Hal : Praperadilan
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar
Di Sumbawa Besar
Dengan hormat ;
Yang bertandatangan di bawah ini :
INDI SURYADI, SH Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Advokat berkantor di Jalan Terusan Raberas Komplek Bukit Berlian Kelurahaan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat bertindak untuk dan atas nama EGI WIJAYA KUSUMA Tempat dan Tanggal Lahir Sumbawa 09 April 1995 Jenis kelamin Laki-Laki Alamat Jalan BTN Kerato No. 2 RT. 002 RW. 002 Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat Agama Islam Pekerjaan Karyawan PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa Kewarganegaraan Indonesia, yang selanjutnya di sebut PEMOHON.
MELAWAN
Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Jalan Langko No. 77 Ampenan Mataram 83114 Propinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya di sebut TERMOHON.
Dan
Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram berkedudukan di Jalan Langko No. 75 Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya di sebut TURUT TERMOHON
Adapun dasar di ajukan Permohonan Praperadilan tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon adalah Karyawan kontrak PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa yang di tempatkan oleh PT. BPR Syariah Dinar Asri Pusat yang berkedudukan di Mataram sejak tanggal 05 April 2022 sampai dengan 05 April 2024 yang bertugas sebagai admin gadai.
- Bahwa tugas Pemohon pada PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa yaitu :
- Menerima nasabah gadai emas
- Melakukan taksir terhadap barang emas nasabah yang akan di gadai
- Menentukan berat dan karat barang emas
- Mengeluarkan surat gadai emas atas nasabah
- Menyerahkan surat gadai emas ke kasir untuk di uangkan
- Menyerahkan barang gadai emas kepada bagian suport dana audit untuk di periksa kembali dan di simpan di brangkas tempat penyimpanan barang gadai emas.
- Melakukan pencatatan terhadap barang gadai emas di buku besar yang telah di siapkan oleh PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa.
- Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, Pemohon di panggil oleh Kepala Cabang PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa terkait masalah barang gadai emas yang di duga bukan emas dengan nilai gadai berfariasi tanpa menyebut nilai yang pasti sehingga menimbulkan kerugian PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa, terhadap masalah tersebut PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa tanpa melalui proses pemeriksaan langsung membebankan tanggung jawab kerugian tersebut kepada Pemohon tanpa di lakukan pemeriksaan lebih dahulu, kemudian PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa meminta kepada Pemohon untuk menyerahkan Ijazah terakhir yang asli milik Pemohon sebagai jaminan dan selain itu untuk mengatasi kerugian tersebut pihak PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa telah melakukan pemotongan bonus tahunan dari karyawan.
- Bahwa pada tanggal 27 Mei 2023 Pemohon mendapatkan Surat Keputusan Nomor : 41/DIR/BPRS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 Tentang Karyawan Non Job, yang mana Surat Keputusan tersebut selain di tujuhkan kepada Pemohon juga di tujuhkan kepada M. Iqbal Prasubari, sejak di terima Surat Keputusan tersebut Pemohon sudah tidak lagi masuk kerja, dan apa yang menjadi hak dari Pemohon berdasarkan isi Surat Keputusan tersebut tidak pernah di terima tanpa alasan.
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 Pemohon mendapatkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/425/VIII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus atas dasar :
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/VI/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT Tanggal 5 Juni 2023
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/101/VII/RES 2.2/2023/Disreskrimsus tanggal 14 Juli 2023
untuk didengarkan keterangan sebagai SAKSI pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah Pasal 63 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, atas panggilan tersebut Pemohon berhalangan hadir karena Pemohon menerima panggilan 2 (dua) minggu setelah waktu yang di tentukan.
- Bahwa pada tanggal 1 September 2023 Pemohon mendapatkan panggilan dari Termohon dengan Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/4254/IX/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/101/VII/RES 2.2/2023/Disreskrimsus tanggal 14 Juli 2023 untuk didengarkan keterangan sebagai SAKSI pada hari Rabu tanggal 8 September 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah Pasal 63 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, atas panggilan tersebut Pemohon berhalangan hadir karena Pemohon tidak memiliki biaya untuk ke mataram.
- Bahwa dengan adanya 2 (dua) kali Surat Panggilan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/101/VII/RES 2.2/2023/Disreskrimsus tanggal 14 Juli 2023 terhadap diri Pemohon oleh Termohon yaitu :
- Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/425/VIII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 25 Agustus 2023
- Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/4254/IX/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 1 September 2023
Bahwa tindakan Termohon yang menerbitkan Surat Panggilan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/101/VII/RES 2.2/2023/Disreskrimsus tanggal 14 Juli 2023 mengandung CACAT FORMIL, disebabkan Pemohon tidak pernah di panggil untuk di dengarkan keterangan pada tahap Penyelidikan sementara Penyelidikan berfungsi untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan sehingga tidak ada tindakan Penyidikan tanda di dahului dengan Penyelidikan, dan selain itu Pemohon sendiri tidak mengenal Pelapor yang bernama Sdri SARIYANTI.
- Bahwa selama diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/101/VII/RES 2.2/2023/Disreskrimsus tanggal 14 Juli 2023, Termohon tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan terkait masalah a qou karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 tahun 2015 subyek dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP di perluas mengenai siapa saja yang berhak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yakni menerangkan dalam hal ini Penyidik wajib menyampaikan SPDP kepada Terlapor dan Pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah adanya surat perintah penyidikan dan putusan tersebut bersifat memaksa dan konsekuensinya apabila putusan tersebut tidak di laksanakan sebagaimana telah di tetapkan, maka proses tersebut dapat di kategori mengandung CACAT FORMIL.
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 security PT. BPR Syariah Dinar Asri Cabang Sumbawa mengantikan Tugas Termohon datang kerumah orang tua Pemohon menyerahkan 2 (dua) buah surat dari Termohon yang di tujuhkan kepada Pemohon yaitu :
- Surat Nomor : B/29/V/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang di tujuhkan kepada Turut Termohon.
- Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/192/V/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 8 Mei 2024 sehubungan pemanggilan kepada Pemohon untuk di dengarkan keterangan sebagai Tersangka pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024.
- Bahwa bila di perhatikan Surat Nomor : B/29/V/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang di tujuhkan kepada Turut Termohon dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/192/V/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 8 Mei 2024 terdapat Surat Perintah Penyidikan lebih dari satu tanpa alasan yang cukup yaitu :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/101/VII/RES.2.6/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Juli 2023.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/25/I/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Januari 2024.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/53/IV/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 1 April 2024.
Bahwa dengan adanya 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/VI/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT Tanggal 5 Juni 2023 tanpa alasan yang cukup sudah barang tentu CACAT FORMIL.
- Bahwa begitupula sampai dengan di ajukan permohonan Praperadilan tersebut Pemohon tidak pernah menerima :
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/50/VII/RES.2.6/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Juli 2023.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/21/IV/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 1 April 2024.
Sementara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mewajibkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan wajib di berikan kepada Pemohon.
- Bahwa dengan tindakan yang di lakukan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapatan Tersangka Nomor : S.Tap/30/V/RES.2.6/2024//Ditreskrimsus tanggal 8 Mei 2024 atas nama Pemohon (EGY WIJAYA KUSUMA) selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/VI/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT Tanggal 5 Juni 2023 yang telah di laporkan oleh Sdri. SARIYANTI, sudah barang tentu tidak di dukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti karena tahapan yang di lakukan Termohon tidak procedural.
- Bahwa selain itu Termohon tidak mempunyai kewenangan melakukan penyidkan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/VI/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT Tanggal 5 Juni 2023 yang telah di laporkan oleh Sdri. SARIYANTI karena laporan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah karena berdasarkan ketentuan Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK pelaksanaan kewenangan penyidikan dalam sektor jasa keuangan di lakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Bahwa berdasarkan apa yang telah kami uraikan di atas mohon sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Cq Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan tersebut sekiranya dapat menjatuhkan putusansebagaiberikut :
- Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/VI/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT Tanggal 5 Juni 2023
- Menyatakan menurut hukum serangkaian tindakan yang di lakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan berupa :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/101/VII/RES.2.6/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Juli 2023.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/25/I/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Januari 2024.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/53/IV/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 1 April 2024.
Yang di keluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat .
- Menyatakan Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon dan Turut Termohon
Dan atau
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |