Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Sbw 1.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
AMIRUDDIN Alias AMIR Ak SAPRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-735/N.2.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
2INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN Alias AMIR Ak SAPRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa AMIRUDDIN Als AMIR Ak SAPRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi Sigit yang terletak di Dusun Koda Permai Rt.002 Rw.011 Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa berkumpul bersama dengan saksi M.Sigit, saksi Aditia dan saksi Muhammad Baim di rumah saksi M.Sigit dengan tujuan untuk minum-minuman keras. Selanjutnya setelah selesai minum-minuman keras, terdakwa dan para saksi tertidur. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita pada saat saksi M.Sigit, saksi Aditia dan saksi Muhammad Baim masih dalam kondisi tidur lalu terdakwa terbangun kemudian melihat 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna silver milik saksi Aditia terletak di atas kasur tempat tidur tempat saksi Aditia tidur. Kemudian timbul niat jahat terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna silver tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Aditia lalu terdakwa memasukkan handphone tersebut ke dalam kantong celana sebelah kiri. Kemudian terdakwa meninggalkan lokasi rumah saksi Sigit.
  • Bahwa uang dari hasil penjualan hp tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli narkoba dan rokok.
  • Bahwa perbuatan Terrdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna silver tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Aditia serta kerugian yang dialami saksi Aditia sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

--Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya