Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Sbw SAPRUDDIN 1.MAHMUD ABDULLAH
2.NOVI YANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPRUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULYAWAN,S.H.SAPRUDDIN
Tergugat
NoNama
1MAHMUD ABDULLAH
2NOVI YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pertama hutang piutang antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tanggal 31 Oktober 2023, Perjanjian kedua tanggal 31 Desember 2024, dan Perjanjian ketiga tanggal 7 Januari 2026.
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dengan tidak menjalankan kewajibannya adalah  Wanprestasi.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT berupa kerugian nyata yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
- Uang PENGGUGAT yang di pinjam senilai  Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta  rupiah) dan telah di bayar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sehingga sisa Utang PARA TERGUGAT sejumlah Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
- Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan uang Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta  rupiah) tersebut untuk menjalankan usahanya selama kurang lebih 3 Tahun lamanya sehingga keuntungan yang harus didapat oleh PENGGUGAT Rp.2.000.000 (Dua Juta) setiap bulannya selama kurang lebih 3 tahun sehingga Rp.2.000.000 X 36 Bulan = Rp.72.000.000.-( Tuhuh puluh dua juta  rupiah) di tambah biaya pengurusan perkara untuk menempuh upaya hukum sejumlah Rp.10.000.000.-( Sepuluh juta  rupiah) sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.20.000.000. + 72.000.000 + Rp.10.000.000 =  Rp.102.000.000.-( Seratus  Dua juta  rupiah);
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah milik  PARA TERGUGAT  degan Luas 150 M2 ( Seratus lima puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri sebuah rumah batu,  dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Lahan Kosong Tanah Desa
- Sebelah Selatan : Bapak Tarmuji
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Ibu Hanifah
, yang dimana objek tersebut terletak Dusun Kapas Sari RT.013/RW.005,Desa Moyo,                      Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- OBJEK JAMINAN--------------------------------------- di jual untuk membayar hutang serta kerugian yang dialami oleh  PENGGUGAT;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR 
Atau apabilla majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak