| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia TERDAKWA ASHRI ARYANTI ALS OCA BINTI ARAIS ALFI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT 013 RW 003 Dsn. Pasir Putih Selatan Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut ; --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, TERDAKWA pergi ke Kec. Moyohulu untuk menghadiri pernikahan keponakannya yang kemudian pada malam harinya TERDAKWA menginap di rumahnya yang ada di Kec. Moyohulu, pada saat tersebut TERDAKWA berpapasan dengan Sdr MEKI (DPO) yang merupakan teman lama TERDAKWA, lalu TERDAKWA saat mengobrol dengan Sdr MEKI (DPO) dan menanyakan terkait tempat membeli sabu dengan mengatakan “adakah tempat membeli sabu disini” kemudian dijawab Sdr MEKI (DPO) “ada ini” sambil memberikan TERDAKWA nomor Hp Sdr ROBET (DPO), setelah itu TERDAKWA dan Sdr MEKI berpisah untuk pulang.
- Lalu berselang satu hari pada pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 wita, TERDAKWA melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. Robert (DPO) dengan cara TERDAKWA menelpon Sdr. ROBET dan menanyakan terkait sabu “ada gak” kemudian Sdr. ROBET (DPO) menjawab “berapa” dan dijawab oleh TERDAKWA “dua gram” setelah itu Sdr. ROBET (DPO) mengatakan “oke dua empat harganya” TERDAKWA pun setuju dan Sdr. ROBET (DPO) “oke saya tunggu di jembataan Kec. Moyohulu”, setelah itu TERDAKWA yang akan pulang ke Maluk terlebih dahulu pergi ke Jembatan Kec. Moyohulu dengan perjalanan sekitar 30 menit dan sampai di Jembatan Kec. Moyohulu TERDAKWA langsung bertemu dengan Sdr ROBET (DPO) yang sudah tiba lebih dahulu, Sdr ROBET (DPO) pun langsung memberikan TERDAKWA 1 (satu) lembar plastic klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram yang langsung dimasukkan oleh TERDAKWA kedalam kantong depan celana sebelah kiri TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA memberikan Sdr ROBET (DPO) uang cash sejumlah Rp2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah), setelah membayar sabu tersebut TERDAKWA dan Sdr ROBET (DPO) berpisah, TERDAKWA pun melanjutkan perjalanannya untuk pulang ke Maluk. Selanjutnya TERDAKWA sampai di rumah yang beralamat di RT 013 RW 003 Dsn. Pasir Putih Selatan Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat sekitar pukul 16.00 wita dan TERDAKWA langsung menggunakan sabu sekitar kurang lebih 0,1 (nol koma satu) gram setelah itu selain untuk digunakan sendiri TERDAKWA berniat akan menjual sabu tersebut secara ecer, TERDAKWA pun membagi sabu menjadi 13 (tiga belas) lembar plastic klip dengan cara menimbangnya menggunakan timbangan digital milik TERDAKWA, setelah selesai membagi TERDAKWA menaruh sabu dalam dompet warna hitam dan disimpan di atas meja kamar TERDAKWA, apabila habis terjual TERDAKWA akan mendapatkan uang sejumlah Rp3.750.000 dengan keuntungan dari harga beli sejumlah Rp1.350.000.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 TERDAKWA menawarkan Sdr FITRI untuk membeli sabu dengan mengirim pesan Whatsapp dengan mengatakan “gk belanja kah” dan dijawab oleh Sdr Fitri “nanti ada teman saya datang nanti saya tawarin dia” kemudian sekitar pukul 11.00 wita TERDAKWA menerima pesan Whatsapp dari Sdr FITRI yang mengatakan “ka kalau 02 ada gak” kemudian TERDAKWA membalas “ada 400” kemudian Sdr FITRI menjawab “anterin dah saya tunggu di depan” TERDAKWA pun setuju dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian TERDAKWA pergi mengantarkan sabu kepada Sdr FITRI, mereka bertemu di depan salah satu Gang Gurita, Desa Maluk, Kec. Maluk, Kab. Sumbawa Barat, kemudian TERDAKWA langsung menyerahkan 1 (satu) lembar plastic klip yang berisi kurang lebih 0,2 (nol koma dua) gram kepada Sdr FITRI yang langsung dibayar oleh Sdr FITRI secara cash kepada TERDAKWA sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian TERDAKWA dan Sdr FITRI berpisah untuk pulang.
- Selanjutnya pada hari Sabtu sekitar pukul 00.10 wita TERDAKWA sedang duduk-duduk di dalam rumahnya pada saat yang sama Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat datang untuk mengamankan TERDAKWA bersama dengan Saksi ERNAWATI yang merupakan pegawai laundry milik TERDAKWA, pada saat itu posisi Saksi ERNAWATI sedang menumpang tidur di ruko depan kamar TERDAKWA karena pada malam itu kondisi sedang hujan sehingga seharusnya saksi pulang pukul 17.00 wita sesuai jam kerja akhirnya TERDAKWA memberikan izin kepada Saksi ERNAWATI untuk menginap.
- Bahwa Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di RT 013 RW 003 Dsn. Pasir Putih Selatan Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat diduga melakukan tindak pidana narkotika sehingga Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu sekitar pukul 00.10 wita anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat langsung menuju rumah yang beralamat di RT 013 RW 003 Dsn. Pasir Putih Selatan Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, sesampainya di rumah TERDAKWA tersebut sekitar 00.10 wita Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat langsung masuk ke rumah TERDAKWA dan langsung mengamankan TERDAKWA yang sedang duduk-duduk di rumahnya, setelah itu salah satu Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat pergi memanggil saksi yaitu perangkat desa setempat, tidak selang beberapa lama Saksi SUPARDI selaku Anggota BPD dan Saksi JONI IRAWAN selaku Ketua Asosiasi bersama Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat datang ke rumah tempat Anggota Opsnal Sat Narkoba mengamankan TERDAKWA, kemudian anggota Opsnal Sat Narkoba langsung menjelaskan kepada para saksi maksud dan tujuannya berada di rumah TERDAKWA. Kemudian Anggota Wanita Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan TERDAKWA dan tidak menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika, kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melanjutkan penggeledahan terhadap rumah TERDAKWA dan setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah TERDAKWA Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menemukan barang-barang yang berupa :
- 12 (dua belas) lembar plastic klip dan 1 (satu) poket yang berisi kristal bening diduga sabu
- 1 (satu) buah bong yang sudah terpasang 2 pipet plastik;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam;
- 1 (satu) buah alat timbangan digital;
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah terpasang jarum sumbu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang jungnya runcing;
- 1 (satu) buah piva kaca;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Android merk OPPO RENO 5F warna fantastic purple;
- 5 (lima) lembar plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah celana Blue Jeans.
setelah Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat selesai melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah TERDAKWA tersebut kemudian TERDAKWA beserta barang bukti milik TERDAKWA di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap 1 (satu) poket yang berisi narkotika yang diduga sabu telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Taliwang. Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Taliwang Nomor : 273/12036.04/2026 tanggal 21 Februari 2026, diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram atau dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram atau dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram ;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram atau dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram ;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram atau dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram ;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram atau dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram ;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C3 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C4 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode E berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram atau dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode F berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram atau dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) poket plastik klip dengan kode G berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram atau dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar klip dan 1 (satu) poket berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,61 (tiga koma enam satu) gram atau dengan berat netto 1,63 (satu koma enam tiga) gram.
Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 1,58 (satu koma lima delapan) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0134.A tanggal 24 Februari 2026, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.00395/LHU/BLKPK/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Tersangka Positif (+) Methampetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 10.00 WITA dengan nomor Surat Perintah Pemusnahan benda sitaan / Barang bukti : SP.Sita/ 06.d / II / 2026 / Resnarkoba menyatakan bahwa Barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total 1,08 (satu koma nol delapan) gram untuk dimusnahkan sedangkan sisanya seberat 0,5 (nol koma lima) gram dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa
- Bahwa perbuatan TERDAKWA tidak memiliki ijin dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
-----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia TERDAKWA ASHRI ARYANTI ALS OCA BINTI ARAIS ALFI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT 013 RW 003 Dsn. Pasir Putih Selatan Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, TERDAKWA pergi ke Kec. Moyohulu untuk menghadiri pernikahan keponakannya yang kemudian pada malam harinya TERDAKWA menginap di rumahnya yang ada di Kec. Moyohulu, pada saat tersebut TERDAKWA berpapasan dengan Sdr MEKI (DPO) yang merupakan teman lama TERDAKWA, lalu TERDAKWA saat mengobrol dengan Sdr MEKI (DPO) dan menanyakan terkait tempat membeli sabu dengan mengatakan “adakah tempat membeli sabu disini” kemudian dijawab Sdr MEKI (DPO) “ada ini” sambil memberikan TERDAKWA nomor Hp Sdr ROBET (DPO), setelah itu TERDAKWA dan Sdr MEKI berpisah untuk pulang.
- Lalu berselang satu hari pada pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 wita, TERDAKWA melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. Robert (DPO) dengan cara TERDAKWA menelpon Sdr. ROBET dan menanyakan terkait sabu “ada gak” kemudian Sdr. ROBET (DPO) menjawab “berapa” dan dijawab oleh TERDAKWA “dua gram” setelah itu Sdr. ROBET (DPO) mengatakan “oke dua empat harganya” TERDAKWA pun setuju dan Sdr. ROBET (DPO) “oke saya tunggu di jembataan Kec. Moyohulu”, setelah itu TERDAKWA yang akan pulang ke Maluk terlebih dahulu pergi ke Jembatan Kec. Moyohulu dengan perjalanan sekitar 30 menit dan sampai di Jembatan Kec. Moyohulu TERDAKWA langsung bertemu dengan Sdr ROBET (DPO) yang sudah tiba lebih dahulu, Sdr ROBET (DPO) pun langsung memberikan TERDAKWA 1 (satu) lembar plastic klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram yang langsung dimasukkan oleh TERDAKWA kedalam kantong depan celana sebelah kiri TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA memberikan Sdr ROBET (DPO) uang cash sejumlah Rp2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah), setelah membayar sabu tersebut TERDAKWA dan Sdr ROBET (DPO) berpisah, TERDAKWA pun melanjutkan perjalanannya untuk pulang ke Maluk. Selanjutnya TERDAKWA sampai di rumah yang beralamat di RT 013 RW 003 Dsn. Pasir Putih Selatan Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat sekitar pukul 16.00 wita dan TERDAKWA langsung menggunakan sabu sekitar kurang lebih 0,1 (nol koma satu) gram setelah itu selain untuk digunakan sendiri TERDAKWA berniat akan menjual sabu tersebut secara ecer, TERDAKWA pun membagi sabu menjadi 13 (tiga belas) lembar plastic klip dengan cara menimbangnya menggunakan timbangan digital milik TERDAKWA, setelah selesai membagi TERDAKWA menaruh sabu dalam dompet warna hitam dan disimpan di atas meja kamar TERDAKWA, apabila habis terjual TERDAKWA akan mendapatkan uang sejumlah Rp3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan dari harga beli sejumlah Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 TERDAKWA menawarkan Sdr FITRI untuk membeli sabu dengan mengirim pesan Whatsapp dengan mengatakan “gk belanja kah” dan dijawab oleh Sdr Fitri “nanti ada teman saya datang nanti saya tawarin dia” kemudian sekitar pukul 11.00 wita TERDAKWA menerima pesan Whatsapp dari Sdr FITRI yang mengatakan “ka kalau 02 ada gak” kemudian TERDAKWA membalas “ada 400” kemudian Sdr FITRI menjawab “anterin dah saya tunggu di depan” TERDAKWA pun setuju dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian TERDAKWA pergi mengantarkan sabu kepada Sdr FITRI, mereka bertemu di depan salah satu Gang Gurita, Desa Maluk, Kec. Maluk, Kab. Sumbawa Barat, kemudian TERDAKWA langsung menyerahkan 1 (satu) lembar plastic klip yang berisi kurang lebih 0,2 (nol koma dua) gram kepada Sdr FITRI yang langsung dibayar oleh Sdr FITRI secara cash kepada TERDAKWA sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian TERDAKWA dan Sdr FITRI berpisah untuk pulang.
- Selanjutnya pada hari Sabtu sekitar pukul 00.10 wita TERDAKWA sedang duduk-duduk di dalam rumahnya pada saat yang sama Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat datang untuk mengamankan TERDAKWA bersama dengan Saksi ERNAWATI yang merupakan pegawai laundry milik TERDAKWA, pada saat itu posisi Saksi ERNAWATI sedang menumpang tidur di ruko depan kamar TERDAKWA karena pada malam itu kondisi sedang hujan sehingga seharusnya saksi pulang pukul 17.00 wita sesuai jam kerja akhirnya TERDAKWA memberikan izin kepada Saksi ERNAWATI untuk menginap.
- Bahwa Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di RT 013 RW 003 Dsn. Pasir Putih Selatan Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat diduga melakukan tindak pidana narkotika sehingga Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu sekitar pukul 00.10 wita anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat langsung menuju rumah yang beralamat di RT 013 RW 003 Dsn. Pasir Putih Selatan Desa. Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, sesampainya di rumah TERDAKWA tersebut sekitar 00.10 wita Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat langsung masuk ke rumah TERDAKWA dan langsung mengamankan TERDAKWA yang sedang duduk-duduk di rumahnya, setelah itu salah satu Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat pergi memanggil saksi yaitu perangkat desa setempat, tidak selang beberapa lama Saksi SUPARDI selaku Anggota BPD dan Saksi JONI IRAWAN selaku Ketua Asosiasi bersama Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat datang ke rumah tempat Anggota Opsnal Sat Narkoba mengamankan TERDAKWA, kemudian anggota Opsnal Sat Narkoba langsung menjelaskan kepada para saksi maksud dan tujuannya berada di rumah TERDAKWA. Kemudian Anggota Wanita Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan TERDAKWA dan tidak menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika, kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melanjutkan penggeledahan terhadap rumah TERDAKWA dan setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah TERDAKWA Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menemukan barang-barang yang berupa :
- 12 (dua belas) lembar plastic klip dan 1 (satu) poket yang berisi kristal bening diduga sabu
- 1 (satu) buah bong yang sudah terpasang 2 pipet plastik;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam;
- 1 (satu) buah alat timbangan digital;
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah terpasang jarum sumbu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang jungnya runcing;
- 1 (satu) buah piva kaca;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Android merk OPPO RENO 5F warna fantastic purple;
- 5 (lima) lembar plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah celana Blue Jeans.
setelah Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat selesai melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah TERDAKWA tersebut kemudian TERDAKWA beserta barang bukti milik TERDAKWA di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap 1 (satu) poket yang berisi narkotika yang diduga sabu telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Taliwang. Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Taliwang Nomor : 273/12036.04/2026 tanggal 21 Februari 2026, diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram atau dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram atau dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram ;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram atau dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram ;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram atau dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram ;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram atau dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram ;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C3 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C4 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram atau dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D1 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D2 berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode E berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram atau dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode F berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram atau dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) poket plastik klip dengan kode G berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram atau dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar klip dan 1 (satu) poket berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,61 (tiga koma enam satu) gram atau dengan berat netto 1,63 (satu koma enam tiga) gram.
Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 1,58 (satu koma lima delapan) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0134.A tanggal 24 Februari 2026, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.00395/LHU/BLKPK/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Tersangka Positif (+) Methampetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 10.00 WITA dengan nomor Surat Perintah Pemusnahan benda sitaan / Barang bukti : SP.Sita/ 06.d / II / 2026 / Resnarkoba menyatakan bahwa Barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total 1,08 (satu koma nol delapan) gram untuk dimusnahkan sedangkan sisanya seberat 0,5 (nol koma lima) gram dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa
- Bahwa perbuatan TERDAKWA tidak memiliki ijin dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
-------------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------- |