INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | PT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA | 1.M Yusuf 2.Hadiatullah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Feb. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Feb. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 12.489.186,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi Denda Keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.12.489.186,- ( dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.01396 yang terletak di Desa Jorok Kecamatan Utan atas nama M Yusuf dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan tergugat II kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atas apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |