Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Sbw TOPAN YANUAR SYAH ALS TOPAN AK A KAHAR KARIM Satuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat 15/SK.PID/2021/PN Sbw
Pemohon
NoNama
1TOPAN YANUAR SYAH ALS TOPAN AK A KAHAR KARIM
Termohon
NoNama
1Satuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZAS SIAGIAN, S.H., M.H.Satuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
2A. A. GEDE RAKASatuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
3F. X. AJI PRIONO, S.H.Satuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
4ASYRI RADI PUTRA, S.H.Satuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
5DEDI SUNADISatuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
6HASBULLAH, S.H.Satuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
7RINNO PRABOWO, S.H.Satuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
8MARGA RAHARJA, S.H.Satuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
Petitum Permohonan

II.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

A.    Fakta-Fakta

1.    Bahwa Pemohon dilaporkan oleh Siti Mylanie Lubis  (Pelapor) atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP di Kepolisian Resort Sumbawa Besar dengan Laporan Polisi: LP/28/I/2021/SPKT/Res. Sumbawa tertanggal 10 Januari 2021;

2.    Bahwa dalam laporan polisi tersebut Siti Mylanie Lubis melampirkan bukti beberpa rekening koran atas nama Siti Mylanie Lubis, Pernyataan pencabutan Kuasa Ahli Waris Korban Lion Air serta beberapa dokumen Standing Instruction yang merupakan dokumen pengurusan ganti rugi boeing terhadap korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 Jakarta – Pangkal Pinang;

3.    Bahwa atas laporan tersebut, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/59/I/2021 Reskrim tertanggal 21 Januari 2021;

4.    Bahwa pada tanggal 21 januari 2021, Termohon menerbitkan Surat Nomor: B/228/SPDP/08/I/RES.1.11/2021/Res SBW Perihal Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang tidak mencantumkan identitas Pemohon. Kemudian Termohon menerbitkan kembali surat dengan nomor: B/397/08/I/RES.1.11/ SPDP/14/II/2021/Res SBW yang mencantumkan identitas Pemohon;

5.    Bahwa atas dasar surat perintah penyidikan tersebut, penyidik atau penyidik pembantu melakukan pemanggilan terhadap Pemohon dengan nomor SP/I/2021/Reskrim tertanggal 23 Januari 2021 untuk didengar keterangannya sebagai saksi tanggal 25 Januari 2021.

6.    Bahwa agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Pemanggilan pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 112,119 dan 227 KUHAP. Adapun bentuk dan cara pemanggilan, yaitu:
a)    Bentuk panggilan berbentuk “Surat Panggilan yang memuat antara lain: alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
b)    Surat panggilan ditandatangani oleh Pejabat Penyidik (Pasal 112 ayat (1))
c)    Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan jalan:
1.    Memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (Pasal 112 ayat (1))
2.    atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan Pasal 152 ayat (2) dan pasal 227 ayat (1) KUHAP)

7.    Bahwa tindakan penyidik yang mengabaikan jangka waktu Pemanggilan terhadap diri Pemohon, disamping merupakan pelanggaran yang nyata terhadap KUHAP, juga sangat merugikan kepentingan hukum Pemohon, terlebih tindakan Termohon dilakukan secara berulang-ulang pada setiap pemanggilan terhadap diri Pemohon;

8.    Bahwa Pemanggilan berikutnya dilakukan pada tanggal 29 januari 2021 dengan Nomor: SP/190/I/2021/Reskrim untuk didengar keterangan sebagai saksi pada tanggal 1 Februari 2021;

9.    Bahwa berturut-turut pada tanggal 23 januari 2021 dan pada tanggal 29 Januari, Termohon melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Yeyen Kustiwa alias Yeyen Binti Tiwa Supriyanto dan pemanggilan dilakukan juga terhadap saksi atas nama A. Kahar Karim alias Kahar AK A. Karim H. A;

10.    Bahwa Pemohon kemudian dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dengan surat Nomor: SP/245/I/2021/Reskrim tertanggal 8 Februari 2021, karena berhalangan hadir berdasarkan alasan yang sah, Pemohon kemudian dipanggil dengan surat Panggilan Ke-2 berdasarkan surat Nomor: SP/260/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021. Atas panggilan tersebut Pemohon hadir pada tanggal 13 Februari untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan dilakukan, Pemohon langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/13/II/2021/Reskrim.

11.    Bahwa pada tanggal 27 Maret 2021, Pemohon diperiksa untuk diminta keterangan tambahannya sebagai tersangka tanpa adanya surat Pemanggilan yang diberikan kepada Tersangka, Penasehat Hukum, dan/atau Keluarga;

12.    Bahwa setiap selesainya pemeriksaan tersangka oleh Termohon, Pemohon maupun kuasanya secara lisan telah meminta turunan Berita Acara Pemeriksaan, akan tetapi sampai dengan permohonan praperadilan ini diajukan Termohon tidak memberikannya, tindakan Termohon ini  bertentangan dengan ketentuan Pasal 72 KUHAP dan penjelasannya, yang menyatakani :
“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
“Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pembelaannya" ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri. Yang dimaksud dengan "turunan" ialah dapat berupa foto copy. Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan. Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.”
13.    Bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Termohon telah melakukan penggeledahan rumah tinggal/tempat-tempat tertutup lainnya dikediaman Pemohon (Perumahan Graha Satelit Gg. Satelit I, RT.005/RW.003, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa). Penggeledahan tersebut dilakukan tanpa adanya izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Tindakan hukum berupa penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon tersebut bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP jo. Pasal 20 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

14.    Bahwa disamping melakukan penggeledahan, pada tanggal 30 Maret 2021 petugas kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang bergerak milik Termohon yang belum tentu memilki kaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, apalagi ternyata setiap benda bergerak milik Termohon yang disita dan digeledah hanyalah didasarkan pada petunjuk atau arahan dari Pelapor. Penyitaan ini juga tidak dilengkapi izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 21 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya