Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Sbw 1.ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
AMIRUDDIN ALS AMIR BIN M YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 945 /N.2.16/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN ALS AMIR BIN M YASIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia TERDAKWA AMIRUDDIN ALS AMIR BIN M YASIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 16.38 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Kel. Telaga Bertong, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yaitu secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa bersama istrinya yaitu Saksi NETI IRAWAN datang ke Saski RADIA KOMALASARI yang beralamat di Dsa. Tepas, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat untuk meminta bantuan kepada Saksi RADIA KOMALASARI dengan mengatakan “kakak kira-kira ada ndak di rumah mas HANDOKO kita mau kesana untuk meminta Solusi masalah membayar hutang dan menebus mobil nissan xtrail warna hitam untuk membayar hutang karena mobil tersebut sudah ada yang mau beli sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan sudah deal” kemudian Saksi RADIA KOMALASARI mengatakan kembali “ke rumah saja ada sih bapak di rumah” dan sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa bersama istrinya Saksi NETI IRAWAN datang ke rumah Saksi RADIA KOMALSARI yang beralamat di Kel. Telaga Bertong Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, pada saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi HANDOKO selaku suami dari saksi RADIA KOMALASARI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi HANDOKO terkait dia yang meminjam uang sejumlah Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan jaminan Mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) kepada Saksi MUHAMMAD BAWAZIR Als MARKOS dan pada saat itu jumlah sisa uang jaminan yang belum Terdakwa bayar sejumlah Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah) sehingga Terdakwa datang ke rumah saksi HANDOKO untuk meminta solusi, namun Saksi HANDOKO mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu Saksi RADIA KOMALASARI selaku istrinya saksi sekaligus  adiknya Terdakwa pulang, agar Terdakwa yang berbicara langsung kepada saksi RADIA KOMALASARI dan sekitar Pukul 22.00 Wita Saksi RADIA KOMALASARI sampai, lalu Saksi HANDOKO mengatakan kepada Saksi RADIA KOMALASARI bahwa Terdakwa datang ingin meminjam uang yang akan digunakan membayar hutang dan menebus mobil yang dijadikan jaminan di Saksi MUHAMMAD BAWAZIR, kemudian Saksi RADIA KOMALASARI mencoba menghubungi Saksi MUHAMMAD BAWAZIR dengan mengatakan “asalam walaikum gimana itu mobilnya gimana mobil itu bisa ndak kita ambil dulu mau di jual sama AMIR” kemudian Saksi MUHAMMAD BAWAZIR menjawab “iyaa gpp, ibuk jaminanya soalnya saya sudah ndak percaya sama AMIR karna sebelumnya mereka sudah berbohong sama saya”, selesai menghubungi MUHAMMAD BAWAZIR Terdakwa pulang bersama dengan istrinya Saksi NETI IRAWAN.
  • Keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekitar pukul 09.30 wita Saksi MUHAMMAD BAWAZIR datang ke rumah Saksi RADIA KOMALASARI untuk membicarakan terkait pembayaran uang jaminan mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) dan Saksi RADIA KOMALASARI mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD BAWAZIR untuk memberikan Terdakwa izin menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan calon pembeli, selain itu Saksi RADIA KOMALASARI mengatakan ia dan suaminya Saksi HANDOKO yang akan menjadi jaminan untuk Terdakwa membayar hutang kepada Saksi MUHAMMAD BAWAZIR, setelah itu sekitar pukul 11.00 wita Saksi RADIA KOMALASARI menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah saksi RADIA KOMALASARI, tidak berselang lama Terdakwa dan istrinya Saksi NETI IRAWAN tiba di rumah Saksi RADIA KOMALASARI, kemudian Saksi RADIA KOMALASARI bertanya ke Terdakwa dengan mengatakan apakah sisa hutang yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan “iya segitu sisa utang kita yang harus kita bayar” setelah semua pihak merasa setuju terkait sisa uang yang harus dibayarkan dan Saksi NETI IRAWAN mengatakan akan melakukan pembayaran pada hari kamis, lalu setelah itu saksi MUHAMMAD BAWAZIR pulang, namun setelah kepulangan Saksi MUHAMMAD BAWAZIR, Saksi RADIA KOMALASARI berselisih terkait jumlah uang yang harus dibayarkan karena saksi NETI IRAWAN tidak mau membayar sejumlah Rp.105.000.000 (seratus lima juta) karena harga deal Mobil yang akan di gadai tersebut hanya Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), kemudian Saksi RADIA KOMALASARI menghubungi kembali Saksi MUHAMMAD BAWAZIR untuk melakukan negosiasi dan Saksi MUHAMMAD BAWAZIR setuju namun dengan persyaratan Terdakwa harus membayar pada hari itu juga sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), lalu Saksi RADIA KOMALASARI mengatakan “saya akan membayar hutangnya AMIR dengan syarat MOBIL tersebut harus di bawa ke rumah dulu” dan Saksi MUHAMMAD BAWAZIR pun setuju, tidak berselang lama datang Saksi MUHAMMAD BAWAZIR membawa mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) dan Saksi RADIA KOMALASARI meminta Terdakwa untuk memeriksa mobil tersebut apakah ada kerusakan atau tidak setelah diperiksa dan Terdakwa mengatakan aman Saksi RADIA KOMALASARI langsung mentranser uang sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening Saksi RADIA KOMALASARI ke rekening BNI nomor 1956739616 a.n LONA AFRIANA selaku istri dari MUHAMMAD BAWAZIR, setelah itu dibuatkan kwitansi pelunasan hutang Tersangka kepada Sdr LONA AFRIANA sekaligus pernyataan penjaminan hutang Tersangka berupa mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) yang ditanda tangani oleh Terdakwa tanggal 14 September 2025, selain itu Saksi NETI IRAWAN berjanji kepada Saksi RADIA KOMALASARI, jika MOBIL tersebut digadai tidak sesuai dengan harga maka Saksi NETTI IRAWAN berjanji akan meminjam uang ke bank untuk melunasi hutangnya ke Saksi RADIA KOMALASARI, setelah menyerahkan kunci mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) kepada Terdakwa untuk dijual dengan kesepakatan hasil penjualan akan diserahkan kepada Saksi RADIA KOMALSARI sebagai pembayaran hutang Terdakwa, kemudia setelah itu saksi MUHAMMAD BAWAZIR pulang, sedangkan Terdakwa dan Saksi NETI IRAWAN pulang dengan membawa mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) untuk segera digadai
  • Selanjutnya tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 09.00, sebelum pergi ke UTAN untuk menggadai mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) Terdakwa datang ke tokok Saksi RADIA KOMALSARI untuk meminta uang bensin dan Saksi RADIA KOMALSARI memberikan uang sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke UTAN.
  • Selanjutnya Terdakwa melakukan gadai kepada Sdr IBRAHIM yang beralamat di Utan, Sumbawa Besar dan menerima gadai sejumlah Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah), namun hasil gadai tersebut tidak diberikan kepada Saksi RADIA KOMALASARI dan digunakan untuk keperluan lain, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan over gadai sekitar bulan November 2025 karena Sdr IBRAHIM menelpon Terdakwa dengan mengatakan “sedang butuh uang” dan meminta Terdakwa untuk membayar, namun karena Terdakwa tidak mampu melakukan pembayaran akhirnya Terdakwa melakukan over gadai kepada Sdr CANDRA sejumlah Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang Terdakwa berikan kepada Sdr IBRAHIM sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh rupiah) untuk menebus mobil dan membayar bunga dan Terdakwa menerima sisa uang over gadai sejumlah Rp.11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dan uang keamanan untuk jaga mobil dan tetap di rawat sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun dari uang over gadai tersebut tidak ada diberikan kepada Saksi RADIA KOMALASARI.
  • Bahwa berselang 2 (dua) minggu setelah Terdakwa hilang kabar, Saksi RADIA KOMALA bersama Saksi HANDOKO pergi ke rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB), pada saat itu Saksi RADIA KOMALASARI bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan kepada Saksi RADIA KOMALASARI bahwa yang mau mengadai MOBIL tersebut uangnya belum pas, sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari lagi Terdakwa akan melunasinya dan 2 (dua) hari kemudian Sdr. AMIRUDDIN menelpon Saksi HANDOKO dan mengatakan minta nomor rekening untuk mentransfer  sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sisanya akan menyusul akan tetapi setelah dikirimkan nomor rekening oleh Saksi HANDOKO hingga saat ini tidak pernah menerima transferan uang yang di janjikan oleh Terdakwa dan sampai sekarang tidak pernah mau menerima Saksi RADIA KOMALASARI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan 1 (satu) lembar kwitansi jaminan 1 (satu) unit mobil Nissan Xtrail Warna Hitam tertanggal 14 September 2025 mengakibatkan kerugian terhadap Saksi RADIA KOMALASARI uang sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-----------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia TERDAKWA AMIRUDDIN ALS AMIR BIN M YASIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 16.38 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Kel. Telaga Bertong, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yaitu secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengguankan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa bersama istrinya yaitu Saksi NETI IRAWAN datang ke Saski RADIA KOMALASARI yang beralamat di Dsa. Tepas, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat untuk meminta bantuan kepada Saksi RADIA KOMALASARI dengan mengatakan “kakak kira-kira ada ndak di rumah mas HANDOKO kita mau kesana untuk meminta Solusi masalah membayar hutang dan menebus mobil nissan xtrail warna hitam untuk membayar hutang karena mobil tersebut sudah ada yang mau beli sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan sudah deal” kemudian Saksi RADIA KOMALASARI mengatakan kembali “ke rumah saja ada sih bapak di rumah” dan sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa bersama istrinya Saksi NETI IRAWAN datang ke rumah Saksi RADIA KOMALSARI yang beralamat di Kel. Telaga Bertong Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, pada saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi HANDOKO selaku suami dari saksi RADIA KOMALASARI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi HANDOKO terkait dia yang meminjam uang sejumlah Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan jaminan Mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) kepada Saksi MUHAMMAD BAWAZIR Als MARKOS dan pada saat itu jumlah sisa uang jaminan yang belum Terdakwa bayar sejumlah Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah) sehingga Terdakwa datang ke rumah saksi HANDOKO untuk meminta solusi, namun Saksi HANDOKO mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu Saksi RADIA KOMALASARI selaku istrinya saksi sekaligus  adiknya Terdakwa pulang, agar Terdakwa yang berbicara langsung kepada saksi RADIA KOMALASARI dan sekitar Pukul 22.00 Wita Saksi RADIA KOMALASARI sampai, lalu Saksi HANDOKO mengatakan kepada Saksi RADIA KOMALASARI bahwa Terdakwa datang ingin meminjam uang yang akan digunakan membayar hutang dan menebus mobil yang dijadikan jaminan di Saksi MUHAMMAD BAWAZIR, kemudian Saksi RADIA KOMALASARI mencoba menghubungi Saksi MUHAMMAD BAWAZIR dengan mengatakan “asalam walaikum gimana itu mobilnya gimana mobil itu bisa ndak kita ambil dulu mau di jual sama AMIR” kemudian Saksi MUHAMMAD BAWAZIR menjawab “iyaa gpp, ibuk jaminanya soalnya saya sudah ndak percaya sama AMIR karna sebelumnya mereka sudah berbohong sama saya”, selesai menghubungi MUHAMMAD BAWAZIR Terdakwa pulang bersama dengan istrinya Saksi NETI IRAWAN.
  • Keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekitar pukul 09.30 wita Saksi MUHAMMAD BAWAZIR datang ke rumah Saksi RADIA KOMALASARI untuk membicarakan terkait pembayaran uang jaminan mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) dan Saksi RADIA KOMALASARI mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD BAWAZIR untuk memberikan Terdakwa izin menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan calon pembeli, selain itu Saksi RADIA KOMALASARI mengatakan ia dan suaminya Saksi HANDOKO yang akan menjadi jaminan untuk Terdakwa membayar hutang kepada Saksi MUHAMMAD BAWAZIR, setelah itu sekitar pukul 11.00 wita Saksi RADIA KOMALASARI menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah saksi RADIA KOMALASARI, tidak berselang lama Terdakwa dan istrinya Saksi NETI IRAWAN tiba di rumah Saksi RADIA KOMALASARI, kemudian Saksi RADIA KOMALASARI bertanya ke Terdakwa dengan mengatakan apakah sisa hutang yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan “iya segitu sisa utang kita yang harus kita bayar” setelah semua pihak merasa setuju terkait sisa uang yang harus dibayarkan dan Saksi NETI IRAWAN mengatakan akan melakukan pembayaran pada hari kamis, lalu setelah itu saksi MUHAMMAD BAWAZIR pulang, namun setelah kepulangan Saksi MUHAMMAD BAWAZIR, Saksi RADIA KOMALASARI berselisih terkait jumlah uang yang harus dibayarkan karena saksi NETI IRAWAN tidak mau membayar sejumlah Rp.105.000.000 (seratus lima juta) karena harga deal Mobil yang akan di gadai tersebut hanya Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), kemudian Saksi RADIA KOMALASARI menghubungi kembali Saksi MUHAMMAD BAWAZIR untuk melakukan negosiasi dan Saksi MUHAMMAD BAWAZIR setuju namun dengan persyaratan Terdakwa harus membayar pada hari itu juga sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), lalu Saksi RADIA KOMALASARI mengatakan “saya akan membayar hutangnya AMIR dengan syarat MOBIL tersebut harus di bawa ke rumah dulu” dan Saksi MUHAMMAD BAWAZIR pun setuju, tidak berselang lama datang Saksi MUHAMMAD BAWAZIR membawa mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) dan Saksi RADIA KOMALASARI meminta Terdakwa untuk memeriksa mobil tersebut apakah ada kerusakan atau tidak setelah diperiksa dan Terdakwa mengatakan aman Saksi RADIA KOMALASARI langsung mentranser uang sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening Saksi RADIA KOMALASARI ke rekening BNI nomor 1956739616 a.n LONA AFRIANA selaku istri dari MUHAMMAD BAWAZIR, setelah itu dibuatkan kwitansi pelunasan hutang Tersangka kepada Sdr LONA AFRIANA sekaligus pernyataan penjaminan hutang Tersangka berupa mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) yang ditanda tangani oleh Terdakwa tanggal 14 September 2025, selain itu Saksi NETI IRAWAN berjanji kepada Saksi RADIA KOMALASARI, jika mobil tersebut digadai tidak sesuai dengan harga maka Saksi NETTI IRAWAN berjanji akan meminjam uang ke bank untuk melunasi hutangnya ke Saksi RADIA KOMALASARI, setelah menyerahkan kunci mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) kepada Terdakwa untuk dijual dengan kesepakatan hasil penjualan akan diserahkan kepada Saksi RADIA KOMALSARI sebagai pembayaran hutang Terdakwa, kemudia setelah itu saksi MUHAMMAD BAWAZIR pulang, sedangkan Terdakwa dan Saksi NETI IRAWAN pulang dengan membawa mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) untuk segera digadai
  • Selanjutnya tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 09.00, sebelum pergi ke UTAN untuk menggadai mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB) Terdakwa datang ke tokok Saksi RADIA KOMALSARI untuk meminta uang bensin dan Saksi RADIA KOMALSARI memberikan uang sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke UTAN.
  • Selanjutnya Terdakwa melakukan gadai kepada Sdr IBRAHIM yang beralamat di Utan, Sumbawa Besar dan menerima gadai sejumlah Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah), namun hasil gadai tersebut tidak diberikan kepada Saksi RADIA KOMALASARI dan digunakan untuk keperluan lain, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan over gadai sekitar bulan November 2025 karena Sdr IBRAHIM menelpon Terdakwa dengan mengatakan “sedang butuh uang” dan meminta Terdakwa untuk membayar, namun karena Terdakwa tidak mampu melakukan pembayaran akhirnya Terdakwa melakukan over gadai kepada Sdr CANDRA sejumlah Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang Terdakwa berikan kepada Sdr IBRAHIM sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh rupiah) untuk menebus mobil dan membayar bunga dan Terdakwa menerima sisa uang over gadai sejumlah Rp.11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dan uang keamanan untuk jaga mobil dan tetap di rawat sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun dari uang over gadai tersebut tidak ada diberikan kepada Saksi RADIA KOMALASARI.
  • Bahwa berselang 2 (dua) minggu setelah Terdakwa hilang kabar, Saksi RADIA KOMALA bersama Saksi HANDOKO pergi ke rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil merk Nissan Xtrail warna hitam dengan Nopol EA 1488 D (NO POL EA 1488 HZ SESUAI DENGAN BPKB), pada saat itu Saksi RADIA KOMALASARI bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan kepada Saksi RADIA KOMALASARI bahwa yang mau mengadai MOBIL tersebut uangnya belum pas, sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari lagi Terdakwa akan melunasinya dan 2 (dua) hari kemudian Sdr. AMIRUDDIN menelpon Saksi HANDOKO dan mengatakan minta nomor rekening untuk mentransfer sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sisanya akan menyusul akan tetapi setelah dikirimkan nomor rekening oleh Saksi HANDOKO hingga saat ini tidak pernah menerima transferan uang yang dijanjikan oleh Terdakwa dan sampai sekarang tidak pernah mau menerima Saksi RADIA KOMALASARI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan 1 (satu) lembar kwitansi jaminan 1 (satu) unit mobil Nissan Xtrail Warna Hitam tertanggal 14 September 2025 mengakibatkan kerugian terhadap Saksi RADIA KOMALASARI uang sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya