|
Bahwa terdakwa WARDIANTO Als. BABO AK. SAHUDDIN telah melakukan Penganiayaan Pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 00.15 Wita bertempat Jln. Belakang Expo atau Pasar malam yang berlokasi Desa Jotang, Kec. Empang, Kab. Sumbawa, terhadap lelaki RIKI YUANDANI, dimana menurut pengakuan korban bahwa pelaku WARDIANTO Als. BABO AK. SAHUDDIN melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban RIKI YUANDANI memnggunakan batu pada bagian wajah namun korban menagkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pergelangan tangan kiri korban sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku lelaki WARDIANTO Als. BABO bahwa pelaku melakukan penganiyaan tersebut dengan cara memukul korban pada bagaian wajah namun pelaku tidak mengetahui dengan pasti mengenai pada bagaian mana sehingga korban terjatuh dari atas sepda motor karena pada saat itu posisi korban sedang diatas sepeda motor berboncengan tiga dengan temannya dan berdasarkan Hasil VER yang dikeluarkan oleh dr. AMALIA SEPTIANINGTYAS AK. NURYO MARTONO selaku Dokter UPT Puskesmas Kec. Empang yaitu terdapat luka lecet pada telapak tangan kiri dengan ukuran setengah kali setengah centimeter dengan kesimpulan bahwa korban mengalami luka akibat terkena benda tumbul dan luka tersebut tidak menyebabkan korban terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
|