Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
2.IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
3.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
4.ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
IVAN ZHUEKA KARYA ALS IVE BIN SANAPIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-220 /N.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
2IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
3INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
4ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN ZHUEKA KARYA ALS IVE BIN SANAPIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUJAHIDDIN, SH.IVAN ZHUEKA KARYA ALS IVE BIN SANAPIA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa Terdakwa IVAN ZHUEKA KARYA Als IVE Bin SANAPIA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah gang di Lingkungan Telaga Baru Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.50 wita, Terdakwa mendatangi rumah sdr. LENI yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di RT 003 RW 005 Lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dengan maksud menggadaikan handphone milik Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 21.00 wita setelah berhasil menggadaikan handphone, Terdakwa lalu meminjam sepeda motor milik tetangga Terdakwa kemudian pergi menuju ke rumah teman dari sdr. ALDY yang Terdakwa tidak ketahui namanya untuk menemui sdr. ALDY (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah teman dari sdr. ALDY yang berada di pinggir jalan sebelum pom bensin Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, Terdakwa tidak bertemu dengan sdr. ALDY (DPO) sehingga teman dari sdr. ALDY tersebut mengarahkan Terdakwa untuk menemui sdr. ALDY (DPO) di rumahnya yang beralamat di wilayah Lingkungan Telaga Baru Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang. Setelah sampai di depan gang rumah sdr. ALDY (DPO), Terdakwa lalu bertemu dengan sdr. ALDY (DPO) dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penggadaian handphone milik Terdakwa kepada sdr. ALDY (DPO) dengan mengatakan “ini uang saya, harus pas” dan sdr. ALDY (DPO) menjawab “iya”. Setelah itu sdr. ALDY (DPO) masuk ke dalam rumahnya kemudian sekitar 3 (tiga) menit sdr. ALDY (DPO) keluar dari rumahnya dan memberikan Terdakwa 1 (satu) lembar plastik klip narkotika jenis sabu lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Sekitar pukul 21.45 wita, saat Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa lalu menimbang narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa beli sebelumnya dari sdr. ALDY (DPO) dan beratnya yaitu 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. Terdakwa lalu memisahkan 1 (satu) lembar plastik klip narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mempoketnya menjadi 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali, sambil Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri dengan cara Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing sebanyak 1 (satu) kali dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam piva kaca kemudian Terdakwa membakar dan menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, kemudian setelah narkotika jenis sabu habis di dalam piva kaca, Terdakwa lalu membereskan dan memasukkan alat pakai narkotika jenis sabu ke dalam plastik hitam.
  • Setelah berhasil mempoket narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) poket, Terdakwa lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) plastik klip lagi kemudian meletakkannya ke dalam kantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi keluar untuk nongkrong. Sekitar pukul 00.30 wita, Terdakwa pulang ke rumah lalu memasukkan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu ke dalam bungkus rokok surya 16 kemudian Terdakwa sengaja membuang narkotika jenis sabu tersebut ke arah kandang ayam yang berada di pekarangan rumah Terdakwa agar narkotika jenis sabu tersebut tidak berada di dalam rumah Terdakwa.
  • Kemudian keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.45 wita, datang saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA selaku Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA segera memanggil saksi SYAHRUL RAMDANI selaku Kasi Trantib dan saksi JAMALUDDIN selaku Ketua RT untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) poket narkotika jenis sabu di atas tanah depan kandang ayam di dalam pekarangan rumah Terdakwa
  • 1 (satu) bendel plastik klip di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah timbangan digital di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah korek api gas di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah jarum sumbu di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah bungkusan rokok surya 16 di depan kandang ayam dalam pekarangan rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah kantong kain di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah handphone android merk Redmi warna biru di tangan sebelah kanan Terdakwa
  • 1 (satu) lembar tissue di depan kandang ayam dalam pekarangan rumah Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa sudah sempat menawarkan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ILEK (DPO) dan sdr. DEP (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan rencananya akan Terdakwa jual 2 (dua) poket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) poket dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) poket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui semua kepemilikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu maupun barang bukti lainnya adalah merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu di sdr. ALDY (DPO) sejak bulan Oktober 2023.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga sabu di kantor PT. Pegadaian Cabang Taliwang dengan Nomor: 725/12036.01/2023 tanggal 16 Desember 2023, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

•    Berat bersih + plastik klip            :           1, 50 gram

•    Berat plastik klip                          :           1, 20 gram

•    Berat bersih                                  :           0, 30 gram

•    Untuk Uji Lab                               :           0, 05 gram

•    Berat bersih sisa                          :           0, 25 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor: 23.117.11.16.05.0651.K tanggal 18 Desember 023 pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal putih transparan diduga sabu dengan berat sampel 0,0548 (nol koma nol lima empat delapan) gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa IVAN ZHUEKA KARYA Als IVE Bin SANAPIA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT 003 RW 005 Lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.50 wita, Terdakwa mendatangi rumah sdr. LENI yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di RT 003 RW 005 Lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dengan maksud menggadaikan handphone milik Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 21.00 wita setelah berhasil menggadaikan handphone, Terdakwa lalu meminjam sepeda motor milik tetangga Terdakwa kemudian pergi menuju ke rumah teman dari sdr. ALDY yang Terdakwa tidak ketahui namanya untuk menemui sdr. ALDY (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah teman dari sdr. ALDY yang berada di pinggir jalan sebelum pom bensin Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, Terdakwa tidak bertemu dengan sdr. ALDY (DPO) sehingga teman dari sdr. ALDY tersebut mengarahkan Terdakwa untuk menemui sdr. ALDY (DPO) di rumahnya yang beralamat di wilayah Lingkungan Telaga Baru Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang. Setelah sampai di depan gang rumah sdr. ALDY (DPO), Terdakwa lalu bertemu dengan sdr. ALDY (DPO) dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penggadaian handphone milik Terdakwa kepada sdr. ALDY (DPO) dengan mengatakan “ini uang saya, harus pas” dan sdr. ALDY (DPO) menjawab “iya”. Setelah itu sdr. ALDY (DPO) masuk ke dalam rumahnya kemudian sekitar 3 (tiga) menit sdr. ALDY (DPO) keluar dari rumahnya dan memberikan Terdakwa 1 (satu) lembar plastik klip narkotika jenis sabu lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Sekitar pukul 21.45 wita, saat Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa lalu menimbang narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa beli sebelumnya dari sdr. ALDY (DPO) dan beratnya yaitu 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. Terdakwa lalu memisahkan 1 (satu) lembar plastik klip narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mempoketnya menjadi 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali, sambil Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri dengan cara Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing sebanyak 1 (satu) kali dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam piva kaca kemudian Terdakwa membakar dan menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, kemudian setelah narkotika jenis sabu habis di dalam piva kaca, Terdakwa lalu membereskan dan memasukkan alat pakai narkotika jenis sabu ke dalam plastik hitam.
  • Setelah berhasil mempoket narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) poket, Terdakwa lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) plastik klip lagi kemudian meletakkannya ke dalam kantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi keluar untuk nongkrong. Sekitar pukul 00.30 wita, Terdakwa pulang ke rumah lalu memasukkan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu ke dalam bungkus rokok surya 16 kemudian Terdakwa sengaja membuang narkotika jenis sabu tersebut ke arah kandang ayam yang berada di pekarangan rumah Terdakwa agar narkotika jenis sabu tersebut tidak berada di dalam rumah Terdakwa.
  • Kemudian keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.45 wita, datang saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA selaku Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA segera memanggil saksi SYAHRUL RAMDANI selaku Kasi Trantib dan saksi JAMALUDDIN selaku Ketua RT untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) poket narkotika jenis sabu di atas tanah depan kandang ayam di dalam pekarangan rumah Terdakwa
  • 1 (satu) bendel plastik klip di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah timbangan digital di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah korek api gas di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah jarum sumbu di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah bungkusan rokok surya 16 di depan kandang ayam dalam pekarangan rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah kantong kain di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah handphone android merk Redmi warna biru di tangan sebelah kanan Terdakwa
  • 1 (satu) lembar tissue di depan kandang ayam dalam pekarangan rumah Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa sudah sempat menawarkan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ILEK (DPO) dan sdr. DEP (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan rencananya akan Terdakwa jual 2 (dua) poket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) poket dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) poket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui semua kepemilikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu maupun barang bukti lainnya adalah merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu di sdr. ALDY (DPO) sejak bulan Oktober 2023.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga sabu di kantor PT. Pegadaian Cabang Taliwang dengan Nomor: 725/12036.01/2023 tanggal 16 Desember 2023, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

•    Berat bersih + plastik klip            :           1, 50 gram

•    Berat plastik klip                          :           1, 20 gram

•    Berat bersih                                  :           0, 30 gram

•    Untuk Uji Lab                               :           0, 05 gram

•    Berat bersih sisa                          :           0, 25 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor: 23.117.11.16.05.0651.K tanggal 18 Desember 023 pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal putih transparan diduga sabu dengan berat sampel 0,0548 (nol koma nol lima empat delapan) gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

----- Bahwa Terdakwa IVAN ZHUEKA KARYA Als IVE Bin SANAPIA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT 003 RW 005 Lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.50 wita, Terdakwa mendatangi rumah sdr. LENI yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di RT 003 RW 005 Lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dengan maksud menggadaikan handphone milik Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 21.00 wita setelah berhasil menggadaikan handphone, Terdakwa lalu meminjam sepeda motor milik tetangga Terdakwa kemudian pergi menuju ke rumah teman dari sdr. ALDY yang Terdakwa tidak ketahui namanya untuk menemui sdr. ALDY (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah teman dari sdr. ALDY yang berada di pinggir jalan sebelum pom bensin Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, Terdakwa tidak bertemu dengan sdr. ALDY (DPO) sehingga teman dari sdr. ALDY tersebut mengarahkan Terdakwa untuk menemui sdr. ALDY (DPO) di rumahnya yang beralamat di wilayah Lingkungan Telaga Baru Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang. Setelah sampai di depan gang rumah sdr. ALDY (DPO), Terdakwa lalu bertemu dengan sdr. ALDY (DPO) dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penggadaian handphone milik Terdakwa kepada sdr. ALDY (DPO) dengan mengatakan “ini uang saya, harus pas” dan sdr. ALDY (DPO) menjawab “iya”. Setelah itu sdr. ALDY (DPO) masuk ke dalam rumahnya kemudian sekitar 3 (tiga) menit sdr. ALDY (DPO) keluar dari rumahnya dan memberikan Terdakwa 1 (satu) lembar plastik klip narkotika jenis sabu lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Sekitar pukul 21.45 wita, saat Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa lalu menimbang narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa beli sebelumnya dari sdr. ALDY (DPO) dan beratnya yaitu 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. Terdakwa lalu memisahkan 1 (satu) lembar plastik klip narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mempoketnya menjadi 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali, sambil Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri dengan cara Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing sebanyak 1 (satu) kali dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam piva kaca kemudian Terdakwa membakar dan menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, kemudian setelah narkotika jenis sabu habis di dalam piva kaca, Terdakwa lalu membereskan dan memasukkan alat pakai narkotika jenis sabu ke dalam plastik hitam.
  • Setelah berhasil mempoket narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) poket, Terdakwa lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) plastik klip lagi kemudian meletakkannya ke dalam kantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi keluar untuk nongkrong. Sekitar pukul 00.30 wita, Terdakwa pulang ke rumah lalu memasukkan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu ke dalam bungkus rokok surya 16 kemudian Terdakwa sengaja membuang narkotika jenis sabu tersebut ke arah kandang ayam yang berada di pekarangan rumah Terdakwa agar narkotika jenis sabu tersebut tidak berada di dalam rumah Terdakwa.
  • Kemudian keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.45 wita, datang saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA selaku Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA segera memanggil saksi SYAHRUL RAMDANI selaku Kasi Trantib dan saksi JAMALUDDIN selaku Ketua RT untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) poket narkotika jenis sabu di atas tanah depan kandang ayam di dalam pekarangan rumah Terdakwa
  • 1 (satu) bendel plastik klip di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah timbangan digital di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah korek api gas di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah jarum sumbu di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah bungkusan rokok surya 16 di depan kandang ayam dalam pekarangan rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah kantong kain di bawah meja rias di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa
  • 1 (satu) buah handphone android merk Redmi warna biru di tangan sebelah kanan Terdakwa
  • 1 (satu) lembar tissue di depan kandang ayam dalam pekarangan rumah Terdakwa
  • Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa merasa tenang tanpa beban, susah tidur, dan tubuh menjadi lebih rileks.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: NAR-R1.03473/LHU/BLKPK/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 pada Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm, M.Farm selaku Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian. Yang pada pokoknya menerangkan:
  • Jenis sampel urine pasien IVAN ZHUEKA KARYA Als IVAN Bin SANAPIA/ 20 tahun;
  • Hasil uji : urine positif (+) mengandung Methamphetamin.
  • Bahwa pengambilan urine terhadap Terdakwa oleh pihak Kepolisian dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 wita bertempat di Polres Sumbawa Barat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pengambilan Urine pada tanggal 15 Desember 2023.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang masuk kategori Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya