Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2023/PN Sbw NISQIA ANGGITA PUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NISQIA ANGGITA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan sah secara hukum Pemohon adalah anak kandung dari JASUA GINTING yang masih dibawah umur / belum cakap melakukan perbuatan hukum ;
3. Menetapkan Pemohon sebagai WALI untuk Anak Kandungnya FARIZI AZKA GINTING untuk menjalankan kekuasaan sebagai Anak Kandung Pemohon mewakili menerima dari Pensiunan Wari ke pensiunan Yatim Piatu dari JASUA GINTING ( almarhum ) dari ASABRI Kantor Cabang Mataram ;
4. Memberi Ijin kepada Pemohon selaku wali/kuasa untuk anak kandungnya FARIZI AZKA GINTING guna mengurus dan mencairkan dana Pensiunan Wari ke Pensiunan Yatim Piatu dari JASUA GINTING ( almarhum ) di ASABRI Kantor Cabang Mataram ;
5. Menetapkan Biaya menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak