Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.HERMANTO HARIADI, S.H.
3.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
ALAN BUDIMAN ALS ALO AK M. YUNUS SUPRIADI ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/N.2.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2HERMANTO HARIADI, S.H.
3I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN BUDIMAN ALS ALO AK M. YUNUS SUPRIADI ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Alan Budiman Als alo Ak M. Yunus Supriadi (alm), pada Hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Andi Candra yang beralamat di Jalan Osap Sio No. 177 RT/RW 002/011, Kel. Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Berawal pada Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita saksi Satria Irawan Als Awe Ak Achmad Ardian yang sedang duduk di depan rumah saksi Andi  Candra  yang beralamat di Jalan Osap Sio No. 177 RT/RW 002/011, Kel. Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, kemudian datang Terdakwa Alan Budiman Als alo Ak M. Yunus Supriadi (alm) sambil berteriak mencari saksi Andi dan meminta serta memaksa saksi Satria untuk menyerahkan sejumlah uang dan memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana sebelah kanan, namun saksi Satria menolak uang tersebut dan mengatakan untuk apa uang diberikan kepadanya, lalu Terdakwa merasa marah dan mengatakan tidak menghargainya dan langsung memperlihatkan celurit yang ada di pinggangnya, selanjutnya datang saksi Andi untuk menenangkannya akan tetapi Terdakwa tetap berteriak sambil memaki-maki kepada saksi Andi sehingga terjadi cekcok di antara mereka, kemudian Terdakwa sambil menganyunkan celurit tersebut untuk menantang berkelahi kepada saksi Andi melihat hal tersebut saksi Andi langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil parang, namun datang sdr. Yudi Als Banteng yang merupakan adik dari Terdakwa yang langsung menarik kaki Saksi Andi untuk tidak berkelahi dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung melempar batu sebanyak 3 (tiga) kali kea rah rumah sdr. Andi sampai pintu kaca rumah pecah, kemudian melihat hal tersebut saksi Satria langsung berlari mengejar Terdakwa, namun Terdakwa kembali melempar menggunakan parangnya tersebut akan tetapi tidak mengenai saksi Satria, lalu Terdakwa berlari ke arah atas dan pada saat itu saksi Satria dan saksi Andi langsung mengejar bersama-sama pada saat pengejaran tersebut Terdakwa kembali melempar batu ke arah saksi Satria dan mengenai kepala depan bagian dahi sebelah kiri hingga mengalami luka robek dan berdarah melihat hal tersebut saksi Andi langsung membantu saksi Satria yang sudah dalam keadaan jatuh dan mengalami pusing untuk pulang ke rumah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7.22.1/40/Biasa/RSUD/III/2026 tanggal 01 Maret 2026 pukul 17.30 Wita a.n Alan Budiman Als alo Ak M. Yunus Supriadi (alm), Laki-laki, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jalan Osap Sio RT/RW 002/011, Kel. Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa
  • yang di tandatangani oleh dr. Novi Triana pada RSUD Sumbawa dengan hasil pemeriksaan:
  • Luka robek pada dahi sebelah kiri dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter titik
  • Kesimpulan luka di akibatkan kekerasan benda tumpul titik

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP -------------

Pihak Dipublikasikan Ya