Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Sbw SUPIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tempat dan Tahun Lahir Pemohon yang Bernama SUPIANTI lahir di Sumbawa, tanggal 16 Juni 1992 yang tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5204-LT-21062017-0046, tertanggal 8 Oktober 2025 sehingga menjadi lahir di Tarusa, tanggal 16 Juni 1994.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk mengirimkan Putusan atau Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Tempat dan Tahun Lahir tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
 
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak