Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Sbw hadiatollah Yudi Kusuma Atmaja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1hadiatollah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMINUDDIN, S.H., M.H.hadiatollah
2Jaharudin SHhadiatollah
Tergugat
NoNama
1Yudi Kusuma Atmaja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 354.473.616,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian yang ditandangani para pihak sah dan mengikat para pihak.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap surat perjanjian Sewa menyewa mobil tertanggal 5 september tahun 2022. 
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi akibat cidera janji sebesar Rp. 304.473.616, (tiga ratus empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah). Ditambah dengan denda berjalan sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak perkara ini memperoleh berkekuatan hukum tetap (inkracht van 
gewisjde);
6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak