Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Sbw 1.ERRY FAJRI, S.H.
2.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
3.Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
KAHARUDDIN Alias OCA Bin M. TAHIR Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/N.2.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERRY FAJRI, S.H.
2Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
3Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHARUDDIN Alias OCA Bin M. TAHIR Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN Alias OCA Bin M. TAHIR Alm pada hari Kamis tanggal 19  Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI meninggalkan lapak bakso miliknya dalam keadaan telah ditutup dan dikunci, kemudian pergi menginap ke rumah orang tuanya.
  • Bahwa lapak bakso tersebut merupakan bangunan tempat usaha milik saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI yang bangunan tempat usaha yang digunakan untuk menyimpan barang-barang miliknya saat berjualan dan dalam keadaan tertutup pada malam hari sehingga tidak dapat diakses secara bebas oleh orang lain tanpa izin pemiliknya.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa yang sedang berjalan kaki sepulang dari warnet melewati  dan melihat lapak bakso milik saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI yang beralamat di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa dalam keadaan tertutup serta hanya lampu bagian luar yang menyala, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam lapak bakso tersebut. Setelah terdakwa melihat situasi sekitar lapak dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa mencoba membuka pintu lapak dengan cara mendorongnya namun tidak berhasil karena terkunci.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari alat di sekitar lapak dan menemukan  besi dengan ukuran sekitar 12mm yang berada dibawah tangga lapak, lalu menggunakan besi tersebut untuk mencongkel dan merusak engsel pintu hingga pintu lapak terbuka dan Terdakwa dapat masuk ke dalam lapak.  
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam lapak, Terdakwa mengambil barang-barang berupa:
  • 4 (empat) buah gas LPG 3 Kg warna hijau
  • 1 (satu) buah gas LPG 5,5 Kg warna pink
  • 1 (satu) buah mixer audio merk Yamaha warna hitam
  • 1 (satu) buah mic wireless U-PRO2 merk wisdom warna hitam beserta dengan kotak

yang seluruhnya merupakan milik saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam karung gabah yang ditemukan di sekitar lapak.

  • Bahwa setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar dari lapak tanpa izin dan sepengetahuan saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI. Selanjutnya terdakwa menjual 4 (empat) buah gas LPG 3 Kg warna hijau dan 1 (satu) buah gas LPG 5,5 Kg warna pink kepada saksi SITI ASYAH Als IBU HAJA Bin MUSA H. AKUB (Alm), serta 1 (satu) buah mic wireless U-PRO2 merk wisdom warna hitam beserta dengan kotak kepada saksi YULDY ADE RUFFANDI Alias YULDY Bin. ASMAUN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa KAHARUDDIN Als OCA Bin M. TAHIR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN Alias OCA Bin M. TAHIR Alm pada hari Kamis tanggal 19  Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Lapak Bakso yang beralamat di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI meninggalkan lapak bakso miliknya dalam keadaan telah ditutup dan dikunci, kemudian pergi menginap ke rumah orang tuanya.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa yang sedang berjalan kaki sepulang dari warnet melewati dan melihat lapak bakso milik saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI yang beralamat di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa dalam keadaan tertutup serta hanya lampu bagian luar yang menyala, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam lapak bakso tersebut. Setelah terdakwa melihat situasi sekitar lapak dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa mencoba membuka pintu lapak dengan cara mendorongnya namun tidak berhasil karena terkunci.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari alat di sekitar lapak dan menemukan  besi dengan ukuran sekitar 12mm yang berada dibawah tangga lapak, lalu menggunakan besi tersebut untuk mencongkel dan merusak engsel pintu hingga pintu lapak terbuka dan Terdakwa dapat masuk ke dalam lapak.  
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam lapak, Terdakwa mengambil barang-barang berupa:
  • 4 (empat) buah gas LPG 3 Kg warna hijau
  • 1 (satu) buah gas LPG 5,5 Kg warna pink
  • 1 (satu) buah mixer audio merk Yamaha warna hitam
  • 1 (satu) buah mic wireless U-PRO2 merk wisdom warna hitam beserta dengan kotak

yang seluruhnya merupakan milik saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam karung gabah yang ditemukan di sekitar lapak.

  • Bahwa setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar dari lapak tanpa izin dan sepengetahuan saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI. Selanjutnya terdakwa menjual 4 (empat) buah gas LPG 3 Kg warna hijau dan 1 (satu) buah gas LPG 5,5 Kg warna pink kepada saksi SITI ASYAH Als IBU HAJA Bin MUSA H. AKUB (Alm), serta 1 (satu) buah mic wireless U-PRO2 merk wisdom warna hitam beserta dengan kotak kepada saksi YULDY ADE RUFFANDI Alias YULDY Bin. ASMAUN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi EDY ERLIYASDI Alias EDY Bin KUSNADI mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa KAHARUDDIN Als OCA Bin M. TAHIR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya