| Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa terdakwa SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK bersama-sama dengan saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Stober RT 003 RW 006 Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES datang kerumah saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA lalu masuk kedalam kamar yang kebetulan saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA berada didalam kamar tersebut sedang beristirahat. Selanjutnya datang terdakwa ke rumah saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan masuk ke dalam kamar milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA lalu saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA mengajak terdakwa dan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan terdakwa bermufakat untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram. Kemudian saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA menyerahkan 3 (tiga) plastik klip transparan kepada terdakwa lalu terdakwa pergi membawa shabu dan 3 (tiga) plastik klip transparan tersebut sedangkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES masih tetap berada di dalam kamar rumah saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan pada saat itu juga saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk membersihkan kamar tersebut karena ada banyak sampah bekas menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA menerima telepon dari seorang yang bernama BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR yang mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu. Bahwa tidak lama berselang kemudian datang terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA yang merupakan pembayaran dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA berikan kepadanya sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya lagi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah dan tidak lama kemudian datang saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan langsung masuk serta duduk di dalam kamar rumah milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES. Bahwa pada saat itu saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR mengatakan kepada saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA mau membeli narkotika jenis shabu namun belum sempat saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR, tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB lalu menangkap terlebih dahulu terdakwa yang sedang duduk di berugak yang ada dihalaman rumah milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan setelah itu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES, saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA. Kemudian dihalaman rumah milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA, terlebih dahulu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dan 3 (tiga) plastik klip transparan dalam keadaan kosong, begitu juga pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR tidak menemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pakaian, badan dan kamar saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA serta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan akhirnya petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) tas keresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 4,394 (empat koma tiga sembilan empat) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 7,604 (tujuh koma enam nol empat) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 11,998 (sebelas koma sembilan sembilan delapan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) HP Samsung A03 Core warna merah muda dengan nomor Sim card XL : 087763919030 dan 087748742845. dengan nomor IMEI : 352617379217602.
- 1 (satu) HP REALME NOT 60x warna hitam tanpa Simcard dengan nomor IMEI : 864990074098614.
Tepatnya ditemukan di atas kasur di dalam kamar saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar tidur saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA.
- Uang sejumlah Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan di tangan kiri saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah muda yang didalamnya terdapat
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,521 (nol koma lima dua satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,549 (nol koma lima empat sembilan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,561 (nol koma lima enam satu) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 1,631 (satu koma enam tiga satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,081 (satu koma nol delapan satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,008 (satu koma nol nol delapan) gram.
- 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar yang saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA.
5. 1 (satu) kotak warna hitam yang bertuliskan ADVANCE yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) korek api Gas.
- 1 (satu) gunting warna hitam.
- 1 (satu) timbangan Digital warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) pipet plasti warna putih bergaris biru berbentuk sekop.
- 1 (satu) sumbu korek.
- 1 (satu) bekas tutup botol warna merah yang terdapat dua bulah lubang yang masing-masing lubangnya terdapat pipetn plastik warna putih bergaris merah dan pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 100 (seratus) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar rumah yang saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA tempati.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES berupa : 1 (satu) HP merk OPPO A16 warna Hitam dengan nomor Telkomsel : 082221779297 dengan nomor IMEI : 864136062552176.
Tepatnya ditemukan dikantong celana bagian depan kiri saksi JUNAIDI BIN (Alm) JAMALUDIN Alias IDES).
- Selanjutnya terdakwa, saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA, saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR beserta semua barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan penimbangan sebanyak 8 (delapan) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 15,716 (lima belas koma tujuh satu enam) gram dan 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2.3/206-19/DAG/KH-BA/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram oleh Penera pada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
- Bahwa berdasarkan pengujian secara laboratoris diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0076 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0077.K dengan berat 0,0552 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0077 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0078.K dengan berat 0,0490 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0078 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0079.K dengan berat 0,0984 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0080 tanggal 31 Januari 2026 bahwa benar tablet warna merah muda yang berbentuk granat di kedua sisinya yang diduga ekstasi dengan sampel nomor : 26. 117.11.16.05.0076.K memang benar atau setelah diuji mengandung MDMA.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan bermufakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) jo Pasal 82 Lampiran 3 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa terdakwa SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK bersama-sama dengan saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Stober RT 003 RW 006 Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES datang kerumah saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA lalu masuk kedalam kamar yang kebetulan saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA berada didalam kamar tersebut sedang beristirahat. Selanjutnya datang terdakwa ke rumah saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan masuk ke dalam kamar milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA lalu saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA mengajak terdakwa dan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan terdakwa bermufakat untuk menyediakan dan menjual narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram. Kemudian saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA menyerahkan 3 (tiga) plastik klip transparan kepada terdakwa lalu terdakwa pergi membawa shabu dan 3 (tiga) plastik klip transparan tersebut sedangkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES masih tetap berada di dalam kamar rumah saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan pada saat itu juga saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk membersihkan kamar tersebut karena ada banyak sampah bekas menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA menerima telepon dari seorang yang bernama BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR yang mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu. Bahwa tidak lama berselang kemudian datang terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA yang merupakan pembayaran dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA berikan kepadanya sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya lagi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah dan tidak lama kemudian datang saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan langsung masuk serta duduk di dalam kamar rumah milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA bersama-sama dengan terdakwa. Bahwa pada saat itu saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR mengatakan kepada saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA mau membeli narkotika jenis shabu namun belum sempat saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR, tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB lalu menangkap terlebih dahulu terdakwa yang sedang duduk di berugak yang ada dihalaman rumah milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan setelah itu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES, saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA. Kemudian dihalaman rumah milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA, terlebih dahulu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dan 3 (tiga) plastik klip transparan dalam keadaan kosong, begitu juga pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR tidak menemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pakaian, badan dan kamar saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA serta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan akhirnya petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) tas keresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 4,394 (empat koma tiga sembilan empat) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 7,604 (tujuh koma enam nol empat) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 11,998 (sebelas koma sembilan sembilan delapan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) HP Samsung A03 Core warna merah muda dengan nomor Sim card XL : 087763919030 dan 087748742845. dengan nomor IMEI : 352617379217602.
- 1 (satu) HP REALME NOT 60x warna hitam tanpa Simcard dengan nomor IMEI : 864990074098614.
Tepatnya ditemukan di atas kasur di dalam kamar saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar tidur saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA.
- Uang sejumlah Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan di tangan kiri saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah muda yang didalamnya terdapat
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,521 (nol koma lima dua satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,549 (nol koma lima empat sembilan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,561 (nol koma lima enam satu) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 1,631 (satu koma enam tiga satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,081 (satu koma nol delapan satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,008 (satu koma nol nol delapan) gram.
- 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar yang saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA.
5. 1 (satu) kotak warna hitam yang bertuliskan ADVANCE yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) korek api Gas.
- 1 (satu) gunting warna hitam.
- 1 (satu) timbangan Digital warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) pipet plasti warna putih bergaris biru berbentuk sekop.
- 1 (satu) sumbu korek.
- 1 (satu) bekas tutup botol warna merah yang terdapat dua bulah lubang yang masing-masing lubangnya terdapat pipetn plastik warna putih bergaris merah dan pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 100 (seratus) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar rumah yang saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA tempati.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES berupa : 1 (satu) HP merk OPPO A16 warna Hitam dengan nomor Telkomsel : 082221779297 dengan nomor IMEI : 864136062552176.
Tepatnya ditemukan dikantong celana bagian depan kiri saksi JUNAIDI BIN (Alm) JAMALUDIN Alias IDES).
- Selanjutnya terdakwa, saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA, saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR beserta semua barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan penimbangan sebanyak 8 (delapan) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 15,716 (lima belas koma tujuh satu enam) gram dan 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2.3/206-19/DAG/KH-BA/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram oleh Penera pada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
- Bahwa berdasarkan pengujian secara laboratoris diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0076 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0077.K dengan berat 0,0552 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0077 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0078.K dengan berat 0,0490 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0078 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0079.K dengan berat 0,0984 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0080 tanggal 31 Januari 2026 bahwa benar tablet warna merah muda yang berbentuk granat di kedua sisinya yang diduga ekstasi dengan sampel nomor : 26. 117.11.16.05.0076.K memang benar atau setelah diuji mengandung MDMA.
- Terdakwa mengetahui bahwa bermufakat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 13 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal VII angka 50 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---------
ATAU
Ketiga
----------Bahwa terdakwa SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Stober RT 003 RW 006 Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES datang kerumah saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA lalu masuk kedalam kamar yang kebetulan saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA berada didalam kamar tersebut sedang beristirahat. Selanjutnya datang terdakwa ke rumah saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan masuk ke dalam kamar milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA lalu saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA mengajak terdakwa dan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan terdakwa bermufakat untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram. Kemudian saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA menyerahkan 3 (tiga) plastik klip transparan kepada terdakwa lalu terdakwa pergi membawa shabu dan 3 (tiga) plastik klip transparan tersebut sedangkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES masih tetap berada di dalam kamar rumah saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan pada saat itu juga saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk membersihkan kamar tersebut karena ada banyak sampah bekas menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA menerima telepon dari seorang yang bernama BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR yang mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu. Bahwa tidak lama berselang kemudian datang terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA yang merupakan pembayaran dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA berikan kepadanya sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya lagi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah dan tidak lama kemudian datang saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan langsung masuk serta duduk di dalam kamar rumah milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES. Bahwa pada saat itu saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR mengatakan kepada saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA mau membeli narkotika jenis shabu namun belum sempat saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR, tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB lalu menangkap terlebih dahulu terdakwa yang sedang duduk di berugak yang ada dihalaman rumah milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA dan setelah itu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES, saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA. Kemudian dihalaman rumah milik saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA, terlebih dahulu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dan 3 (tiga) plastik klip transparan dalam keadaan kosong, begitu juga pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR tidak menemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pakaian, badan dan kamar saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA serta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan akhirnya petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) tas keresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 4,394 (empat koma tiga sembilan empat) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 7,604 (tujuh koma enam nol empat) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 11,998 (sebelas koma sembilan sembilan delapan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) HP Samsung A03 Core warna merah muda dengan nomor Sim card XL : 087763919030 dan 087748742845. dengan nomor IMEI : 352617379217602.
- 1 (satu) HP REALME NOT 60x warna hitam tanpa Simcard dengan nomor IMEI : 864990074098614.
Tepatnya ditemukan di atas kasur di dalam kamar saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar tidur saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA.
- Uang sejumlah Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan di tangan kiri saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah muda yang didalamnya terdapat
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,521 (nol koma lima dua satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,549 (nol koma lima empat sembilan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,561 (nol koma lima enam satu) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 1,631 (satu koma enam tiga satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,081 (satu koma nol delapan satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,008 (satu koma nol nol delapan) gram.
- 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar yang saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA.
5. 1 (satu) kotak warna hitam yang bertuliskan ADVANCE yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) korek api Gas.
- 1 (satu) gunting warna hitam.
- 1 (satu) timbangan Digital warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) pipet plasti warna putih bergaris biru berbentuk sekop.
- 1 (satu) sumbu korek.
- 1 (satu) bekas tutup botol warna merah yang terdapat dua bulah lubang yang masing-masing lubangnya terdapat pipetn plastik warna putih bergaris merah dan pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 100 (seratus) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar rumah yang saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA tempati.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES berupa : 1 (satu) HP merk OPPO A16 warna Hitam dengan nomor Telkomsel : 082221779297 dengan nomor IMEI : 864136062552176.
Tepatnya ditemukan dikantong celana bagian depan kiri saksi JUNAIDI BIN (Alm) JAMALUDIN Alias IDES).
- Selanjutnya terdakwa, saksi JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA, saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR beserta semua barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan penimbangan sebanyak 8 (delapan) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 15,716 (lima belas koma tujuh satu enam) gram dan 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2.3/206-19/DAG/KH-BA/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram oleh Penera pada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
- Bahwa berdasarkan pengujian secara laboratoris diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0076 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0077.K dengan berat 0,0552 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0077 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0078.K dengan berat 0,0490 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0078 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0079.K dengan berat 0,0984 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0080 tanggal 31 Januari 2026 bahwa benar tablet warna merah muda yang berbentuk granat di kedua sisinya yang diduga ekstasi dengan sampel nomor : 26. 117.11.16.05.0076.K memang benar atau setelah diuji mengandung MDMA.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan bermufakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta perbuatan tersebut telah diketahui oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan namun tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) jo Pasal 82 Lampiran 3 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |