Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.RIKA EKAYANTI
3.SUDARMAJI, S.H.
MANDALA FATWA ANUGRAH alias MANDALA Ak MANCAWARI Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-361/N.2.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2RIKA EKAYANTI
3SUDARMAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANDALA FATWA ANUGRAH alias MANDALA Ak MANCAWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa MANDALA  FATWA ANUGRAH Als MANDALA Ak MANCAWARI, pada Hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tengah RT/RW 001/003, Desa Kalabeso, Kec. Buer, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melukai berat orang lain, yakni saksi korban SYAEFUL, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa datang ke rumah saksi korban SYAEFUL untuk menagih hutang, Terdakwa dengan diantar menggunakan mobil milik saksi HERIYANTO, setelah tiba di rumah saksi korban SYAEFUL, Terdakwa langsung keluar dari mobil, sedangkan saksi HERIYANTO menunggu di dalam mobilnya yang di parkir berjarak sekitar 5 (lima) meter dari rumah saksi korban SYAEFUL. Selanjutnya Terdakwa menemui saksi korban SYAEFUL di pintu kamar belakang bawah rumah panggung, lalu Terdakwa memaksa untuk mengajak keluar rumah serta juga menagih hutang kepada saksi korban SYAEFUL namun korban SYAEFUL merasa keberatan terkait dengan hal tersebut, sehingga memukul Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai telinga bagian sebelah kiri, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang ada di pinggang sebelah kiri, dan langsung menikam saksi korban SYAEFUL di bagian dada sebelah kiri. Lalu saksi korban SYAEFUL mencoba merebut pisau yang dipegang oleh Terdakwa tersebut, sehingga jari tangan sebelah kanan saksi korban SYAEFUL terluka, kemudian saksi korban terjatuh ke lantai akibat banyak mengeluarkan darah. Selanjutnya Terdakwa menindih saksi korban SYAEFUL dan menikamnya kembali ke bagian dada sebelah kanan. Bahwa kemudian saksi GITA SUCI SAFITRI yang sebelumnya berada di dalam kamar bawah rumah panggung dan mendengar pembicaraan antara Terdakwa dan saksi korban SYAEFUL itu langsung keluar kamar dan berada di depan pintu kamar yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa dan saksi korban SYAEFUL yang sedang berkelahi, selanjutnya saksi GITA langsung melerai Terdakwa yang masih memegang pisau tersebut dengan cara menarik tangan Terdakwa agar tidak melakukan penikaman kembali. Setelah itu Terdakwa kabur dan meninggalkan saksi GITA dan saksi korban SYAEFUL dalam keadaan mengalami luka pada dada sebelah kanan dan kiri serta luka pada jari tangan sebelah kanan akibat dari perbuatan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban SYAEFUL mengalami kondisi luka dengan diameter panjang 1,5 cm, lebar 0,7 cm, dengan kedalaman ± 3 cm pada dada sebelah kanan, luka dengan diameter panjang 1 cm, lebar 0,5 cm dan dengan kedalaman ± 2,5 cm pada dada sebelah kiri, luka sobek pada jari telunjuk dengan diameter panjang luka 4 cm, lebar 0,5 cm, luka sobek pada jari tengah dengan diameter ukuran panjang luka 3,5 cm dan lebar 0,5 cm yang termasuk dalam kualifikasi luka berat, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/104/I/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Rani Hikmawati, S.Kep., Ners pemeriksa pada Puskesmas Buer.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP --------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa MANDALA  FATWA ANUGRAH Als MANDALA Ak MANCAWARI, pada Hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tengah RT/RW 001/003, Desa Kalabeso, Kec. Buer, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa datang ke rumah saksi korban SYAEFUL untuk menagih hutang, Terdakwa dengan diantar menggunakan mobil milik saksi HERIYANTO, setelah tiba di rumah saksi korban SYAEFUL, Terdakwa langsung keluar dari mobil, sedangkan saksi HERIYANTO menunggu di dalam mobilnya yang di parkir berjarak sekitar 5 (lima) meter dari rumah saksi korban SYAEFUL. Selanjutnya Terdakwa menemui saksi korban SYAEFUL di pintu kamar belakang bawah rumah panggung, lalu Terdakwa memaksa untuk mengajak keluar rumah serta juga menagih hutang kepada saksi korban SYAEFUL namun korban SYAEFUL merasa keberatan terkait dengan hal tersebut, sehingga memukul Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai telinga bagian sebelah kiri, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang ada di pinggang sebelah kiri, dan langsung menikam saksi korban SYAEFUL di bagian dada sebelah kiri. Lalu saksi korban SYAEFUL mencoba merebut pisau yang dipegang oleh Terdakwa tersebut, sehingga jari tangan sebelah kanan saksi korban SYAEFUL terluka, kemudian saksi korban terjatuh ke lantai akibat banyak mengeluarkan darah. Selanjutnya Terdakwa menindih saksi korban SYAEFUL dan menikamnya kembali ke bagian dada sebelah kanan. Bahwa kemudian saksi GITA SUCI SAFITRI yang sebelumnya berada di dalam kamar bawah rumah panggung dan mendengar pembicaraan antara Terdakwa dan saksi korban SYAEFUL itu langsung  keluar kamar dan berada di depan pintu kamar yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa dan saksi korban SYAEFUL yang sedang berkelahi, selanjutnya saksi GITA langsung melerai Terdakwa yang masih memegang pisau tersebut dengan cara menarik tangan Terdakwa agar tidak melakukan penikaman kembali. Setelah itu Terdakwa kabur dan meninggalkan saksi GITA dan saksi korban SYAEFUL dalam keadaan mengalami luka pada dada sebelah kanan dan kiri serta luka pada jari tangan sebelah kanan akibat dari perbuatan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban SYAEFUL mengalami kondisi luka dengan diameter panjang 1,5 cm, lebar 0,7 cm, dengan kedalaman ± 3 cm pada dada sebelah kanan, luka dengan diameter panjang 1 cm, lebar 0,5 cm dan dengan kedalaman ± 2,5 cm pada dada sebelah kiri, luka sobek pada jari telunjuk dengan diameter panjang luka 4 cm, lebar 0,5 cm, luka sobek pada jari tengah dengan diameter ukuran panjang luka 3,5 cm dan lebar 0,5 cm yang termasuk dalam kualifikasi luka berat, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/104/I/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Rani Hikmawati, S.Kep., Ners pemeriksa pada Puskesmas Buer.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya