| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa IYAN SETIADI Als IYAN Ak ARSAD (alm) pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Jalan Garuda samping gang Dinamika yang beralamat di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Berawal pada pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita saksi Netty Sukriati Als Netty Ak Sukarno bersama dengan saksi Zainuddin Als Zain Ak Amirrin baru pulang berjualan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil carry, lalu saksi Zainuddin memarkir mobil carry di tempat biasanya di pinggir jalan raya tepatnya di depan gang Dinamika, Kel. Lempeh, Kab. Sumbawa, kemudian sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa Iyan Setiadi Als Iyan Ak Arsad (Alm) pergi ke Sumbawa dari rumahnya di Desa Labuhan Kuris dan berangkat menggunakan bus, lalu turun di depan RSUD Sumbawa sekitar pukul 19.00 Wita, selanjutnya Terdakwa menunggu dan duduk di sekitar rumah sakit sampai hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, kemudian Terdakwa pergi ke arah bandara Sultan Kaharudin, lalu tiba-tiba sekitar jembatan turun hujan dan Terdakwa memutuskan untuk berteduh dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil carry yang terparkir di pinggir jalan dan muncul niat dari Terdakwa untuk langsung membuka pintu mobil tersebut ternyata pintunya tidak terkunci, kemudian Terdakwa mencoba memasukkan kunci miliknya yang dibawa dari rumahnya tersebut sampai mobil carry bisa menyala dan Terdakwa langsung membawa mobil carry tersebut ke Plampang untuk mencari muatan, namun sampai sore berkeliling tidak ada, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa melanjutkan kembali perjalanan balik ke arah Sumbawa menuju Terminal Sumer Payung tiba sekitar pukul 23.00 Wita dan Terdakwa menginap sampai hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali menuju ke Plampang tepatnya di samping kantor Koramil Plampang mampir di sebuah toko untuk membeli 4 (empat) botol pilox warna silver yang hendak digunakan oleh Terdakwa untuk mengganti warna mobil carry tersebut serta melepas plat kendaraan tersebut, agar pemiliknya tidak mengenali kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita saksi Netty akan pergi keluar dan sudah tidak melihat mobil carry yang terparkir di tempat biasanya tersebut, lalu saksi Netty memberitahukan saksi Misra’i bahwa mobil carry sudah tidak ada, kemudian saksi Misra’i menghubungi saksi Zainuudin untuk menanyakan mobil carry tersebut dan saksi Zainuddin menjelaskan sebelumnya masih melihat mobil carry tersebut terparkir dan kuncinya juga masih dibawa. Mengetahui hal tersebut saksi Misra’i dan saksi Netty langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yaitu mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry 1.5 warna hitam saksi Misra’i mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------- |