Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2022/PN Sbw IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K SUDIRMAN Als SUDIR AK M. ALI Bin HEMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 19/Pid.C/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/2009/VIII/RES.1.24/2022/Res Sbw
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Als SUDIR AK M. ALI Bin HEMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Gufran, SHSUDIRMAN Als SUDIR AK M. ALI Bin HEMAD
Anak Korban
Dakwaan
------- Bahwa terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
1. SUDIRMAN Als SUDIR Ak M. ALI BIN HEMAD, Lahir di Mapin Kebak, pada tanggal 22 Juli tahun 1969, Umur 53 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan PNS, status menikah agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Sumbawa, pendidikan terakhir S1 (tamat) dan alamat sesuai KTP di Dusun Jambu Rt 001 Rw 004 Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ Memakai, mengerjakan tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”, perbuatan Terdakwa SUDIRMAN dilakukan dengan cara :
 
Memakai tanah dan mengerjakan tanah tanpa ijin yang berhak terhadap tanah H. MUSLIM SANGGO dengan luas tanah kurang lebih 12.500 m2 dan tanah tersebut sudah bersartifikat atas nama HAJI MUSLIM SANGGO dengan nomor sartifikat 13 tanggal 04 November 1999. Awalnya  H. MUSLIM SANGGO mendapatkan tanah tersebut pada tahun 1991 karena adanya pelelangan tanah sawah dan 2 ( dua ) pekarangan rumah dari PUPN ( Panitia Urusan Pelalangan Negara ) kepada masyarakat akan tetapi saat itu tidak ada yang ikut membeli pelelangan, kemudian pihak BRI mengambil alih atas tanah sawah dan 2 ( dua ) pekarangan rumah ,kemudian H. MUSLIM SANGGO pergi ke BRI untuk membayar tanah sawah dan 2 ( dua ) pekarangan rumah dengan harga Rp. 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah ) dengan pembayaran sebanyak 3 ( tiga ) kali cicilan dan setelah lunas terbayar sertifikat tersebut di serahkan kepada H. MUSLIM SANGGO oleh pihak BRI Unit Alas  dan saat itu H. MUSLIM SANGGO sempat menggarap tanah itu sampai tahun 1998  dan H. MUSLIM SANGGO sempat di gugat oleh terdakwa SUDIRMAN ke PN sumbawa dan saat itu putusan tersebut di menangkan oleh H. MUSLIM SANGGO , kemudian pihak SUDIRMAN mengajukan banding PT mataram dan di menangkan oleh pihak terdakwa SUDIRMAN saat itu, sehingga dengan dasar putusan tersebut terdakwa SUDIRMAN menguasai tanah tersebut dengan cara menanam padi, setelah itu H. MUSLIM SANGGO mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan permohonan tersebut H. MUSLIM  SANGGO di kabulkan dan H. MUSLIM SANGGO menang. Sehingga dengan putusan itu terdakwa SUDIRMAN mengajukan PK dan di tolak seluruhnya dan dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut pihak BPN sumbawa menemui H. MUSLIM SANGGO untuk menawarkan balik nama yang sebelumnya disertifikat tersebut atas nama M. ALI Bin HEMAD dan H. MUSLIM SANGGO menyetujui hal tersebut sehingga sertifikat itu di balik nama atas nama H. MUSLIM SANGGO, namun terdakwa SUDIRMAN tidak mau kelaur dari tanah tersebut dengan alasan bahwa tanah tersebut masih milik orang tuanya
 
 
 
-02-
 
 sehingga sampai saat ini terdakwa SUDIRMAN masih menggarap tanah tersebut, kemudian pada tanggal 19 April 2022 terdakwa SUDIRMAN di nyatakan bersalah telah Memakai , mengerjakan tanah tanpa ijin yang berhak dengan di jatuhkan pidana Kurungan selama 2 ( dua ) bulan dan masa percobaan selama 5 ( lima ) bulan.
Pihak Dipublikasikan Ya