Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2025/PN Sbw 1.RIZKI TAUFANI, SH
2.RIDHA RACHMAWATI,S.H.
3.ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
4.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
NANANG ARIFIN Alias NANANG Bin PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 365/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1469 /N.2.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI TAUFANI, SH
2RIDHA RACHMAWATI,S.H.
3ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
4M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG ARIFIN Alias NANANG Bin PONIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa ia TERDAKWA NANANG ARIFIN ALS ANANG BIN PONIRAN (selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA) ,pada rentang waktu tanggal 1 April 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 sekitar waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April sampai dengan Desember Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT.009 RW.003 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) merupakan perusahaan bergerak pada bidang Blasting dan Painting Service atau dapat disebut juga perusahaan yang bergerak dibidang pengecatan. PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) beralamat di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan perjanjian kerja, PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) hanya memiliki kontrak kerja sama dengan PT. AMMAN untuk pekerjaan floor coating sebagaimana tercantum dalam kontrak perjanjian Nomor BH1848400, sehingga setiap pekerjaan di luar kontrak tersebut tidak menjadi bagian dari kegiatan resmi perusahaan.
  • Bahwa dalam struktur organisasi PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP), TERDAKWA menjabat sebagai Site Manager berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK-HRD/NMP/I/2019. Dalam kapasitas tersebut, Terdakwa memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan material, peralatan, fasilitas kerja, serta akses tidak terbatas terhadap gudang penyimpanan milik perusahaan. Sebagai Site Manager, TERDAKWA bertugas mengoordinasikan Supervisor, Foreman, Painter, Helper, Driver, HSE, Admin Project, dan staf lainnya sebagaimana tercantum dalam struktur perusahaan. Kedudukan ini memberikan Terdakwa kepercayaan dan tanggung jawab untuk menggunakan material dan fasilitas perusahaan semata-mata untuk kepentingan operasional PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP).
  • Bahwa pada sekira tanggal 03 April 2024, TERDAKWA telah melakukan kerja sama dengan PT Trade Corp Indonesia (TCI) untuk melaksanakan pekerjaan Water Proofing Application dengan nilai kontrak sebesar Rp116.400.000,- (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada sekira tanggal 19 April 2024, TERDAKWA kembali melakukan kerja sama dengan PT Trade Corp Indonesia (TCI) guna melaksanakan pekerjaan Floor Coating Application dengan nilai kontrak sebesar Rp296.504.556,- (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat ribu lima ratus lima puluh enam rupiah). Adapun seluruh pembayaran atas pekerjaan tersebut ditransfer oleh PT Trade Corp Indonesia (TCI) ke rekening milik TERDAKWA.
  • Bahwa dari kedua pekerjaan yang dilaksanakan bersama PT Trade Corp Indonesia (TCI) tersebut, TERDAKWA memperoleh penghasilan/keuntungan dengan total sebesar Rp.412.904.556,- (empat ratus dua belas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), yang selanjutnya digunakan oleh TERDAKWA untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan TERDAKWA bersama PT Trade Corp Indonesia (TCI) tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan tanpa memperoleh izin dari PT Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) selaku pihak yang berwenang.
  • Selanjutnya sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa melakukan kerja sama dengan PT. Maju Berdikari Perkasa selaku subkon PT.PIL. yang mana pada saat itu TERDAKWA memasukkan Satuan Penawaran Harga (SPH) pengerjaan pengecatan heliped. PT. Maju Berdikari Perkasa yang pada saat itu diwakili oleh saksi Irendy Christian Arifin selaku manajemen PT. Maju Berdikari Perkasa. Lalu, sekira tanggal 3 Desember 2024 saksi Irendy Christian Arifin menyetujui penawaran tersebut dikarenakan pada saat itu PT. Maju Berdikari Perkasa sedang membutuhkan tenaga yang ahli dalam pengecatan. Pada saat pemberian dokumen Satuan Penawaran Harga (SPH) tersebut ditandatangani oleh saksi Benni selaku rekan TERDAKWA. Selanjutnya setelah melakukan kerja sama tersebut TERDAKWA meminta saksi Mohammad Aris selaku Supervisor untuk mengawasi pekerjaan pengecetan Heliped PT.PIL.
  • Bahwa guna menunjang pengerjaan pengecetan heliped PT.PIL, Terdakwa menggunakan material milik PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP). Selain itu TERDAKWA juga menggunakan mobil milik PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) untuk mengangkut material yang akan digunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang telah disepakati, setelah selesai mengerjakan pengecetan heliped, saksi Irendy Christian Arifin melakukan pembayaran ke rekening Terdakwa dan dalam penggunaan meterial, pekerja maupun alat transportasi untuk pengerjaan pengecetan haliped PT.PIL, TERDAKWA tidak mendapat izin dari PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP). Selanjutnya untuk pembayaran pengerjaan pengecatan Heliped tersebut dikirimkan ke rekening TERDAKWA.
  • Bahwa hasil dari pengerjaan pengecatan heliped tersebut TERDAKWA mendapat keuntungan sebesar Rp. 229.380.760 (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang mana hasil dari pengerjaan heliped tersebut digunakan TERDAKWA untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan TERDAKWA bersama PT. Maju Berdikari Perkasa selaku subkon PT.PIL.tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan tanpa memperoleh izin dari PT Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) selaku pihak yang berwenang.
  • Bahwa hasil pekerjaan yang dilakukan Terdakwa dengan perusahaan-perusahaan selain PT. AMMAN, yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Kontrak Kerja Sama antara PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) dan PT. AMMAN sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Nomor BH1848400, digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, yaitu melaksanakan pekerjaan lain di luar kontrak resmi perusahaan dan memperoleh keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut.
  • Bahwa pada sekira bulan Desember 2024, saksi Nandito Makdrian Poto alias Dito Ak. Maklon S. Poto selaku Admin Project PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) melakukan audit internal terhadap persediaan barang dan material yang disimpan di gudang perusahaan. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya selisih jumlah barang/material milik PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP), di mana kekurangan material tersebut terjadi dalam rentang waktu sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Desember 2024. Atas temuan tersebut, saksi Nandito Makdrian Poto alias Dito Ak. Maklon S. Poto kemudian melaporkannya kepada saksi Eka Ajeng Setiariningtiyas alias Tiyas AK. Edi Susono. Selanjutnya, setelah dilakukan penelusuran oleh saksi Eka Ajeng Setiariningtiyas alias Tiyas AK. Edi Susono, diketahui bahwa barang/material milik PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) tersebut telah digunakan secara pribadi oleh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan di luar kontrak resmi PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP).
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA telah merugikan PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) kurang lebih sebesar Rp.1.306.817.974,-(satu milyar tiga ratus enam juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) hal tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Eka Ajeng Setiariningtiyas als Tiyas AK.Edi Susono dan saksi Nandito Makdrian Poto als Dito Ak. Maklon S.Poto.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

----------Bahwa ia TERDAKWA NANANG ARIFIN ALS ANANG BIN PONIRAN (selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA),pada rentan waktu tanggal 1 April 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 sekitar waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April sampai dengan Desember Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT.009 RW.003 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) merupakan perusahaan bergerak pada bidang Blasting dan Painting Service atau dapat disebut juga perusahaan yang bergerak dibidang pengecatan. PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) beralamat di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan perjanjian kerja, PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) hanya memiliki kontrak kerja sama dengan PT. AMMAN untuk pekerjaan floor coating sebagaimana tercantum dalam kontrak perjanjian Nomor BH1848400, sehingga setiap pekerjaan di luar kontrak tersebut tidak menjadi bagian dari kegiatan resmi perusahaan.
  • Bahwa dalam struktur organisasi PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP), TERDAKWA menjabat sebagai Site Manager berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK-HRD/NMP/I/2019. Dalam kapasitas tersebut, Terdakwa memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan material, peralatan, fasilitas kerja, serta akses tidak terbatas terhadap gudang penyimpanan milik perusahaan. Sebagai Site Manager, TERDAKWA bertugas mengoordinasikan Supervisor, Foreman, Painter, Helper, Driver, HSE, Admin Project, dan staf lainnya sebagaimana tercantum dalam struktur perusahaan. Kedudukan ini memberikan Terdakwa kepercayaan dan tanggung jawab untuk menggunakan material dan fasilitas perusahaan semata-mata untuk kepentingan operasional PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP).
  • Bahwa pada sekira tanggal 03 April 2024, TERDAKWA telah melakukan kerja sama dengan PT Trade Corp Indonesia (TCI) untuk melaksanakan pekerjaan Water Proofing Application dengan nilai kontrak sebesar Rp116.400.000,- (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada sekira tanggal 19 April 2024, TERDAKWA kembali melakukan kerja sama dengan PT Trade Corp Indonesia (TCI) guna melaksanakan pekerjaan Floor Coating Application dengan nilai kontrak sebesar Rp296.504.556,- (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat ribu lima ratus lima puluh enam rupiah). Adapun seluruh pembayaran atas pekerjaan tersebut ditransfer oleh PT Trade Corp Indonesia (TCI) ke rekening milik TERDAKWA.
  • Bahwa dari kedua pekerjaan yang dilaksanakan bersama PT Trade Corp Indonesia (TCI) tersebut, TERDAKWA memperoleh penghasilan/keuntungan dengan total sebesar Rp.412.904.556,- (empat ratus dua belas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), yang selanjutnya digunakan oleh TERDAKWA untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan TERDAKWA bersama PT Trade Corp Indonesia (TCI) tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan tanpa memperoleh izin dari PT Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) selaku pihak yang berwenang.
  • Selanjutnya sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa melakukan kerja sama dengan PT. Maju Berdikari Perkasa selaku subkon PT.PIL. yang mana pada saat itu TERDAKWA memasukkan Satuan Penawaran Harga (SPH) pengerjaan pengecatan heliped. PT. Maju Berdikari Perkasa yang pada saat itu diwakili oleh saksi Irendy Christian Arifin selaku manajemen PT. Maju Berdikari Perkasa. Lalu, sekira tanggal 3 Desember 2024 saksi Irendy Christian Arifin menyetujui penawaran tersebut dikarenakan pada saat itu PT. Maju Berdikari Perkasa sedang membutuhkan tenaga yang ahli dalam pengecatan. Pada saat pemberian dokumen Satuan Penawaran Harga (SPH) tersebut ditandatangani oleh saksi Benni selaku rekan TERDAKWA. Selanjutnya setelah melakukan kerja sama tersebut TERDAKWA meminta saksi Mohammad Aris selaku Supervisor untuk mengawasi pekerjaan pengecetan Heliped PT.PIL.
  • Bahwa guna menunjang pengerjaan pengecetan heliped PT.PIL, Terdakwa menggunakan material milik PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP). Selain itu TERDAKWA juga menggunakan mobil milik PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) untuk mengangkut material yang akan digunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang telah disepakati, setelah selesai mengerjakan pengecetan heliped, saksi Irendy Christian Arifin melakukan pembayaran ke rekening Terdakwa dan dalam penggunaan meterial, pekerja maupun alat transportasi untuk pengerjaan pengecetan haliped PT.PIL, TERDAKWA tidak mendapat izin dari PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP). Selanjutnya untuk pembayaran pengerjaan pengecatan Heliped tersebut dikirimkan ke rekening TERDAKWA.
  • Bahwa hasil dari pengerjaan pengecatan heliped tersebut TERDAKWA mendapat keuntungan sebesar Rp. 229.380.760 (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang mana hasil dari pengerjaan heliped tersebut digunakan TERDAKWA untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan TERDAKWA bersama PT. Maju Berdikari Perkasa selaku subkon PT.PIL.tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan tanpa memperoleh izin dari PT Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) selaku pihak yang berwenang.
  • Bahwa hasil pekerjaan yang dilakukan Terdakwa dengan perusahaan-perusahaan selain PT. AMMAN, yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Kontrak Kerja Sama antara PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) dan PT. AMMAN sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Nomor BH1848400, digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, yaitu melaksanakan pekerjaan lain di luar kontrak resmi perusahaan dan memperoleh keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut.
  • Bahwa pada sekira bulan Desember 2024, saksi Nandito Makdrian Poto alias Dito Ak. Maklon S. Poto selaku Admin Project PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) melakukan audit internal terhadap persediaan barang dan material yang disimpan di gudang perusahaan. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya selisih jumlah barang/material milik PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP), di mana kekurangan material tersebut terjadi dalam rentang waktu sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Desember 2024. Atas temuan tersebut, saksi Nandito Makdrian Poto alias Dito Ak. Maklon S. Poto kemudian melaporkannya kepada saksi Eka Ajeng Setiariningtiyas alias Tiyas AK. Edi Susono. Selanjutnya, setelah dilakukan penelusuran oleh saksi Eka Ajeng Setiariningtiyas alias Tiyas AK. Edi Susono, diketahui bahwa barang/material milik PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) tersebut telah digunakan secara pribadi oleh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan di luar kontrak resmi PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP).
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA telah merugikan PT. Niteksindo Multitech Perkasa (NMP) kurang lebih sebesar Rp.1.306.817.974,-(satu milyar tiga ratus enam juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) hal tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Eka Ajeng Setiariningtiyas als Tiyas AK.Edi Susono dan saksi Nandito Makdrian Poto als Dito Ak. Maklon S.Poto.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya