Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2017/PN Sbw CHAIRIYAH H.A. RACHMAN MUCHTAR, SE,MBA,M.Sc Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2017/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 24 Feb. 2017
Nomor Surat 06/Adv.Um&Rkn/Ggtn/II/2017
Penggugat
NoNama
1CHAIRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. UMAIYAH, SH, MH.CHAIRIYAH
Tergugat
NoNama
1H.A. RACHMAN MUCHTAR, SE,MBA,M.Sc
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian

2. Menetapkan bahwa rumah dan tanah No.S.16.K, luas 18X4 dan No.18 seluas 5X8 M, yang berdiri rumah panggung diatasnya peninggalan Ayuk almarhum yang belum dibagi waris.

3. Mentapkan bahwa para Penggugat adalah satu-satunya ahli waris dari ayuk oleh karenanya berhak atas barang sengketa.

4. Menetapkan bahwa para Tergugat untuk segera mengosongkan brang sengketa beserta segala hak miliknya atau siapa saja yang memperoleh hak aripadanya selanjutnya menyerahkan dengan baik-baik kepada Para Penggugat

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp.62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).

6. menolak gugatan Penggugat untuk selebinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak