Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.SUDARMAJI, S.H.
3.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
1.ASKAL MAULAYA Alias ASKAL Ak AHMAD M.Y Alm
2.ICSHA PANGISTU Alias ICHA Ak ABDULLAH
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-273/N.2.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2SUDARMAJI, S.H.
3LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASKAL MAULAYA Alias ASKAL Ak AHMAD M.Y Alm[Penahanan]
2ICSHA PANGISTU Alias ICHA Ak ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I ASKAL MAULAYA Als ASKAL Ak AHMAD M.Y (Alm) bersama-sama Terdakwa II ICSHA PANGISTU Als ICSHA Ak ABDULLAH pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Sektor, DesaMarga Karya, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadiliYang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 07.00 Wita Terdakwa II ICSHA PANGISTU Als ICSHA Ak ABDULLAH mengirim pesan chat whatsapp kepada Terdakwa I ASKAL MAULAYA Als ASKAL Ak AHMAD M.Y (Alm) untuk mengambil motor milik saksi korban SRI SUSANTI di mana Terdakwa II kenal baik dengan anak dari saksi korban yaitu anak HISYAM, dan Terdakwa I menyetujuinya, kemudian Terdakwa II sekitar pukul 18.30 wita mengirim pesan chat whatsapp kepada anak HISYAM untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Dsn. Sektor, Ds. Marga Karya, Kec. Moyo Hulu, Kab. Sumbawa untuk meminjam motor barunya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Vario Tecno 125 CBS warna hitam dengan alasan untuk digunakan mengambil kompor di rumah pacarnya di Batu Alang dan anak HISYAM menawarkan untuk memakai motornya yang Jupiter MX saja, namun Terdakwa II tidak mau anak HISYAM menggunakan motor tersebut karena ia sudah berencana untuk mengambil motor Vario tersebut dan tetap mendesak anak HISYAM untuk  pergi ke rumah Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Vario Tecno 125 CBS warna hitam yang masih baru dengan tanpa seijin dari ibunya yaitu Saksi korban. Karena desakan dari Terdakwa II, kemudian anak HISYAM pergi bersama dengan anak RAFIQ yang merupakan teman dari anak HISYAM.
  • Setibanya anak HISYAM di rumah Terdakwa II lalu masuk ke dalam kamar Terdakwa II, dan bertemu dengan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II meminta kunci sepeda motor Vario tersebut dari anak HISYAM, lalu pergi meninggalkan anak HISYAM dan anak RAFIQ yang berada di dalam kamarnya untuk menjemput Terdakwa I di kos nya yang beralamat di Labuhan Sumbawa, selanjutnya Terdakwa II bermufakat dengan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II membonceng Terdakwa I menuju rumah Terdakwa II, kemudian menurunkan Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor Vario tersebut.
  • Kemudian Terdakwa II masuk ke rumahnya lalu mengajak anak HISYAM untuk pergi ke toko aksesoris motor yang beralamat di Dsn. Pelita yang mana pada saat berangkat menuju toko tersebut, anak HISYAM yang menggendarai motor Varionya dan setelah selesai berbelanja di Toko Aksesoris Motor Terdakwa II meminta untuk mengendarai motor Vario tersebut dan setelah tiba di rumah Terdakwa II, anak HISYAM masuk terlebih dahulu ke kamar, sedangkan Terdakwa II memarkirkan motor Vario tersebut tepat berada di samping tembok kios dekat dengan pintu gerbang, kemudian kunci kontak sepeda motor Vario diletakkan di bagasi bagian depan motor sebelah kanan yang berada di bawah stang, lalu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui chat whatsapp yang menginformasikan bahwa kunci kontak vario tersebut sudah diletakkan di bagasi bagian depan motor sebelah kanan yang berada di bawah stang, kemudian masuk ke kamarnya dan meletakkan kunci palsu motor Vario di meja dekat tempat tidur kamar Terdakwa II.
  • Kemudian Terdakwa I sekitar pukul 21.40 Wita setelah menunggu di kios sekitar dekat rumah Terdakwa II, melihat Terdakwa II bersama dengan anak HISYAM sudah datang dan mereka juga sudah masuk ke dalam rumah, lalu Terdakwa I langsung mengambil kunci yang sudah diletakkan oleh Terdakwa II yang sudah disiapkan di bagasi bagian depan motor sebelah kanan yang berada di bawah stang motor Vario warna hitam tersebut, setelah tidak ada orang Terdakwa I langsung mendorong motor Vario tersebut lalu menghidupkannya dan membawanya menuju ke Alfamart yang berada di Kec. Lape untuk menjual motor tersebut, namun motor tersebut belum sempat terjual, karena pihak Kepolisian telah mendapatkan informasi dari saksi korban SRI SUSANTI yang melaporkan bahwa sepeda motor Vario miliknya telah hilang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, lalu kemudian sekitar pukul 23.30 Wita pihak Kepolisian juga mengamankan Terdakwa II yang pada saat itu berada di rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi korban SRI SUSANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya