Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Sbw ASTATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASTATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tempat Lahir,Tahun Lahir dan Nama Orang Tua Pemohon yang Bernama ASTATI lahir di Sumbawa, tanggal 21 Juni 1989 anak dari Bapak Jamalludin yang tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5204 – LT – 03082016 – 0043 , tertanggal 21 Agustus 2017 sehingga menjadi lahir di  Labuhan Badas, tanggal 21 Juni  1992 anak dari Bapak Jamaluddin.
3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk mengirimkan Putusan atau Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai  Tempat Lahir, Tahun Lahir dan Nama Orang Tua Pemohon tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
4.Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
 
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak