Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Sbw HARYANTO H. ABDUL WAHAB Ak. HASANUDDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/50/VIII/2023 Sek Moyo Hilir
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ABDUL WAHAB Ak. HASANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 Wita di ruangan staf kantor desa Batu bangka Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa telah terjadinya tindak pidana PENGANIAYAAN RINGAN yang dilakukan oleh tersangka seorang laki laki atas nama H ABDUL WAHAB AK HASANUDDIN sebagai kepala desa batu bangka terhadap korban atau pelapor seorang perempuan atas nama JEMATI ALS JEMA AK A RAHMAN sebagai warga desa batu bangka.

Berawal dari pelapor/korban atas nama JEMATI ALS JEMA AK A RAHMAN datang ke kantor desa batu Bangka hendak mengadukan permasalahan utang piutang terhadap warga dusun prajak desa batu Bangka yang pernah diadukan sebelumnya akan tetapi belum ada tanggapa dari pihak kantor desa, pada saat berada di kator desa bertemu dengan saksi Sekdes batu Bangka atas nama H ARIFIN yang saat itu berada diruangan staf kantor desa batu Bangka dan saat itu juga terdapat tersangka kepala desa H ABDUL WAHAB AK HASANUDDIN, Kepala dusun dusun prajak atas nama IBRAHIM ALS BRAHUM yang ssdang duduk, serta staf desa atas nama SYAIFULLAH yang saat itu hendak keluar ruangan kemudian pelapor/korban menyampaikan keluhanya kepada Sekdes batu Bangka dan tidak lama kemudian tersangka mengatakan bahwa untuk urusan hutang piutang tanpa diketahui kantor desa tidak diterima karena per satu januari 2023 telah dibuatkan peraturan desa sehingga korban merasa keberatan bahwa perkara yang diadukan sudah 2 tahun sebelumnya sehingga masih bisa melaporkan perkaranya dan saat itu juga terjadilah cek cok mulut antara korban dengan tersangka selanjutnya tersangka marah karena pada saat itu percek cokan tersebut direkam oleh korban sehingga Tersangka bangun dari tempat duduknya kemudian menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi kiri korban  sebanyak 1 X (satu kali) mengunakan telapak tangan kanan tersangka kemudian setelah penganiayaan tersebut dilerai oleh Sekdes Batu Bangka dengan memegang tersangka sedangkan kepala dusun membawa keluar korban dan selanjutnya korban pulang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek moyo hilir untuk ditindak lanjuti.

Setelah dilakukan Visum et revertum korban an JEMATI ALS JEMA di puskesmas moyo hilir dan sesuai hasil visum et revertum nomor : 441.9/45/PKM/VII/2023 yang ditanda tangani oleh Dr ZULKIPLI RIADI bahwa berkesimpulan pada pemeriksaan luar tidak didapatkan tanda tanda kekerasan.

Atas perbuatan terdakwa H ABDUL WAHAB AK HASANUDDIN telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 352 ayat 1 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya