Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.FERA YUANIKA
2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
MADE MERTO Als. MADE Ak. I WAYAN TARAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/N.2.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERA YUANIKA
2INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE MERTO Als. MADE Ak. I WAYAN TARAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MADE MERTO Als. MADE Ak. I WAYAN TARAM pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Terdakwa yang beralamat di Kampung Unter, Kel. Brang Biji, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa berada di kamar kosnya bersama saksi CAN (DPO) dan saksi BAGUS (DPO). Beberapa saat kemudian saksi BAGUS pulang terlebih dahulu. Sekira pukul 21.30 WITA, saksi BOBY (DPO) datang ke kamar kos Terdakwa membawa 1 (satu) klip Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi CAN dan saksi BOBY mengonsumsi sabu tersebut secara bergiliran menggunakan alat hisap (bong) dan kaca pipet yang telah disiapkan oleh saksi CAN.
    • Setelah mengonsumsi sabu secara bergiliran selama kurang lebih 20 menit, sabu tersebut belum habis. Pada saat saksi BOBY meminta saksi CAN untuk mengantarnya keluar meninggalkan kos, Terdakwa melihat masih ada sisa sabu di dalam klip tersebut dan menyampaikannya kepada saksi BOBY. Saksi BOBY kemudian menjawab bahwa ia sengaja menyisakan sabu tersebut untuk Terdakwa.
    • Selanjutnya, Terdakwa mencari alat hisap (kaca pipet) yang ternyata sudah dimasukkan ke dalam saku jaket oleh saksi CAN. Terdakwa kemudian meminta kaca tersebut, namun saksi CAN awalnya menolak menyerahkannya karena masih ingin mengonsumsi sabu. Melihat hal itu, saksi BOBY menyuruh saksi CAN untuk memberikan kaca tersebut kepada Terdakwa. Mendengar perintah tersebut, saksi CAN langsung menyerahkan kaca pipet tersebut kepada Terdakwa.
    • Setelah sisa Narkotika jenis sabu beserta alat hisap (kaca pipet) tersebut beralih dan berada sepenuhnya dalam penguasaan Terdakwa, saksi BOBY dan saksi CAN pergi meninggalkan kamar kos. Terdakwa kemudian menutup pintu kamar dan melanjutkan tidurnya sambil menyimpan barang-barang tersebut di dalam kamar kosnya.
    • Bahwa sebelumnya, pada pukul 20.00 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, yaitu saksi DUDI KHAERUDDIN dan saksi WISSANDI, menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu kamar kos di Kampung Unter, Kel. Brang Biji, Kec. Sumbawa sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
    • Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 22.00 WITA, saksi DUDI KHAERUDDIN bersama saksi WISSANDI dan tim menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Petugas mengetuk pintu kamar kos Terdakwa, dan setelah Terdakwa membuka pintu, petugas langsung mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada sendirian di dalam kamarnya.
    • Selanjutnya, petugas kepolisian memanggil saksi umum, yakni saksi AHMAD ZUBAIDI (pemilik kos) dan saksi SUDIRMAN (Ketua RT setempat), untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Petugas kemudian memperlihatkan Surat Tugas dan melakukan penggeledahan di dalam kamar kos Terdakwa.
    • Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 2 (dua) buah klip obat kosong yang ditemukan di sekitar kasur dan lantai, selain itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam lemari di bawah tumpukan baju milik Terdakwa
    • Saat diinterogasi di tempat, Terdakwa membenarkan bahwa barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari baju dan di dalam kamar kos yang disewanya dan ditinggalinya seorang diri. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses secara hukum.
    • Berdasarkan Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor: 011/11957.00/2026 tanggal 12 Januari 2026, total barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) poket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,75 gram dan berat bersih 2,07 gram.
    • Bahwa terhadap barang bukti tersebut kemudian disisihkan seberat 0,12 gram untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0018 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Penguji I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si., disimpulkan bahwa barang bukti kristal putih transparan tersebut Positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa MADE MERTO Als. MADE Ak. I WAYAN TARAM dalam menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun instansi berwenang lainnya, serta tidak ditujukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan maupun pelayanan kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya