Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
2.IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
3.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
4.ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
IQBAL SOFYAN SAPUTRA alias IQBAL Bin ABDUL MUIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-221/N.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
2IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
3INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
4ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL SOFYAN SAPUTRA alias IQBAL Bin ABDUL MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa Terdakwa IQBAL SOFYAN SAPUTRA Als IQBAL Bin ABDUL MUIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 002 RW 001 Blok C Nomor 21 Desa UPT Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 11.30 wita, Terdakwa di chat oleh sdr. ALDY (DPO) melalui aplikasi whatsapp mengatakan “ada ke emban” (ada barang ga) dan Terdakwa menjawab “kosong ini” kemudian sdr. ALDY (DPO) menjawab “ouw leng ateku ada pang nan” (saya kira ada disitu) kemudian Terdakwa kembali menjawab “nonda, laman mo roa tu lalo lako mapin ana duatu nengka” (ga ada, kalau kamu mau kita pergi ke Mapin berdua nanti) kemudian sdr. ALDY (DPO) menjawab “nengka mo apa sate ku lalo lako bale bibi ku” (nanti dah saya mau pergi ke rumah bibik saya dulu). Kemudian Terdakwa menjawab “yamo lamen mu roa sekalian ku titip ATM narik pang Alas nengka” (kalau kamu mau saya titip ATM untuk sekalian narik di Alas) dan sdr. ALDY (DPO) menjawab “yamo nengka mo” (iya dah nanti). Selanjutnya sekitar pukul 12.30 wita, di jalan raya lintas Poto Tano tepatnya di depan PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) tempat Terdakwa bekerja, Terdakwa dan sdr. ALDY (DPO) bertemu dan Terdakwa memberikan ATM Terdakwa kepada sdr. ALDY (DPO) untuk menitipkan menarik uang di Alas. Kemudian sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa melakukan chat melalui aplikasi whatsapp kepada sdr. ALDY (DPO) untuk bertemu di Pertigaan Kemuter Telu Poto Tano, kemudian sekitar pukul 20.07 wita Terdakwa akhirnya bertemu sdr. ALDY (DPO) lalu berangkat menuju ke daerah Mapin Kecamatan Alas Barat dengan menggunakan sepeda motor dimana Terdakwa yang mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, Terdakwa sempat mengechat sdr. HARUN (DPO) menggunakan aplikasi whatsapp dengan mengatakan “ta aku lalo lako bale sia mas” (saya mau jalan ke rumah Mas Harun) kemudian dibalas oleh sdr. HARUN (DPO) “datang mo” (datang dah) kemudian Terdakwa menjawab “oke mas ta saya pang ola” (oke mas ini saya lagi di jalan). Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan setelah sampai di daerah Mapin, Terdakwa berhenti di depan gang kecil dan saat itu sdr. ALDY (DPO) menyerahkan uang milik Terdakwa yang telah ditarik di ATM sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju rumah sdr. HARUN (DPO) sedangkan sdr. ALDY (DPO) menunggu di sepeda motor. Sesampainya di rumah sdr. HARUN (DPO), Terdakwa ditemui oleh teman dari sdr. HARUN (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya dengan ciri-ciri badan kurus, rambut pendek lurus, warna kulit putih, gigi gingsul sebelah kiri, terdapat tindikan di telinga sebelah kiri, muka lonjong, dan hidung mancung kemudian menyerahkan 1 (satu) poket plastik klip yang berisi sabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada teman dari sdr. HARUN (DPO) tersebut dan mengatakan “ini barang lebih dari 0,2” dan Terdakwa menjawab “iya sudah terima kasih”. Terdakwa lalu pulang ke rumah Terdakwa berboncengan dengan sdr. ALDY (DPO) dan setelah sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa langsung membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli sebelumnya yaitu 1 (satu) poket kecil Terdakwa akan jual kepada sdr. ALDY (DPO) dan sisanya Terdakwa akan simpan apabila ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa sekop dengan menggunakan selang kecil untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ada di poketan selanjutnya Terdakwa taruh di plastik klip kosong kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa bagi tersebut kepada sdr. ALDY (DPO) lalu sdr. ALDY (DPO) memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan tujuan untuk membayar narkotika jenis sabu dan sdr. ALDY (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dibagi tadi di dalam bungkus rokok merk jazy bold yang Terdakwa letakkan di samping tempat Terdakwa duduk di atas lantai kamar tidur Terdakwa dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu, datang saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA selaku Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA segera memanggil saksi ZAINUDDIN selaku Kadus dan saksi KASARAJIMAN selaku Ketua RT untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk jazy bold ditemukan di atas lantai di kamar tidur Terdakwa.
  • 13 (tiga belas) lembar plastic klip kosong ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) poket plastic klip bekas pakai ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 2 (dua) buah pipet plastic ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 2 (dua) buah korek api gas ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) buah piva kaca ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) buah selang ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) buah bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet plastic ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) bungkus rokok merk jazy bold ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) bungkus rokok LA bold ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) buah tas kain warna hitam ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui semua kepemilikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu maupun barang bukti lainnya adalah merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu pada sdr. HARUN (DPO) sejak bulan Juli 2023
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali sejak bulan Agustus 2023.
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr. ALDY (DPO) sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga sabu di kantor PT. Pegadaian Cabang Taliwang dengan Nomor: 662/12036.01/2023 tanggal 18 November 2023, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

•    Berat bersih + plastik klip            :           0, 37 gram

•    Berat plastik klip                          :           0, 29 gram

•    Berat bersih                                  :           0, 08 gram

•    Untuk Uji Lab                               :           0, 05 gram

•    Berat bersih sisa                          :           0, 03 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor: 23.117.11.16.05.0590.K tanggal 20 November 2023 pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal putih transparan diduga sabu dengan berat sampel 0,0463 (nol koma nol empat enam tiga) gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa IQBAL SOFYAN SAPUTRA Als IQBAL Bin ABDUL MUIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 22.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 002 RW 001 Blok C Nomor 21 Desa UPT Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 11.30 wita, Terdakwa di chat oleh sdr. ALDY (DPO) melalui aplikasi whatsapp mengatakan “ada ke emban” (ada barang ga) dan Terdakwa menjawab “kosong ini” kemudian sdr. ALDY (DPO) menjawab “ouw leng ateku ada pang nan” (saya kira ada disitu) kemudian Terdakwa kembali menjawab “nonda, laman mo roa tu lalo lako mapin ana duatu nengka” (ga ada, kalau kamu mau kita pergi ke Mapin berdua nanti) kemudian sdr. ALDY (DPO) menjawab “nengka mo apa sate ku lalo lako bale bibi ku” (nanti dah saya mau pergi ke rumah bibik saya dulu). Kemudian Terdakwa menjawab “yamo lamen mu roa sekalian ku titip ATM narik pang Alas nengka” (kalau kamu mau saya titip ATM untuk sekalian narik di Alas) dan sdr. ALDY (DPO) menjawab “yamo nengka mo” (iya dah nanti). Selanjutnya sekitar pukul 12.30 wita, di jalan raya lintas Poto Tano tepatnya di depan PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) tempat Terdakwa bekerja, Terdakwa dan sdr. ALDY (DPO) bertemu dan Terdakwa memberikan ATM Terdakwa kepada sdr. ALDY (DPO) untuk menitipkan menarik uang di Alas. Kemudian sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa melakukan chat melalui aplikasi whatsapp kepada sdr. ALDY (DPO) untuk bertemu di Pertigaan Kemuter Telu Poto Tano, kemudian sekitar pukul 20.07 wita Terdakwa akhirnya bertemu sdr. ALDY (DPO) lalu berangkat menuju ke daerah Mapin Kecamatan Alas Barat dengan menggunakan sepeda motor dimana Terdakwa yang mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, Terdakwa sempat mengechat sdr. HARUN (DPO) menggunakan aplikasi whatsapp dengan mengatakan “ta aku lalo lako bale sia mas” (saya mau jalan ke rumah Mas Harun) kemudian dibalas oleh sdr. HARUN (DPO) “datang mo” (datang dah) kemudian Terdakwa menjawab “oke mas ta saya pang ola” (oke mas ini saya lagi di jalan). Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan setelah sampai di daerah Mapin, Terdakwa berhenti di depan gang kecil dan saat itu sdr. ALDY (DPO) menyerahkan uang milik Terdakwa yang telah ditarik di ATM sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju rumah sdr. HARUN (DPO) sedangkan sdr. ALDY (DPO) menunggu di sepeda motor. Sesampainya di rumah sdr. HARUN (DPO), Terdakwa ditemui oleh teman dari sdr. HARUN (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya dengan ciri-ciri badan kurus, rambut pendek lurus, warna kulit putih, gigi gingsul sebelah kiri, terdapat tindikan di telinga sebelah kiri, muka lonjong, dan hidung mancung kemudian menyerahkan 1 (satu) poket plastik klip yang berisi sabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada teman dari sdr. HARUN (DPO) tersebut dan mengatakan “ini barang lebih dari 0,2” dan Terdakwa menjawab “iya sudah terima kasih”. Terdakwa lalu pulang ke rumah Terdakwa berboncengan dengan sdr. ALDY (DPO) dan setelah sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa langsung membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli sebelumnya yaitu 1 (satu) poket kecil Terdakwa akan jual kepada sdr. ALDY (DPO) dan sisanya Terdakwa akan simpan apabila ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa sekop dengan menggunakan selang kecil untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ada di poketan selanjutnya Terdakwa taruh di plastik klip kosong kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa bagi tersebut kepada sdr. ALDY (DPO) lalu sdr. ALDY (DPO) memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan tujuan untuk membayar narkotika jenis sabu dan sdr. ALDY (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dibagi tadi di dalam bungkus rokok merk jazy bold yang Terdakwa letakkan di samping tempat Terdakwa duduk di atas lantai kamar tidur Terdakwa dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu, datang saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA selaku Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI dan saksi MUH JULIAWANSYAH PUTRA segera memanggil saksi ZAINUDDIN selaku Kadus dan saksi KASARAJIMAN selaku Ketua RT untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, Petugas Kepolisian Polres Sumbawa Barat menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk jazy bold ditemukan di atas lantai di kamar tidur Terdakwa.
  • 13 (tiga belas) lembar plastic klip kosong ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) poket plastic klip bekas pakai ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 2 (dua) buah pipet plastic ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 2 (dua) buah korek api gas ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) buah piva kaca ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) buah selang ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) buah bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet plastic ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) bungkus rokok merk jazy bold ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) bungkus rokok LA bold ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) buah tas kain warna hitam ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui semua kepemilikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu maupun barang bukti lainnya adalah merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu pada sdr. HARUN (DPO) sejak bulan Juli 2023
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali sejak bulan Agustus 2023.
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr. ALDY (DPO) sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga sabu di kantor PT. Pegadaian Cabang Taliwang dengan Nomor: 662/12036.01/2023 tanggal 18 November 2023, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

•    Berat bersih + plastik klip            :           0, 37 gram

•    Berat plastik klip                          :           0, 29 gram

•    Berat bersih                                  :           0, 08 gram

•    Untuk Uji Lab                               :           0, 05 gram

•    Berat bersih sisa                          :           0, 03 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor: 23.117.11.16.05.0590.K tanggal 20 November 2023 pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal putih transparan diduga sabu dengan berat sampel 0,0463 (nol koma nol empat enam tiga) gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya