epson diambil oleh terdakwa dari dalam lemari yang tidak terkunci didalam ruangan tersebut, lalu terdakwa memasukan barang-barang tersebut kedalam karung yang di temukan di sudut ruangan dan pada saat hendak meniggalkan ruangan tersebut terdakwa melihat terdapat kipas angin diatas meja pada sudut ruangan, lalu Terdakwa mengambil dan memasukkan juga Kipas Angin tersebut kedalam karung.
  • Bahwa terdakwa meninggalkan ruangan tersebut dengan kembali memanjat dari jendela dan meninggalkan sekolah dengan cara memanjat kembali tembok milik sekolah SD IT 01 MUHAMMADIYAH Sumbawa Barat sambil membawa barang-barang hasil curian milik sekolah sesuai dengan Surat Pernyataan Pembelian Kebutuhan Sekolah yang dikeluarkan oleh SDIT 01 MUHAMMADIYAH SUMBAWA BARAT yang bertanda tangan atas nama ISRO SUJAIN BILLAH, SP. Selaku Wakil Kepala Sekolah SDIT 01 Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2025 menuju ke rumah milik orangtua terdakwa dan barang-barang tersebut terdakwa simpan pada kolong rumah orang tua terdakwa.
  • Bahwa pada hari minggu sekitar pukul 06.00 Wita tanggal 28 Desember 2025 Saksi MUHAMMAD SOOD yang merupakan penjaga sekolah yang pada saat itu sedang bersih-bersih dilingkungan sekolah menyadari bahwa jendela dan terali pada ruangan guru terbuka lalu melaporkan hal tersebut kepada saksi ISRO SUJAIN selaku Wakil Kepala Sekolah dan setelah mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung pada  pukul 07.00 saksi ISRO SUJAIN menyapaikan hal tersebut kepada Saksi JALALUDIN selaku Kepala Sekolah, tak lama kemudian Saksi JALALUDIN mengkonfirmasi bahwa telah hilang barang-barang pada ruangan guru tersebut sebagai berikut:
  • 4 (empat) unit Speaker; 
  • 1 (satu) unit Proyektor (LCD) merk Epson;
  • 1 (satu) unit Kipas Angin.  
  • Bahwa pada tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh pihak Kepolisian Sektor Taliwang yang dilakukan oleh Saksi BAORI ROZAK ANJANI BIN NEP dan Saksi LALU MUHAMMAD FAISAL ABDIRAHMAN BIN MAHDAN terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti dirumah terdakwa yang beralamat di Rt. 002 Rw. 003 Lingk. Bugis, Kel. Bugis, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat berupa 4 (empat) unit Speaker, 1 (satu) unit Proyektor (LCD) merk Epson dan 1 (satu) unit Kipas Angin ditemukan di kolong rumah terdakwa tepatnya di kamar terdakwa dibelakang lemari.
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA telah merugikan pihak SD IT 01 Muhammadiyah Sumbawa Barat berdasarkan Total Hasil Taksiran harga barang bukti oleh Pegadaian Cabang Sumbawa Barat Nomor : 015/12036/I/2026  kurang lebih sebesar Rp 2.800.000- (dua juta  delapan ratus ribu rupiah) dengan detail sebagai berikut :
  • 4 (empat) unit Speaker dengan taksiran harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per unit dengan total taksiran Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah); 
  • 1 (satu) unit Proyektor (LCD) merk Epson dengan taksiran harga Rp.2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Kipas Angin dengan taksiran harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya