INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 93/Pdt.P/2026/PN Sbw | Marzoan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir anak Pemohon yang bernama MARSANDA lahir di Labangka, pada tanggal 25 Agustus 2003 yang tercatat dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 5204-LT-25082014-0073 tertanggal 13 Mei 2026 sehingga menjadi MARSANDA lahir di Labangka, pada tanggal 19 Desember 2010;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk mengirimkan Putusan / Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir anak tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
