Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Sbw Totok Riyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Minggu, 12 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Totok Riyanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mukhlis,S.HTotok Riyanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama dan Tahun Lahir Pemohon yang bernama TOTOK Lahir di di Gunung Kidul, 25 Maret 1984 yang tercatat dalam akta kelahiran  Pemohon nomor : 5976/D/1998, tanggal 27 April 1998 sehingga menjadi  Nama TOTOK RIYANTO, Tahun lahir 25 Maret 1982.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Untuk mengirimkan Putusan atau penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa  atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian nama tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapa ini. 
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak