INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Sbw | H. Ir. YANDRI KINANDRA | H. DADANG ABDULLAH ALCHATIEB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 0018/ADV.UM&RKN/GGTN/III/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum surat-surat riwayat kepemilikan tanah Penggugat;
4. Menyatakan bidang tanah dengan Sertifikat Nomor Induk Bidang (NIBEL) 23.09.000002590.0 atas nama Tergugat pada bidang seluas 1.245 M?2; terletak dulu di Desa Goa, Kecamatan Jerewe sekarang di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : H. DADANG (Tergugat)
- Sebelah Selatan : Ir. H. YANDRI (Penggugat)
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Sungai
Untuk selanjutnya disebut sebagai:--------------------------------------------------------------------------------------------OBYEK SENGKETA------------------------------adalah sah milik Penggugat
5. Menyatakan hukum Sertifikat Nomor Induk Bidang (NIBEL) 23.09.000002590.0 atas nama Tergugat sepanjang bidang seluas 1.245 M?2; yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 1 adalah tumpang tindih dengan hak atas tanah milik Penggugat;
6. Menyatakan hukum Sertifikat Nomor Induk Bidang (NIBEL) 23.09.000002590.0 atas nama Tergugat sepanjang bidang seluas 1.245 M?2; yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 1 tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
7. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang telah mohon penerbitkan Sertifikat Nomor Induk Bidang (NIBEL) 23.09.000002590.0 atas nama Tergugat sepanjang bidang seluas 1.245 M?2; melalui Turut Tergugat I yang melebihi batas dan masuk ke dalam obyek sengketa milik Penggugat seluas 2.045 m2 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Sertifikat Nomor Induk Bidang (NIBEL) 23.09.000002590.0 atas nama Tergugat sepanjang bidang seluas 1.245 M?2; tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I terhadap Sertifikat Nomor Induk Bidang (NIBEL) 23.09.000002590.0 atas nama Tergugat dicoret dari buku tanah sepanjang bidang seluas 1.245 M?2;;
9. Menghukum kepada Tergugat, serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Penggugat obyek sengketa yang merupakan hak Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian setempat;
10. Memerintahkan kepada Tergugat serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Penggugat seluruh obyek sengketa dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
11. Menyatakan hukum kerugian Para Penggugat baik materiil dan immateriil adalah sebesar :
- Kerugian materiil, bahwa nilai tanah obyek sengketa permeter persegi adalah Rp. 1.000.000 sehingga Rp. 1.000.000 x 1.245 M2 = Rp. 1.245.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah )
- Kerugian imateriil, perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat juga telah mengakibatkan Penggugat merasa tidak dihargai memiliki tanah obyek sengketa dan Penggugat telah banyak menghabiskan banyak waktu, pikiran dan tenaga yang mana apabila dinominalkan kerugian tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Apabila ditotalkan seluruh kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yaitu kerugian materiil + kerugian imateriil yakni : Rp. Rp. 1.245.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. Rp. 2.245.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah).
12. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat kepada Para Penggugat atas penguasaan tanah obyek sengketa sebesar Rp. 1.245.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah )
13. Menyatakan Hukum sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan atas Obyek sengketa.
14. Menyatakan Hukum terhadap isi putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi .
15. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah) perhari terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan ;
16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sumbawa besar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono). |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
