| Dakwaan |
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. SAPAR (DPO) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026, bertempat di halaman Masjid AL-KHAERAT Dusun Poto Tano, Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 terdakwa di hubungi oleh Sdr. SAPAR (DPO) bahwa akan ada pembeli dari Seriwe Lombok Timur dan terdakwa menjawab “Ok.. mari jalan” lalu terdakwa menanyakan kepada Sdr. SAPAR (DPO) “posisimu dimana sekarang”, dan dijawab “di labuhan padi hutan Sumbawa”. Setelah terdakwa tiba di Labuhan Padi Hutan Sumbawa lalu terdakwa bertemu Sdr. SAPAR (DPO). Kemudian terdakwa langsung menanyakan “dimana barang itu” dan Sdr. SAPAR (DPO) menjawab “ada disaya”. Selanjutnya terdakwa bersama sdr. SAPAR (DPO) langsung berangkat berboncengan menggunakan motor menuju Poto Tano dan langsung masuk ke halaman Masjid AL-KHAERAT Dusun Poto Tano, Desa Poto Tano, Kec. Poto Tano, Kab. Sumbawa Barat. Selanjutnya terdakwa meminta kepada Sdr. SAPAR (DPO) agar terdakwa yang memegang detonator lalu Sdr. SAPAR (DPO) menyerahkannya kepada terdakwa dan langsung mengantonginya. Selanjutnya Sdr. SAPAR (DPO) menghubungi pembeli dari Seriwe Lombok Timur lalu pergi ke kamar kecil yang berada di Masjid AL-KHAERAT. Bahwa pada saat terdakwa dan Sdr. SAPAR (DPO) sedang menunggu pembeli lalu sekitar pukul 17.15 Wita, saksi BANI KUMAR dan saksi DIKA WAHYU RAMDANI (anggota Kepolisian pada Ditpolairud) mengamankan terdakwa sedangkan sdr. SAPAR berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi BANI KUMAR dan Saksi DIKA WAHYU melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa disaksikan oleh Saksi ADI MULYADI (Kepala Desa) dan Saksi KAMARUDIN (Kepala Dusun) dan ditemukan 2 (dua) kotak warna coklat yang berisikan Detonator sebanyak 200 (dua ratus) buah yang di simpan terdakwa di kantong baju kanan sebanyak 1(satu) kotak dan kantong sebelah kiri sebanyak 1 (satu) Kotak.
- Selanjutnya saksi BANI KUMAR dan saksi DIKA WAHYU RAMDANI langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Bripka AGUNG SUBEKTI selaku Komandan KAPAL XXI-1001 terkait adanya pengamanan terhadap terdakwa yang ditemukan adanya barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor Merk Honda Matic jenis Pcx warna Putih dengan Nomor Polisi: EA 3978 C?; 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan Nomor Polisi: EA 3978 ??; 2 (dua) buah kotak warna coklat yang diduga berisikan Detonator sebanyak 200 (dua ratus) buah; dan 1 (satu) unit Handphone berwarna Hitam merk Redmi 13C Type Dual SIM dengan Nomor SIM pertama: 087783321278 dan Nomor SIM kedua: 082142283344.
- Bahwa pada saat terdakwa di interogasi, terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) kotak warna coklat berisikan Detonator sebanyak 200 (dua ratus) buah yang telah dibawa dan dimilikinya tersebut diperoleh dari Sdr. SAPAR (DPO) yang beralamat di Pulau Medang Kab. Sumbawa dengan cara terdakwa membeli seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perkotak dan terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) kotak dengan total harga sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.1.700.000. (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) perkotak.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana melanggar Pasal 306 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------------- |