| Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa ia TERDAKWA SAIPULLAH ALS IPUL BIN HAMSAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT 005/ RW 003 Dusun Mandar, Desa Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut ; -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 wita saat Terdakwa berada di rumah kakek Terdakwa yang beralamat RT 005/ RW 003 Dusun Mandar, Desa Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat, Terdakwa ingin memakai sabu sehingga Terdakwa memutuskan untuk pergi ke rumah Sdr BUCEK (DPO) di Desa Lekong, Kec. Alas Barat menggunakan sepeda motor Terdakwa. Kemudian sekitar kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan Terdakwa sampai di rumah Sdr BUCEK (DPO) Desa Lekong, Kec. Alas Barat tepatnya di pekarangan rumah Sdr BUCEK (DPO) dan Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal mengaku sebagai anak buah Sdr BUCEK (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan kepada laki-laki tersebut “saya mau beli 2 (dua) gram” dan Terdakwa langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu lelaki tersebut masuk ke dalam rumah sedangkan Terdakwa menunggu di luar. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, lelaki tersebut keluar dan memberikan Terdakwa 1 (satu) lembar plastik yang berisi 2 (dua) lembar plastic klip berisi sabu. Setelah itu, Terdakwa kembali pulang ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang juga merupakan rumah kakek Terdakwa yang beralamat RT 005/ RW 003 Dusun Mandar, Desa Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa tiba di rumah kakek Terdakwa dan sempat mengkonsumsi sedikit sabu yang Terdakwa beli sebelumnya dari Sdr BUCEK (DPO), kemudian setelah itu Terdakwa rebahan di kamar yang tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh Sdr BEREK (DPO) menggunakan nomor handphone baru, pada saat itu Sdr BEREK (DPO) mengatakan “saya BEREK paman” kemudian Terdakwa menjawab “kenapa” dan lelaki BEREK menjawab “ada ke (ada sabu)” namun Terdakwa tidak menjawab, kemudian sekitar pukul 17.30 wita Sdr BEREK (DPO) menelpon Terdakwa namun Terdakwa tidak menjawab, selang sekitar 30 (tiga puluh) menit sekitar pukul 18.00 wita Sdr BEREK (DPO) datang langsung ke rumah Terdakwa pada saat Terdakwa sedang duduk di depan teras rumah, sehingga Terdakwa dapat melihat Sdr. BEREK (DPO) di depan jalan tepat di pintu masuk pekarangan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mendatangi Sdr BEREK (DPO) dan Sdr BEREK (DPO) mengatakan “ada ke paman saya mau belanja” (Paman apakah asa sabu, saya mau beli) Terdakwa menjawab “berapa kamu nyari” Sdr BEREK (DPO) menjawab “setengah gram, berapa?” Terdakwa jawab “700” lalu Sdr BEREK (DPO) mengatakan “ya moe”, setelah itu Sdr BEREK (DPO) memberi Terdakwa uang tunai sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil salah satu klip yang berisi 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu yang sempat Terdakwa ambil sedikit untuk dikonsumsi, kemudian Terdakwa pisahkan ke plastic klip lain dengan berat sekitar kurang lebih menurut Terdakwa 0.5 (nol koma lima) gram lalu Terdakwa berikan kepada Sdr BEREK (DPO), setelah Sdr BEREK (DPO) pergi, lalu kurang lebih pukul 22.00 wita Terdakwa ditelpon oleh Sdr ADI (DPO) dan mengatakan “dimana paman, mau beli” lalu Terdakwa jawab “di rumah, datang mo” tidak lama kemudian Sdr BALAK (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan mengatakan “disuruh ngambil sama ADI” lalu Terdakwa menjawab “berapa” lelaki mengatakan “setengah gram” kemudian Sdr BALAK (DPO) memberikan uang sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar plastic klip berisi sabu yang berisi sekitar 0.5 (nol koma lima) gram dimana sabu tersebut sisa dari yang Terdakwa jual kepada Sdr BEREK (DPO).
- Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa ingin pergi ke rumah orang tuanya dengan berjalan kaki karena lokasi rumah orang tua Terdakwa tidak jauh dari rumah kakek Terdakwa yang jaraknya sekitar 100 meter dan masih satu pekarangan dengan rumah kakek Terdakwa yang beralamat di RT 006/RW 003 Dusun Mandar Desa Seteluk Tengah Kec. Seteluk Kab. Sumbawa Barat, namun di tengah perjalanan Terdakwa diamankan oleh anggota polisi Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat kemudian membawa Terdakwa ke lampu jalan yang lebih terang, lalu anggota polisi Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat memanggil Saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan Terdakwa yaitu Saksi ABDUL GANI selaku Kadus dan Saksi M. TAUFIK HIDAYAT, S.P. selaku staf desa. Setelah memperlihatkan surat tugas kepada saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian anggota polisi Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melanjutkan untuk melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar plastik klip berisi 1(satu) lembar plastik klip berisi sabu
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing dikantong celana samping sebelah kanan
- 1 (satu) buah HP merek Redmi warna hitam di tangan kiri
- Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) di kantong celana samping sebelah kiri
Selanjutnya anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menuju tempat tinggal Terdakwa yaitu rumah kakek Terdakwa dan melakukan penggeledahan, namun tidak menemukan barang bukti terkait tindak pidana narkotika. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuBahwa terhadap 1 (satu) poket yang berisi narkotika yang diduga sabu telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Taliwang.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan 3 (tiga) kali pembelian sabu pada Sdr BUCEK (DPO), pertama pada tanggal 20 Maret 2026 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian untuk pembelian sabu yang kedua Terdakwa pada tanggal 24 Maret 2026 sebanyak 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), ketiga pada tanggal 28 Maret 2026 sebanyak 2 (dua) gram sabu seharga Rp2.000.000( dua juta rupiah) yang dibayar secara cash.
- Bahwa untuk pembelian sabu yang pertama dan kedua telah habis digunakan oleh Terdakwa dan sebagian dijual secara ecer, sedangkan pada pembelian sabu ketiga telah berhasil dijual oleh Terdakwa kepada Sdr BEREK (DPO) seberat 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dan kepada Sdr ADI 0,5 seberat (nol koma lima) gram seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
- Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Taliwang Nomor : 08/12036.06/2026 tanggal 30 Maret 2026, diperoleh hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,32 (satu koma tiga dua) gram atau dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram;
Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di atas dengan berat bruto 1,32 (satu koma tiga dua) gram atau dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0191 tanggal Maret 2026, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.00564/LHU/BLKPK/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Terdakwa Positif (+) Methampetamin.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA tidak memiliki ijin dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
-----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia TERDAKWA SAIPULLAH ALS IPUL BIN HAMSAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT 005/ RW 003 Dusun Mandar, Desa Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 wita saat Terdakwa berada di rumah kakek Terdakwa yang beralamat RT 005/ RW 003 Dusun Mandar, Desa Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat, Terdakwa ingin memakai sabu sehingga Terdakwa memutuskan untuk pergi ke rumah Sdr BUCEK (DPO) di Desa Lekong, Kec. Alas Barat menggunakan sepeda motor Terdakwa. Kemudian sekitar kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan Terdakwa sampai di rumah Sdr BUCEK (DPO) Desa Lekong, Kec. Alas Barat tepatnya di pekarangan rumah Sdr BUCEK (DPO) dan Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal mengaku sebagai anak buah Sdr BUCEK (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan kepada laki-laki tersebut “saya mau beli 2 (dua) gram” dan Terdakwa langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu lelaki tersebut masuk ke dalam rumah sedangkan Terdakwa menunggu di luar. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, lelaki tersebut keluar dan memberikan Terdakwa 1 (satu) lembar plastik yang berisi 2 (dua) lembar plastic klip berisi sabu. Setelah itu, Terdakwa kembali pulang ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang juga merupakan rumah kakek Terdakwa yang beralamat RT 005/ RW 003 Dusun Mandar, Desa Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa tiba di rumah kakek Terdakwa dan sempat mengkonsumsi sedikit sabu yang Terdakwa beli sebelumnya dari Sdr BUCEK (DPO), kemudian setelah itu Terdakwa rebahan di kamar yang tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh Sdr BEREK (DPO) menggunakan nomor handphone baru, pada saat itu Sdr BEREK (DPO) mengatakan “saya BEREK paman” kemudian Terdakwa menjawab “kenapa” dan lelaki BEREK menjawab “ada ke (ada sabu)” namun Terdakwa tidak menjawab, kemudian sekitar pukul 17.30 wita Sdr BEREK (DPO) menelpon Terdakwa namun Terdakwa tidak menjawab, selang sekitar 30 (tiga puluh) menit sekitar pukul 18.00 wita Sdr BEREK (DPO) datang langsung ke rumah Terdakwa pada saat Terdakwa sedang duduk di depan teras rumah, sehingga Terdakwa dapat melihat Sdr. BEREK (DPO) di depan jalan tepat di pintu masuk pekarangan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mendatangi Sdr BEREK (DPO) dan Sdr BEREK (DPO) mengatakan “ada ke paman saya mau belanja” (Paman apakah asa sabu, saya mau beli) Terdakwa menjawab “berapa kamu nyari” Sdr BEREK (DPO) menjawab “setengah gram, berapa?” Terdakwa jawab “700” lalu Sdr BEREK (DPO) mengatakan “ya moe”, setelah itu Sdr BEREK (DPO) memberi Terdakwa uang tunai sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil salah satu klip yang berisi 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu yang sempat Terdakwa ambil sedikit untuk dikonsumsi, kemudian Terdakwa pisahkan ke plastic klip lain dengan berat sekitar kurang lebih menurut Terdakwa 0.5 (nol koma lima) gram lalu Terdakwa berikan kepada Sdr BEREK (DPO), setelah Sdr BEREK (DPO) pergi, lalu kurang lebih pukul 22.00 wita Terdakwa ditelpon oleh Sdr ADI (DPO) dan mengatakan “dimana paman, mau beli” lalu Terdakwa jawab “di rumah, datang mo” tidak lama kemudian Sdr BALAK (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan mengatakan “disuruh ngambil sama ADI” lalu Terdakwa menjawab “berapa” lelaki mengatakan “setengah gram” kemudian Sdr BALAK (DPO) memberikan uang sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar plastic klip berisi sabu yang berisi sekitar 0.5 (nol koma lima) gram dimana sabu tersebut sisa dari yang Terdakwa jual kepada Sdr BEREK (DPO).
- Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa ingin pergi ke rumah orang tuanya dengan berjalan kaki karena lokasi rumah orang tua Terdakwa tidak jauh dari rumah kakek Terdakwa yang jaraknya sekitar 100 meter dan masih satu pekarangan dengan rumah kakek Terdakwa yang beralamat di RT 006/RW 003 Dusun Mandar Desa Seteluk Tengah Kec. Seteluk Kab. Sumbawa Barat, namun di tengah perjalanan Terdakwa diamankan oleh anggota polisi Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat kemudian membawa Terdakwa ke lampu jalan yang lebih terang, lalu anggota polisi Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat memanggil Saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan Terdakwa yaitu Saksi ABDUL GANI selaku Kadus dan Saksi M. TAUFIK HIDAYAT, S.P. selaku staf desa. Setelah memperlihatkan surat tugas kepada saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian anggota polisi Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melanjutkan untuk melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar plastik klip berisi 1(satu) lembar plastik klip berisi sabu
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing dikantong celana samping sebelah kanan
- 1 (satu) buah HP merek Redmi warna hitam di tangan kiri
- Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) di kantong celana samping sebelah kiri
Selanjutnya anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menuju tempat tinggal Terdakwa yaitu rumah kakek Terdakwa dan melakukan penggeledahan, namun tidak menemukan barang bukti terkait tindak pidana narkotika. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuBahwa terhadap 1 (satu) poket yang berisi narkotika yang diduga sabu telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Taliwang.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan 3 (tiga) kali pembelian sabu pada Sdr BUCEK (DPO), pertama pada tanggal 20 Maret 2026 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian untuk pembelian sabu yang kedua Terdakwa pada tanggal 24 Maret 2026 sebanyak 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), ketiga pada tanggal 28 Maret 2026 sebanyak 2 (dua) gram sabu seharga Rp2.000.000( dua juta rupiah) yang dibayar secara cash.
- Bahwa untuk pembelian sabu yang pertama dan kedua telah habis digunakan oleh Terdakwa dan sebagian dijual secara ecer, sedangkan pada pembelian sabu ketiga telah berhasil dijual oleh Terdakwa kepada Sdr BEREK (DPO) seberat 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dan kepada Sdr ADI 0,5 seberat (nol koma lima) gram seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
- Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Taliwang Nomor : 08/12036.06/2026 tanggal 30 Maret 2026, diperoleh hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,32 (satu koma tiga dua) gram atau dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram;
Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di atas dengan berat bruto 1,32 (satu koma tiga dua) gram atau dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0191 tanggal Maret 2026, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.00564/LHU/BLKPK/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Terdakwa Positif (+) Methampetamin.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA tidak memiliki ijin dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
-------------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------- |