| Petitum Permohonan |
Adapun Obyek Praperadilan tersebut adalah
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/130/XI/RES 1.6/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa I.
- SP. Sita/142/XI/RES.1.6/2025 tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa II
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/103/XI/Res.6/2025/tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa III
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/102/XI/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.a
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/102.a/XII/RES 1.6/2025/Reskrim 01 Desember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.b
- Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 13/Pen Pid.B-HAN/2026/PN.Sbw tanggal 06 Januari 2026, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.c
Bahwa adapun dasar atau alasan di ajukan permohonan tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon adalah istri sah dari Bintang Imram Maulana yang menikah menurut ketentuan hukum Islam pada tanggal 14 Februari 2021, dari perkawinan Pemohon telah di karuniakan tiga orang anak yaitu:
- Alif Gilzah Mualana (Lk) lahir di Sumbawa Pada tanggal 16 Oktober 2022
- Rizqullah Razka Maulana (Lk) lahir di Sumbawa pada tanggal 25 Januari 2025
- Najmi Amalina Mafaza (Pr) lahir di Sumbawa pada tanggal 03 Januari 2026
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2025 Pemohon dalam keadaan mengandung anak ke - 3 (tiga) bersama dengan suami Pemohon Bintang Imram Maulana serta anak - anak datang berkunjung ke rumah orang tua Pemohon yang terletak di Dusun Olat Rawa B RT. 03 RW. 02 Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa, pada saat posisi Pemohon berada di rumah orang tua Pemohon sekitar kurang lebih jam 17.00 WITA pada saat Pemohon bersama suami Pemohon dan anak-anak berada di kamar terdengar bunyi tembakan dari arah pintu utama dan suara pintu samping terbuka yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari kamar tempat Pemohon.
- Bahwa saat itu anak pemohon terbangun dan sambil menangis kemudian Pemohon bangun akan mengendong anak dan belum sempat berdiri hendak keluar, tiba-tiba di depan pintu kamar telah berdiri beberapa orang laki-laki yang Pemohon tidak kenal sambil mengarahkan pistol ke Pemohon dan suami Pemohon yang sudah terbangun, kemudian salah satu dari orang tersebut menarik Pemohon keluar sampai di luar rumah yang mana saat itu posisi pemohon sedang mengendong anak yang ke- 2 (dua), sementara anak yang ke- 1 (satu) masih berada dalam kamar bersama suami Pemohon.
- Bahwa tidak lama kemudian sekitar kurang lebih 3 (tiga) atau 4 (empat) menit Permohon berada di luar rumah, Pemohon melihat suami di seret keluar melewati pintu samping dengan posisi tangan di borgol oleh dua orang laki-laki dengan cara menjambak dan kemudian di naikan ke mobil dan anak Pemohon berlari sambil menangis menghampiri Pemohon.
- Bahwa atas kejadian tesebut Pemohon telah mengajukan Permohonan Praperadilan tanggal 17 Nopember 2025 dengan register No. 3/Pid.Pra/2025/PN.Sbw ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan menarik Termohon dalam perkara a qou selaku Termohon dan Kepala Kejaksaaan Negeri Sumbawa Besar selaku pihak Turut Termohon.
- Bahwa dalam pertimbangan hukum hakim Pra Peradilan No. 3/Pid.Pra/2025/PN.Sbw pada halaman 56 dari 59 halaman telah menyebutkan yaitu :
Bahwa pejabat yang dapat di tarik sebagai pihak dalam perkara praperadilan harus memenuhi parameter yaitu pejabat yang secara langsung melakukan tindakan yang di uji atau pejabat secara hukum bertanggung jawab terhadap tindakan tersebut, dalam praktik praperadilan sebagai quasi perdata terdapat asas point d’interret point d’action yaitu bisa di artikan dalam hal ini bahwa pejabat yang memiliki hubungan kewenangan langsung dapat di uji, maka penarikan pejabat yang tidak memiliki hubungan kewenangan adalah bertentangan dengan asas legalitas dan efektivitas pemeriksaan
Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut, permohonan Pemohon dalam perkara No. 3/Pid.Pra/2025/PN.Sbw telah di putus pada tanggal 10 Desember 2025 dengan Amar Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Turut Termohon
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard)
- Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil
- Bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan Pemohon yang di ajukan pada tanggal 17 Nopember 2025 dengan register No. 3/Pid.Pra/2025/PN.Sbw telah di putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard) maka secara hukum Pemohon dapat mengajukan kembali atas Permohonan Praperadilan tesebut dan sah menurut hukum.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi dalam bulan Desember pada tahun 2025 Termohon datang menemui Pemohon dan menyerahkan 3 (tiga) buah amplop yang mana isi dari ketiga amplop tersebut adalah
- 1 (satu) Lembar Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan Nomor : B/2593/SPDP/146/XI/RES 1.6/2025 tanggal 05 Nopember 2025 yang di tujuhkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/103/XI/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 12 Nopember 2025
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/130/XI/RES 1.6/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Tanggal 12 Nopember 2025
- Bahwa setelah Pemohon mempelajari dengan cermat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan Nomor : B/2593/SPDP/146/XI/RES 1.6/2025 tanggal 05 Nopember 2025 yang di tujuhkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa ternyata termohon telah memberitahukan di mulainya Penyidikan Tindak Pidana Secara Bersama-sama di Muka Umum Melakukan Penganiayaan Berat dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Melawan Seorang Pejabat yang sedang Melakukan Tugas Yang Sah sebagaimana di maksud dalam Pasal 356 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 213 Ayat 2 KUHP yang terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekitar pukul 07.15 Wita yang bertempat di Dusun Ai Jati Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat kabupaten Sumbawa, dengan indentitas TERSANGKA sebagai berikut :
Nama : BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm)
Nomor Indetitas : 520422142790001
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat dan Tanggal Lahir : Sumbawa 14 Februari 1979 Umur 46 Tahun
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Agama : Islam
Alamat : BTN PURI CITRA SAMAWA Blok H -09 RT. 012 RW. 006 Desa Moyo Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat
- Bahwa status suami Pemohon BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) pada Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan Nomor : B/2593/SPDP/146/XI/RES 1.6/2025 tanggal 05 Nopember 2025 telah berstatus TERSANGKA sementara pada Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/130/XI/RES 1.6/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Tanggal 12 Nopember 2025 selanjutnya di sebut Obyek Sengketa I, suami Pemohon di tetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 12 Nopember 2025, sehingga Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan Nomor : B/2593/SPDP/146/XI/RES 1.6/2025 tanggal 05 Nopember 2025 dengan Obyek Sengketa I tidak memiliki persesuaian sehubungan dengan status suami Pemohon BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) selaku Tersangka, selain itu pasal tindak pidana yang di dugakan pada Obyek Sengketa I tercantum adanya pasal 406 KUHP sementara pada Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan Nomor : B/2593/SPDP/146/XI/RES 1.6/2025 tanggal 05 Nopember 2025 pasal 406 KUHP tidak tercantum, sehingga tindakan Termohon selaku Penegak Hukum tidak memberikan kepastian hukum.
- Bahwa rujukan Termohon dalam menerbitkan Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan Nomor : B/2593/SPDP/146/XI/RES 1.6/2025 tanggal 05 Nopember 2025 yaitu antara lain :
- Laporan Polisi : LP/B/129/XI/2025/SPKT/Polres Sumbawa/Polda NTB, tanggal 05 Nopember 2025
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/733/XI/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 05 Nopember 2025, dan
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/130/XI/RES 1.6/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Tanggal 12 Nopember 2025 an BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm)
- Bahwa setelah Pemohon pelajari dengan cermat, Termohon dalam menangani perkara dugaan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 356 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 213 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 406 KUHP dan menetapkan suami Pemohon BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) sebagai TERSANGKA berdasarkan Obyek Sengketa I, Termohon dalam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/733/XI/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 05 Nopember 2025 senyata tidak melakukan Penyelidikan sementara ketentuan Pasal 102 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang di sebutkan dengan lengkap sebagai berikut :
- Penyelidikan yang mengetahui menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut di duga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang di perlukan.
- Dalam hal tertangkap tangan tanpa menungguh perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang di perlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada pasal 5 ayat (1) huruf b
- Terhadap tindakan yang di lakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum
- Bahwa pada permohonan praperadilan No. 3/Pid.Pra/2025/PN.Sbw yang pernah di ajukan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar oleh Pemohon pada tanggal 17 Nopember 2025 Termohon dengan akal-akalan dan melawan hukum seakan-akan telah melakukan serangkaian Penyelidikan (terhadap tindakan termohon tersebut akan di laporkan dalam laporan berbeda) dengan mengajukan bukti surat yaitu berupa :
- Fotokopy sesuai dengan aslinya Sp. Lidik/730/XI/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 05 Nopember 2025, selanjutnya di beri tanda T-2 ;
- Fotokopy sesuai dengan aslinya Sp. Gas/730.a/XI/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 05 Nopember 2025, selanjutnya di beri tanda T-3 ;
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Wawancara atas nama I GUSTI BAGUS YOGI Als YOGI tanggal 05 Nopember 2025, selanjutnya di beri tanda T-4 ;
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Wawancara atas nama I NYOMAN ADI PUTRA Als KOMING tanggal 5 Nopember 2025, selanjutnya di beri tanda T-5 ;
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Wawancara atas nama AHLAN TAMARA FAUSTA tanggal 5 Nopember 2025, selanjutnya di beri tanda T-5 ;
Sementara untuk membuktikan perbuatan akal-akalan Termohon dapat di lihat pada Obyek Sengketa I sampai dengan Obyek Sengketa IV.b. dalam perkara a quo yaitu :
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/130/XI/RES 1.6/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa I.
- SP. Sita/142/XI/RES.1.6/2025 tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa II
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/103/XI/Res.6/2025/tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa III
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/102/XI/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 12 Nopember 2026, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.a
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/102.a/XII/RES 1.6/2025/Reskrim 01 Desember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa VI.b
tidak di temukan Sp. Lidik/730/XI/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 05 Nopember 2025 sebagai dasar atau rujukan di terbitkan Obyek Sengketa I sampai dengan Obyek Sengketa IV.b dalam perkara a qou, sementara tindakan Penyelidikan sangat penting untuk mengetahui apakah sebuah peristiwa merupakan peristiwa pidana atau tidak
Bahwa di sebabkan Penyelidikan tidak pernah di lakukan oleh Termohon maka peristiwa dugaan Tindak Pidana Secara Bersama-sama di Muka Umum Melakukan Penganiayaan Berat dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Melawan Seorang Pejabat yang sedang Melakukan Tugas Yang Sah sebagaimana di maksud dalam Pasal 356 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 213 Ayat 2 KUHP, Pasal 406 KUHP adalah sangat keliru dan tidak tepat.
Bahwa berdasarkan fakta peristiwa kejadian terjadi sekitar pukul 07.15 WITA seperti apa yang di uraiakan pada :
- Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan Nomor : B/2593/SPDP/146/XI/RES 1.6/2025 tanggal 05 Nopember 2025 yang di tujuhkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa
- Obyek Sengketa III.
- Obyek Sengketa IV.a.
- Obyek Sengketa IV,b.
Kemudian di hubungkan dengan Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 1219/PAN.W25-U2/10/25 yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 28 Oktober 2025 yang di tujuhkan kepada SAHAK (ahli waris Umar anak Perkuk) pelaksanaan eksekusi jam 09.00 WITA, sehingga kehadiran Termohon dan kejadian pada jam 07.15 WITA di lokasi tanpa di hadiri oleh petugas dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tidak mempunyai relevansi dengan pelaksanaan eksekusi sehingga dugaan Termohon terhadap suami Pemohon melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama di Muka Umum Melakukan Penganiayaan Berat dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Melawan Seorang Pejabat yang sedang Melakukan Tugas Yang Sah tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa akibat Termohon tidak melakukan Penyelidikan sehingga salah menerapkan Pasal yang di duga kepada suami Pemohon maka dengan demikian terbukti Termohon tidak melaksanakan apa yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
- Bahwa selain apa yang di uraikan di atas Pemohon menegaskan sejak tanggal 05 Nopember 2025 sampai dengan di ajukan Permohonan Pra Peradilan tersebut Pemohon selaku istri Tersangka BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) tidak pernah mengetahui dan menerima panggilan suami Pemohon dalam tahap penyelidikan selaku Saksi atas dugaan tindak pidana yang di tuduhkan oleh Termohon, sehingga tindakan Termohon yang menindaklanjuti Laporan Polisi : LP/B/129/XI/2025/SPKT/Polres Sumbawa/Polda NTB, tanggal 05 Nopember 2025 dengan menerbtikan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/733/XI/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 05 Nopember 2025 kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan Nomor : B/2593/SPDP/146/XI/RES 1.6/2025 tanggal 05 Nopember 2025 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sehingga tindakan Termohon tidak sah menurut hukum.
- Bahwa selanjutnya bila di perhatikan dengan cermat bukti surat yang di ketahui oleh Pemohon dalam proses pemerikasaan Pra Peradilan No. 3/Pid.Pra/2025/PN.Sbw yang telah di putus pada tanggal 10 Desember 2025, yang mana bukti surat tersebut di ajukan dan telah di cocokan dengan aslinya di depan persidangan oleh Termohon yaitu :
- Fotocopy SP. Sita/142/XI/RES.1.6/2025 tanggal 12 Nopember 2025, di beri tanda T-38
- Fotocopy Berita Acara Penyitaan 12 Nopember 2025 an IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) di beri tanda T-39
- Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/200/XI/2025/Reskrim tanggal 12 Nopember 2025 atas nama BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm), selanjutnya di beri tanda T-40.
- Fotocopy permohonan persetujuan penyitaan Barang Bukti Nomor : B/2730/XI/RES.1.6/2025/RES SBW tanggal 28 Nopember 2025, selanjutnya di beri tanda T-43
- Fotocopy penetapan Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor : 456/Pen Pid.B-SITA/2025/PN. Sbw tanggal 4 Desember 2025, selanjutnya di beri tanda T-44
Bahwa SP. Sita/142/XI/RES.1.6/2025 tanggal 12 Nopember 2025, di beri tanda T-38 selanjutnya di sebut Obyek Sengketa II bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
- Penyitaan hanya dapat di lakukan oleh Penyidik dengan Surat Ijin Ketua Pengadilan Negeri Setempat
Bahwa mengingat suami Pemohon BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) sejak tanggal 12 Nopember 2025 telah berada dalam penguasaan Termohon, seharusnya untuk di lakukan Penyitaan Termohon terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan khususnya Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sehingga tindakan Termohon yang menerbitkan Obyek Sengketa II tanpa mendapatkan ijin terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) adalah tidak sah menurut hukum sehingga barang bukti yang di sita dan di pergunakan untuk menentukan status suami Pemohon BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) sebagai Tersangka yang termuat pada Obyek Sengketa I adalah tidak sah menurut hukum.
- Bahwa berdasarkan Obyek Sengketa I, Termohon melakukan penangkapan atas suami Pemohon BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/103/XI/Res.6/2025/tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa III, oleh karena Penetapan Tersangka terhadap suami Pemohon BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) di duga melanggar Pasal 356 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 213 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 406 KUHP, sehingga penambahan Pasal 160 KUHP pada Obyek Sengketa III tidak sah menurut hukum.
- Bahwa setelah di lakukan Penangkapan yang di dasari dengan adanya penambahan Pasal 160 KUHP yang tidak termuat pada Obyek Sengketa I dan Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan Nomor : B/2593/SPDP/146/XI/RES 1.6/2025 tanggal 05 Nopember 2025, kemudian Termohon melakukan Penahanan dengan menghilangkan Pasal 160 KUHP terhadap suami Pemohon yaitu BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/102/XI/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 12 Nopember 2026, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.a.
- Bahwa dengan di hilangkan Pasal 160 KUHP pada Obyek Sengketa IV.a. sebagai petunjuk kuat Termohon tidak professional dan tindakan Termohon tidak memberikan kepastian hukum, begitu pula selanjutnya pada Obyek Sengketa IV.a. telah di sebutkan penahanan suami Pemohon yaitu BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) pada point 2 (dua) Obyek Sengketa IV.a yaitu menetapkan Tersangka di rumah tahanan negara Polres Sumbawa untuk di tahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Nopember 2025 sampai dengan 01 Desember 2025, setelah di hitung oleh Pemohon berdasarkan hari kalender masehi waktu penahanan terhadap suami Pemohon BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) tidak mencapai 20 (dua puluh) hari melainkan hanya 19 (Sembilan belas) hari sehingga Obyek Sengketa VI.a. tidak sah menurut hukum dan tidak memberikan kepastian hukum.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pada tanggal 01 Desember 2025 Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/102.a/XII/RES 1.6/2025/Reskrim 01 Desember 2025 selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.b atas dasar Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 143/N.2.3/Eku.1/11/2025 tanggal 25 Nopember 2025 yang berlaku sejak tanggal 02 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2025, terhadap Obyek Sengketa IV.b Pemohon tidak pernah di berikan tembusannya selaku istri dari BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm), sehingga Obyek Sengketa IV.b tidak sah menurut hukum.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana di sebutkan secara lengkap sebagai berikut :
- Di kecualikan dari jangka waktu penahanan sebagimana tersebut di atas pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat di perpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat di hindarkan karena :
- Tersangka atau terdakwa menderita ganguan fisik atau mental yang berat, yang di buktikan dengan surat keteragan dokter.
- Perkara yang sedang di periksa di ancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih
Bahwa bila di perhatikan tuduhan kepada suami Pemohon yang termuat pada Obyek Sengketa I telah di duga melanggar ketentuan Pasal 356 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 213 Ayat 2 KUHP Jo 406 KUHP yang pasalnya sama dengan Obyek Sengketa IV.a, Obyek Sengketa IV.b, dan Obyek Sengketa IV.c. yang bunyi pasal demi pasal secara lengkap sebagai berikut :
Pasal 356 ayat (2) KUHP
Pidana yang di tentukan dalam pasal 351,353, 354, dan 355 dapat di tambah dengan sepertiga
Ayat (2) jika kejahatan itu di lakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah
Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
Ayat (2) yang bersalah
ke-2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat
Pasal 213 Ayat (2) KUHP
Pasal 213 Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 di ancam
Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat
Pasal 406 KUHP
Ayat (1) barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain di ancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2) di jatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat di gunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Bahwa dari sekian pasal yang di tuduhkan Termohon atas suami Pemohon, Pemohon merujuk kepada Pasal 355 ayat (1) KUHP menyebutkan secara lengkap sebagai berikut :
Ayat (1) penganiayaan berat yang di lakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun
Bahwa ketentuan pasal 355 tidak dapat di jadikan pedoman yang di maksud dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Hukum Acara Pidana No. 8 tahun 1981 karena telah di tegaskan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b ancaman pidana penjara sembilan tahun atau lebih sementara ketentuan pasal 355 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun sehingga Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 13/Pen Pid.B-HAN/2026/PN.Sbw tanggal 06 Januari 2026 yang selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.c adalah tidak sah menurut hukum.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas mohon sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Cq Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/733/XI/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 05 Nopember 2025, tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/130/XI/RES 1.6/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa I tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum SP. Sita/142/XI/RES.1.6/2025 tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa II tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/103/XI/Res.6/2025/tanggal 12 Nopember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa III tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/102/XI/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 12 Nopember 2026, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.a tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/102.a/XII/RES 1.6/2025/Reskrim 01 Desember 2025, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.b tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 13/Pen Pid.B-HAN/2026/PN.Sbw tanggal 06 Januari 2026, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa IV.c tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan suami Pemohon BINTANG IMRAN MAULANA Als BINTANG Als IM Ak DAMHUJI (Alm) dari Rumah Tahanan Negara Polres Sumbawa dan atau tempat penahanan lain seketika setelah putusan ini di ucapkan ;
- Menghukum Temohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baik Pemohon seperti semula sejak putusan tersebut dibacakan melalui Surat berita lokal dengan ukuran yang wajar selama 7 (tujuh) hari sesuai dengan hari kalender ;
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Dan atau
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya |