| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 320/Pid.B/2025/PN Sbw | 2.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H. 3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H. 4.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H. |
1.HAMDAN HAMDANI Als. HAMDAN Ak. M. ABDULLAH (Alm) 2.HANIF Als HANIF Als COY Ak SALEH ALWI (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 320/Pid.B/2025/PN Sbw | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1989/N.2.13/Eoh.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa HAMDAN HAMDANI Als HAMDAN Ak M. ABDULLAH (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa (I) dan Terdakwa HANIF Als HANIF Als COY Ak SALEH ALWI (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa (II) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Alam Kerato Asri Blok D Nomor 01, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
