Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Sbw SUMAINI 1.MUKSIN
2.RATNA SAMING
3.ISAH
4.SULKI
5.HANAFI
6.NANIQ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Munawir haris. SHSUMAINI
Tergugat
NoNama
1MUKSIN
2RATNA SAMING
3ISAH
4SULKI
5HANAFI
6NANIQ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan luas ± 10.000 M?2; (1 hektar) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 309 atas nama Lalu Gunayub, yang terletak di Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa batas-batas:
? Sebelah Utara : Amiq Sahnan
? Sebelah Timur : Amak Ham
? Sebelah Selatan : Pak Eman
? Sebelah Barat : Nurudin
adalah sah milik Penggugat sebagai istri  Lalu Gunayub (+);
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan atau pihak yang memperoleh hak dari mereka adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menyatakan sah dan berharga penyerahan tanah yang dilakukan oleh Lalu Gunayub (+) kepada Gunanyal (+) semata-mata sebagai jaminan hutang, bukan sebagai perjanjian jual beli;
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala bentuk peralihan hak dan dokumen jual beli yang dibuat oleh Gunanyal (+) kepada Tergugat I dan Tergugat;
6. Menyatakan bahwa seluruh mata rantai peralihan hak yang dimulai dari Gunanyal (+) kepada  Tergugat I (Muksin), dan selanjutnya kepada Tergugat II (Ratna Saming), adalah cacat hukum, batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat sebagai istri sah dari  Lalu Gunayub (+).
7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengembalikan lahan sengketa berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) ) Nomor 309 atas nama Lalu Gunayub (+), kepada Penggugat sebagai pemilik sah;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 396.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan puluh enam Juta Rupiah) dan immateril sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
10. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak