Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Sbw 1.NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
3.SUDARMAJI, S.H.
AGUS ASHAR Alias ATENG Ak HARTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-486/N.2.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
3SUDARMAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ASHAR Alias ATENG Ak HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS ASHAR ALS ATENG AK HARTONO, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WITA, atau pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di depan Jalan Usaha Tani beralamatkan di Watasan Juru Mapin Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Muhammad Sulaiman Als Sulaiman dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin Saksi Muhammad Sulaiman Als Sulaiman berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda  Motor Honda Supra FIT warna Hitam Hijau Nomor Polisi EA 6442 G dengan Nomor Kendaraan MH1HB32137K302668 dan Nomor Mesin HB32E-1278862 beserta kunci kontak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang menumpang dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal menggunakan sepeda motor orang tersebut hendak pergi menuju Dusun Pemang Desa Labuhan Burung Kecamatan Sumbawa kemudian saat melintasi Jalan Usaha Tani tepatnya di Watasan Juru Mapin Desa Juru Mapin Kecamatan Buer, terdakwa melihat terdapat 1 ( satu ) Unit Sepeda  Motor Honda Supra FIT warna Hitam Hijau Nomor Polisi EA 6442 G sedang terparkir dipinggir Jalan Usaha Tani tersebut dengan keadaan kunci kontak masih menempel pada kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berhenti dan mendekati sepeda motor tersebut dan karena keadaan disekitar dalam keadaan sepi kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak yang masih menempel di kontak motor tersebut dan langsung membawa sepeda motor tersebut untuk dijual kepada Saksi Muhammad Alwi HS Als Alwi dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Alas dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 ( satu ) Unit Sepeda  Motor Honda Supra FIT warna Hitam Hijau Nomor Polisi EA 6442 G dengan Nomor Kendaraan MH1HB32137K302668 dan Nomor Mesin HB32E-1278862 beserta kunci kontak dan akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Muhammad Sulaiman Als Sulaiman mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya