Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Sbw Radia Indra Umar Wira Hadi Kusuma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Radia Indra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Gufran, SHRadia Indra
Tergugat
NoNama
1Umar Wira Hadi Kusuma
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Roli Pebrianto,S.H.,M.HUmar Wira Hadi Kusuma
Nilai Sengketa(Rp) 36.537.550,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam secara lisan antara Penggugat dan Tergugat sah dan Mengikat secara Hukum
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pokok utang sebesar Rp.36.537.550 (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) ditambah Bunga 6 % pertahun sejak 17 Juni 2022 hingga pelunasan dengan Total Rp. 43.078.272 (Empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : 
- Apabila Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak