Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.FERA YUANIKA
2.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
FIRMAN ARDIANSYAH Alias FAHMY Ak H. NURBAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-792/N.2.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FERA YUANIKA
2LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN ARDIANSYAH Alias FAHMY Ak H. NURBAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.HFIRMAN ARDIANSYAH Alias FAHMY Ak H. NURBAY
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa terdakwa FIRMAN ARDIANSYAH Als FAHMY Ak H. NURBAY pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak tidaknya bulan november tahun 2023 bertempat di di depan Hotel Grand Samota, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,.Yang dilakukan Terdakwa dengan cara :

  • Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 18.30 Wita terdakwa menuju Hotel Grand Samota dengan menggunakan ojek, setibanya di depan Hotel Grand Samota terdakwa menuju kekios depan Hotel Grand Samota untuk membeli minum kemudian datang Saksi Angga Wasita dan saksi Ricky Koesworo yang merupakan petugas Kepolisian Resnarkoba Sumbawa dan menyuruh terdakwa untuk diam ditempat selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi YUSMA PUTRA(Petugas Hotel) ditemukan tas pinggang berwarna hitam yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dalam lipatan tissu, 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) unit HP android warna putih, kemudian dari tas ransel warna biru yang terdakwa kenakan ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sumbu  dan 1 (satu) buah alat hisap/bong selanjutnya aparat kepolisian membawa terdakwa ke rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Manggis IV No 35, RT/RW 003/004, Kel. Uma Sima, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa, setelah sampai di depan rumah , petugas kepolisian memanggil Ketua RT saksi SUBOGO untuk menyaksikan penggeledahan kemudian aparat kepolisian bersama terdakwa dan ketua RT masuk ke kamar yang terdakwa tunjukkan, kemudian aparat kepolisian melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dan dari dalam lemari kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu didalam kantong kain berwarna coklat yang terdakwa selipkan dibawah lipatan baju dan di tumpukan parfum ditemukan 2 (dua) klip bekas pakai, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah skop plastic dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa tutup menggunakan tutupan gelas berwarna hijau, kemudian seluruh barang bukti tersebut digelar dihadapan terdakwa dan saksi SUBOGO selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
  • Hasil Penimbangan Barang bukti 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu pada pegadaian cabang Sumbawa Nomor 536/11957.00/2023 tanggal 17 November 2023 dengan berat bersih 8,28 gram.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram No 23.117.11.16.05.0657.K tanggal 18 Desember 2023 terhadap sampel barang bukti diperoleh hasil pemeriksaan dengan hasil kesimpulan sampel BB tersebut mengandung METAMFETAMIN,termasuk dalam narkotika golongan I;
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan/atau tanpa hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa  terdakwa FIRMAN ARDIANSYAH Als FAHMY Ak H. NURBAY pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak tidaknya bulan November tahun 2023 bertempat di Dekat Terminal Sumir Payung Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara :

  • Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 terdakwa menghubungi Sdr. Elis (DPO) untuk dikirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dan Sdr. Elis menyanggupinya dengan mengatakan bahwa akan mengirim narkotika jenis sabu pada hari Senin Tanggal 13 November 2023 melalui BUS, kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di BUS yang dikirim oleh Sdr. ELIS di pinggir jalan di Dekat Terminal Sumir Payung, selanjtnya terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di Jln. Manggis IV No 35, RT/RW 003/004, Kel. Uma Sima, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa .Pada saat terdakwa membuka paket tersebut di dalam paket terdapat 2 poket sedang lalu terdakwa membagi 2 poket ukuran sedang tersebut menjadi 3 poket kecil.
  • Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 18.30 Wita terdakwa menuju Hotel Grand Samota dengan menggunakan ojek, setibanya di depan Hotel Grand Samota terdakwa menuju kekios depan Hotel Grand Samota untuk membeli minum kemudian datang Saksi Angga Wasita dan saksi Ricky Koesworo yang merupakan petugas Kepolisian Resnarkoba Sumbawa dan menyuruh terdakwa untuk diam ditempat selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi YUSMA PUTRA(Petugas Hotel) ditemukan tas pinggang berwarna hitam yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dalam lipatan tissu, 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) unit HP android warna putih, kemudian dari tas ransel warna biru yang terdakwa kenakan ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sumbu  dan 1 (satu) buah alat hisap/bong selanjutnya aparat kepolisian membawa terdakwa ke rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Manggis IV No 35, RT/RW 003/004, Kel. Uma Sima, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa, setelah sampai di depan rumah , petugas kepolisian memanggil Ketua RT saksi SUBOGO untuk menyaksikan penggeledahan kemudian aparat kepolisian bersama terdakwa dan ketua RT masuk ke kamar yang terdakwa tunjukkan, kemudian aparat kepolisian melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dan dari dalam lemari kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu didalam kantong kain berwarna coklat yang terdakwa selipkan dibawah lipatan baju dan di tumpukan parfum ditemukan 2 (dua) klip bekas pakai, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah skop plastic dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa tutup menggunakan tutupan gelas berwarna hijau, kemudian seluruh barang bukti tersebut digelar dihadapan terdakwa dan saksi SUBOGO selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
  • Hasil Penimbangan Barang bukti 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu pada pegadaian cabang Sumbawa Nomor 536/11957.00/2023 tanggal 17 November 2023 dengan berat bersih 8,28 gram.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram No 23.117.11.16.05.0657.K tanggal 18 Desember 2023 terhadap sampel barang bukti diperoleh hasil pemeriksaan dengan hasil kesimpulan sampel BB tersebut mengandung METAMFETAMIN,termasuk dalam narkotika golongan I;
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan/ atau tanpa hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya