| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ADRISAL FAISAL Als RISAL Ak ADNAN HM.ABU NASIP, pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di wilayah Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik, yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, di mana perbuatan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa mendatangi kantor PT. Nindya Karya di Dusun Limung, Desa Pungkit, dan secara langsung mewawancarai saksi RUSMIN NURYADIN selaku Humas PT. Nindya Karya. Terdalwa menanyakan perihal teknis dan material proyek Jalan SAMOTA. Saksi Rusmin menegaskan bahwa ia tidak mengetahui perihal izin usaha pertambangan milik saksi SAHODA dan hanya menjelaskan bahwa pernah ada material dari saksi SAHODA yang ditolak karena warnanya berbeda.
- Pada hari yang sama, Terdakwa mewawancarai saksi HERMANTO dari LSM GARDA tentang proyek SAMOTA. Dalam wawancara itu, Terdakwa-lah yang pertama kali menyebut inisial "S" dan "J". Saksi HERMANTO hanya membenarkan ucapan Terdakwa, lalu menambahkan informasi bahwa material dari quarry itu pernah ditolak karena izinnya diduga sudah tidak aktif. Namun, Saksi HERMANTO tidak memberikan bukti apa pun untuk mendukung informasinya tersebut.
- Bahwa setelah itu, pada malam harinya, Terdakwa dengan menggunakan Handphone miliknya merek POCO X3 GT, mempublikasikan sebuah tulisan pada akun Facebook pribadinya dengan nama "Aby Risal Abunasif" yang memiliki 777 pertemanan dan 1.000 pengikut. Tulisan tersebut berisi tuduhan:
"Sumbawa Besar|NTB,- Proyek Pembangunan Jalan dan jembatan SAMOTA Lanjutan (MYC) Dengan Nomor Kontrak HK.0203/PJN WIL II NTB PPK.2.3/200 Nilai Kontrak. 131.908.000.000,- Dana yang bersumber dari APBN Murni 2023-2024, Menjadi Sorotan Publik. Pegiat Lembaga menyebutkan bahwa material seperti batu dan pasir pilihan diduga diambil dari quarry di Dusun Batu Gong, Kecamatan Labuhan Badas, dan Dusun Luk, Kecamatan Rhee. Quarry-quarry tersebut dimiliki oleh individu berinisial S dan J, yang izinnya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Sabtu (01/06/24)."
-
- Bahwa tuduhan tersebut ditujukan kepada saksi SAHODA, yang merupakan satu-satunya pengusaha quarry di Dusun Batu Gong, dan tuduhan dalam postingan tersebut, khususnya kalimat “Quarry-quarry tersebut dimiliki oleh individu berinisial S dan J, yang izinnya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang” secara langsung menyerang kehormatan saksi SAHODA, yang mana Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa inisial "S" yang ia maksud adalah saksi SAHODA.
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada saksi korban sebelum menyebarkan tuduhan tersebut.
- Bahwa tuduhan Terdakwa tersebut terbukti tidak benar. Saksi korban SAHODA selaku Direktur CV. CENTRAL LESTARI secara sah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas batuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin tersebut diterbitkan dengan Nomor Izin: 11122100082790004 pada tanggal 24 Agustus 2023 dan memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, yaitu hingga tanggal 21 Agustus 2028. Dengan demikian, pada saat Terdakwa membuat dan mempublikasikan postingannya pada tanggal 1 Juni 2024, izin usaha pertambangan milik saksi korban masih berlaku secara sah dan tidak habis masa berlakunya
- Bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah produk jurnalistik, sebagaimana keterangan NAWAWI BAHRUDIN S.H., M.H. selaku Ahli Pers dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa (1) Terdakwa bukan merupakan wartawan yang telah lulus uji kompetensi dan bersertifikat; (2) media yang diklaim Terdakwa (PT. Analis Group, Rungan ID) tidak terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers; dan (3) tulisan tersebut dipublikasikan di akun Facebook pribadi, bukan di media pers resmi sehingga bukanlah produk jurnalistik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 61/VII/2025/CYBER, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek POCO X3 GT milik Terdakwa pada tanggal 21 Juli 2025 oleh Ahli Digital Forensik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB, atas nama PARINCING KUSUMA JAYA, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perangkat tersebut telah di-reset (dikembalikan ke pengaturan pabrik), yang dibuktikan dengan temuan bahwa data paling awal pada perangkat baru dimulai pada tanggal 1 Juli 2025.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SAHODA mengalami kerugian imateril berupa trauma dan kerugian materil berupa penurunan omzet usaha sebesar 75%.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa ADRISAL FAISAL Als RISAL Ak ADNAN HM.ABU NASIP, pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di wilayah Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa mendatangi kantor PT. Nindya Karya di Dusun Limung, Desa Pungkit, dan secara langsung mewawancarai saksi RUSMIN NURYADIN selaku Humas PT. Nindya Karya. Terdalwa menanyakan perihal teknis dan material proyek Jalan SAMOTA. Saksi Rusmin menegaskan bahwa ia tidak mengetahui perihal izin usaha pertambangan milik saksi SAHODA dan hanya menjelaskan bahwa pernah ada material dari saksi SAHODA yang ditolak karena warnanya berbeda.
- Pada hari yang sama, Terdakwa mewawancarai saksi HERMANTO dari LSM GARDA tentang proyek SAMOTA. Dalam wawancara itu, Terdakwa-lah yang pertama kali menyebut inisial "S" dan "J". Saksi HERMANTO hanya membenarkan ucapan Terdakwa, lalu menambahkan informasi bahwa material dari quarry itu pernah ditolak karena izinnya diduga sudah tidak aktif. Namun, Saksi HERMANTO tidak memberikan bukti apa pun untuk mendukung informasinya tersebut.
- Bahwa setelah itu, pada malam harinya, Terdakwa dengan menggunakan Handphone miliknya merek POCO X3 GT, mempublikasikan sebuah tulisan pada akun Facebook pribadinya dengan nama "Aby Risal Abunasif" yang memiliki 777 pertemanan dan 1.000 pengikut. Tulisan tersebut berisi tuduhan:
"Sumbawa Besar|NTB,- Proyek Pembangunan Jalan dan jembatan SAMOTA Lanjutan (MYC) Dengan Nomor Kontrak HK.0203/PJN WIL II NTB PPK.2.3/200 Nilai Kontrak. 131.908.000.000,- Dana yang bersumber dari APBN Murni 2023-2024, Menjadi Sorotan Publik. Pegiat Lembaga menyebutkan bahwa material seperti batu dan pasir pilihan diduga diambil dari quarry di Dusun Batu Gong, Kecamatan Labuhan Badas, dan Dusun Luk, Kecamatan Rhee. Quarry-quarry tersebut dimiliki oleh individu berinisial S dan J, yang izinnya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Sabtu (01/06/24)."
-
- Bahwa tuduhan tersebut ditujukan kepada saksi SAHODA, yang merupakan satu-satunya pengusaha quarry di Dusun Batu Gong, dan tuduhan dalam postingan tersebut, khususnya kalimat “Quarry-quarry tersebut dimiliki oleh individu berinisial S dan J, yang izinnya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang” secara langsung menyerang kehormatan saksi SAHODA, yang mana Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa inisial "S" yang ia maksud adalah saksi SAHODA.
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada saksi korban sebelum menyebarkan tuduhan tersebut.
- Bahwa tuduhan Terdakwa tersebut terbukti tidak benar. Saksi korban SAHODA selaku Direktur CV. CENTRAL LESTARI secara sah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas batuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin tersebut diterbitkan dengan Nomor Izin: 11122100082790004 pada tanggal 24 Agustus 2023 dan memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, yaitu hingga tanggal 21 Agustus 2028. Dengan demikian, pada saat Terdakwa membuat dan mempublikasikan postingannya pada tanggal 1 Juni 2024, izin usaha pertambangan milik saksi korban masih berlaku secara sah dan tidak habis masa berlakunya
- Bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah produk jurnalistik, sebagaimana keterangan NAWAWI BAHRUDIN S.H., M.H. selaku Ahli Pers dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa (1) Terdakwa bukan merupakan wartawan yang telah lulus uji kompetensi dan bersertifikat; (2) media yang diklaim Terdakwa (PT. Analis Group, Rungan ID) tidak terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers; dan (3) tulisan tersebut dipublikasikan di akun Facebook pribadi, bukan di media pers resmi sehingga bukanlah produk jurnalistik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 61/VII/2025/CYBER, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek POCO X3 GT milik Terdakwa pada tanggal 21 Juli 2025 oleh Ahli Digital Forensik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB, atas nama PARINCING KUSUMA JAYA, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perangkat tersebut telah di-reset (dikembalikan ke pengaturan pabrik), yang dibuktikan dengan temuan bahwa data paling awal pada perangkat baru dimulai pada tanggal 1 Juli 2025.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SAHODA mengalami kerugian imateril berupa trauma dan kerugian materil berupa penurunan omzet usaha sebesar 75%.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------- |