Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.HENDRA, S.S., S.H.
2.RIKA EKAYANTI
3.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
FERDIANSYAH Alias FERDI Ak ISKANDAR IS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-542/N.2.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRA, S.S., S.H.
2RIKA EKAYANTI
3LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIANSYAH Alias FERDI Ak ISKANDAR IS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUJAHIDIN, S.H.FERDIANSYAH Alias FERDI Ak ISKANDAR IS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI AK ISKANDAR IS pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2023, bertempat di Jalan Lintas Sumbawa – Bima Km 3 Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Lantas Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Aipda Amiruddin beserta saksi Haerul Rizal dan saksi Fanny Syahputra sedang melakukan giat razia kelengkapan kendaraan bermotor di Jalan Lintas Sumbawa – Bima Km 3 Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa. Kemudian terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI yang sedang melintas jalan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol, melihat sedang ada razia kendaraan kemudian mencoba menghindari Razia tersebut dengan cara mengikuti mobil yang ada didepannya akan tetapi terdakwa berhasil diberhentikan oleh saksi saksi Haerul Rizal dan saksi Fanny Syahputra yang merupakan Anggota Lantas Polres Sumbawa, selanjutnya para saksi melihat terdakwa terus mengepal tangan kanannya dan setelah kepalan tangan tersebut terbuka diteukan 1 (satu) buah poket Narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

-    Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika yang jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
-    Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian, Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar POM Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0575.K tanggal 13 Nopember 2023, yang ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si., M.Si., selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I”.
-    Berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) – Sumbawa Besar Nomor : 527/11957.00/2023 tanggal 10 Nopember 2023 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu, milik terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI AK ISKANDAR IS, telah dilakukan penimbangan barang bukti dimaksud dan diperoleh berat bersih sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram.

-------- Perbuatan terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI AK ISKANDAR IS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

ATAU

KEDUA
--------- Bahwa terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI AK ISKANDAR IS pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2023 sekira pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2023, bertempat di Kos Terdakwa di Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menggunakan alat bong yang terbuat dari kaca yang pada bagian atasnya terdapat pipet plastik untuk menghisap dan kemudian diisi dengan air dan diletakkan kaca bening lalu meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut di atas kaca bening tersebut lalu membakarnya dengan menggunakan korek api gas dan kemudian menghisapnya terus menerus sampai habis.
-    Bahwa terdakwa merasakan badannya menjadi lebih segar, bertenaga dan bersemangat setelah ia mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.
-    Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut sejak pertengahan tahun 2023 karena dipengaruhi oleh teman dan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu agar tidak mudah capek dan letih dan selalu bersemangat dalam bekerja.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI AK ISKANDAR IS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
 

Pihak Dipublikasikan Ya