Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Sbw MUHAMMAD SUKARMAN, S.TP PETRUS DEMON Ak. MATIAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300.1/445/Satpol PP/VII/2024/Penyidik
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD SUKARMAN, S.TP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS DEMON Ak. MATIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

Bahwa  terdakwa PETRUS DEMON AK. MATIAS diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan untuk menjual Minuman Beralkohol Tradisional jenis Arak tanpa izin sah, terjadi pada hari selasa tanggal  23 Juli  2024  sekitar Pukul  10.06 Wita di rumah Jl. Osap Sio RT. 004/004 Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, dimana tersangka menyimpan untuk menjual minuman beralkohol tradisional jenis Arak oleh Petugas Operasi Gabungan Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama TNI, POLRI, BNN Kabupaten Sumbawa dan Instansi terkait lainnya. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa dan tersangka dipangil dengan surat Panggilan menghadap Ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa PETRUS DEMON AK. MATIAS yang telah melakukan tindak pidana menyimpan untuk menjual Minuman Beralkohol Tradisional Jenis Arak tanpa izin, telah melanggar Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan  Minuman Beralkohol.

Adapun unsur – unsur  Pasal  22 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 :

- Pasal 22 :

 

 

 

 

 

 

 

 

Setiap orang dilarang menyimpan, mengedarkan, mengecer, dan/atau menjual langsung Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

 

 

 

 

 

 

Sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 22 Jo. Pasal 25 Ayat (5) Peraturan  Daerah  Kabupaten Sumbawa Nomor  7  Tahun   2015 diancam  dengan   Pidana   Kurungan    paling   lama 3 (tiga) bulan atau denda paling paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang seadil –adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya