Bahwa telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dialami korban JOHRIYANTI Als. JOH Ak.RUSDIN (Alm) yang dilakukan oleh terdakwa EVI YULIANA Als. EVI Ak. EDI GUNAWAN yang bertempat di kios milik terdakwa EVI YULIANA Als. EVI Ak. EDI GUNAWAN yang beralamat di Rt. 001 Rw. 008 Dusun Serba Mutiara Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.Yang mana terdakwa EVI YULIANA Als. EVI Ak. EDI GUNAWAN melakukan penganiayaan terhadap korban korban JOHRIYANTI Als. JOH Ak.RUSDIN (Alm) di duga dengan cara Mencakar dengan kedua tangannya ke arah bawah mata sebelah kiri korban JOHRIYANTI Als. JOH Ak.RUSDIN (Alm) yang mengakibatkan korban JOHRIYANTI Als. JOH Ak.RUSDIN (Alm) mengalami luka lecet di bagian mata sebelah kiri bawah Ukuran.1/2 Cm dan Luka Lecet memar kemerahan di hidung sebelah kiri Ukuran 1/2Cm dan sebelah kanan ukuran 1/2 Cm. |