| Petitum Permohonan |
- KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- ?Bahwa Pemohon adalah istri sah dari BINTANG IMRAM MAULANA, yang menikah menurut ketentuan hukum Islam pada tanggal 14 Februari 2021 dengan nomor Akte Nikah 5204241022025005. Dari perkawinan tersebut, Pemohon telah dikaruniai dua orang anak dan saat permohonan ini diajukan, Pemohon dalam keadaan hamil anak ke-3 (tiga) dengan usia kandungan 4 (empat) bulan.
- ?Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan dapat diajukan "atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka".
- ?Oleh karenanya, Pemohon sebagai istri sah memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo guna memperjuangkan hak-hak asasi suaminya, BINTANG IMRAM MAULANA, yang telah dirampas secara sewenang-wenang oleh Termohon.
?Dengan ini PEMOHON mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia dan ketidakabsahan tindakan upaya paksa (Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan) yang dilakukan oleh TERMOHON;
?MELAWAN:
?PRESIDEN RI C.q KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESAI C.q KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT C.q KEPOLISIAN RESORT SUMBAWA, berkedudukan di Jalan Hasanuddin No. 105 Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, selanjutnya disebut TERMOHON ;
?DAN
?PRESIDEN RI C.q KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI C.q KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MATARAM C.q KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BESAR, berkedudukan di Jalan Manggis No. 7 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, selanjutnya disebut TURUT TERMOHON.
- ?OBYEK PERMOHONAN PRAPERADILAN
?Adapun yang menjadi Obyek Permohonan Praperadilan a quo adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan-tindakan TERMOHON yang didasarkan pada surat-surat berikut :
- ?Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/2593/SPDP/146/XI/Res 1.6/2025/ Tanggal 05 November 2025;
- Penetapan Tersangka terhadap BINTANG IMRAM MAULANA berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/130/XI/Res.1.6/2025 tertanggal 12 Nopember 2025;
- Penangkapan terhadap BINTANG IMRAM MAULANA berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/103/XI/Res.1.6/2025 Reskrim tertanggal 12 Nopember 2025;
- ?Penahanan terhadap BINTANG IMRAM MAULANA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/102/XI/Res.1.6/2025 Reskrim tertanggal 12 Nopember 2025.
- DASAR HUKUM PRAPERADILAN (POSITA TEORITIS)
?Adapun yang menjadi dasar hukum PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut:
- ?Bahwa dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan, "negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam negara hukum, asas due process of law (perlindungan hak individu warga negara) sebagai salah satu perwujudan pengakuan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama bagi lembaga penegak hukum.
- Bahwa dalam hal menegakkan hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus berdasarkan Pancasila serta UUD NRI 1945, yang bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian, rakyat Indonesia harus merasa aman dari berbagai ancaman dan bahaya, termasuk dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap mereka yang diduga melakukan kesalahan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas...source tidak diajukan ke pengadilan.
- Bahwa dalam perkembangannya, Mahkamah Konstistusi Republik Indonesia (MK RI) pada tanggal 28 April 2015 telah menetapkan kewenangannya melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 untuk menambah atau memperluas obyek praperadilan.
- Bahwa perluasan obyek Praperadilan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan : ?Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan);
?Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan);
- Bahwa menurut pendapat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut, pada halaman 106 menyatakan: ?"Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai obyek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum".
?"Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai obyek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum".
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka wewenang Pengadilan Negeri tidak sekedar hanya memeriksa obyek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a KUHAP, tetapi juga berwenang memeriksa dan memutus "sah atau tidaknya suatu Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan".
- FAKTA HUKUM YANG DIJADIKAN DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN (POSITA FAKTUAL)
?Adapun fakta hukum yang dijadikan dasar PEMOHON untuk mengajukan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut:
- Bahwa TERMOHON telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/2593/SPDP/146/XI/Res 1.6/2025/, yang ditujukan (salah satunya) kepada TURUT TERMOHON, tertanggal 05 November 2025.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, suami Pemohon (BINTANG IMRAM MAULANA) bersama Pemohon dan anak-anaknya sedang berada di rumah orang tua Pemohon di Dusun Olat Rawa B RT. 03 RW. 02, Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
- Bahwa tiba-tiba terdengar bunyi tembakan dari arah pintu utama dan suara pintu samping dibuka paksa. Seketika itu, beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal (yang kemudian diketahui adalah personil TERMOHON) masuk ke dalam kamar, mengarahkan pistol ke Pemohon dan suami Pemohon, dan menyeret Pemohon keluar rumah.
- Bahwa suami Pemohon, BINTANG IMRAM MAULANA, diseret keluar, diborgol, dijambak, dan dinaikkan paksa ke mobil oleh orang-orang tersebut. Tindakan paksa ini disaksikan oleh Pemohon dan anak-anaknya, yang mengakibatkan trauma berat.
- Bahwa seluruh rangkaian tindakan paksa pada tanggal 07 November 2025 tersebut dilakukan oleh personil TERMOHON tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan apapun kepada Pemohon maupun suami Pemohon.
- Bahwa atas kejadian yang menyerupai "penculikan" tersebut, Pemohon pada tanggal 07 November 2025 meminta bantuan hukum kepada tim kuasa hukum.
- Bahwa pada tanggal 08 November 2025 dan 10 November 2025, tim kuasa hukum (saudara Kin Muliakin, S.H., dan Muhammad Gufran, S.H.) bersama Pemohon dan keluarga mendatangi kantor TERMOHON untuk mencari tahu keberadaan suami Pemohon. Namun, penyidik TERMOHON (Aiptu Dedi Sunandi) menyatakan bahwa BINTANG IMRAM MAULANA tidak dapat ditemui dengan alasan sedang dalam "tahap pengamanan khusus", suatu istilah yang tidak dikenal dalam KUHAP.
- Bahwa 5 (lima) hari setelah tindakan “penculikan” tersebut, diketahui bahwa TERMOHON telah menerbitkan surat-surat administrasi penyidikan, yaitu:
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/2593/SPDP/146/XI/Res 1.6/2025/ Tanggal 05 November 2025;
- Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/130/XI/Res.1.6/2025, tertanggal 12 November 2025;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/103/XI/Res.1.6/2025, tertanggal 12 November 2025;
- Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/102/XI/Res.1.6/2025, tertanggal 12 November 2025.
- ?Bahwa Pemohon baru mengetahui secara pasti status suaminya pada tanggal 14 November 2025 melalui media online, yang memberitakan bahwa BINTANG IMRAM MAULANA telah ditahan oleh TERMOHON atas dugaan penganiayaan terhadap personil Termohon dan/atau penghasutan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 356 ayat (2) KUHP) dan telah dititipkan penahanannya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB.
- ?ALASAN YURIDIS BAHWA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, DAN PENAHANAN TERHADAP SUAMI PEMOHON DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG DAN TIDAK SESUAI HUKUM ACARA (POSITA ARGUMENTATIF)
?Adapun alasan yuridis bahwa tindakan-tindakan TERMOHON tidak sah dan sewenang-wenang adalah sebagai berikut:
- ?TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN KARENA DILAKUKAN SECARA ILEGAL TANPA SURAT PERINTAH DAN MELANGGAR PASAL 17 DAN 18 KUHAP
- ?Bahwa Pasal 17 KUHAP menentukan, "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
- ?Bahwa Pasal 18 ayat (1) KUHAP menentukan, "Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan..."
?Berdasarkan fakta hukum (Bagian B poin 3, 4, 5), suami Pemohon, BINTANG IMRAM MAULANA, ditangkap secara paksa pada tanggal 07 November 2025. Tindakan ini dilakukan dengan kekerasan (tembakan, paksaan, jambak) dan tanpa personil TERMOHON memperlihatkan surat tugas maupun Surat Perintah Penangkapan.
?Sementara itu, Surat Perintah Penangkapan (Nomor: Sp.Kap/103/XI/Res.1.6/2025) baru diterbitkan oleh TERMOHON pada tanggal 12 November 2025 , atau 5 (lima) hari setelah penangkapan fisik dilakukan.
?Analisis yuridisnya adalah, tindakan pada 07 November 2025 bukanlah "penangkapan" menurut hukum, melainkan "penculikan" atau perampasan kemerdekaan secara ilegal (unlawful deprivation of liberty) oleh aparat negara, yang secara nyata melanggar Pasal 17 dan 18 KUHAP. Surat Perintah Penangkapan tertanggal 12 November 2025 tidak dapat berlaku surut (retroactive) untuk melegalkan tindakan paksa yang sudah terjadi 5 hari sebelumnya. Oleh karenanya, seluruh proses penangkapan a quo adalah cacat yuridis sejak awal (void ab initio) dan harus dinyatakan tidak sah.
- ?TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA KARENA DILAKUKAN TANPA PEMERIKSAAN SEBAGAI CALON TERSANGKA (MELANGGAR PUTUSAN MK NO. 21/PUU-XII/2014)
- ?Bahwa TERMOHON menetapkan BINTANG IMRAM MAULANA sebagai Tersangka pada tanggal 12 November 2025 (vide Sp.Tap/130/XI/Res.1.6/2025).
- ?Bahwa Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, sebagaimana dikutip dalam pertimbangannya, telah memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa "bukti permulaan yang cukup" dalam KUHAP. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penetapan tersangka harus dimaknai sebagai:
- Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP; dan Harus pula disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi (dalam pertimbangan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014) menegaskan:
?"Menimbang bahwa pertimbangan Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti... adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang... dan untuk menghindari kesewenang-wenangan Penyidik."
?Berdasarkan fakta hukum (Bagian B poin 2, 5, 7), suami Pemohon tidak pernah menerima surat panggilan apapun, baik sebagai saksi maupun calon tersangka, sebelum ditangkap paksa pada 07 November 2025. Sebaliknya, suami Pemohon "diculik" terlebih dahulu, kemudian diisolasi dalam "pengamanan khusus" , dan baru ditetapkan sebagai Tersangka pada 12 November 2025 saat ia sudah berada dalam penguasaan TERMOHON secara ilegal.
?Tindakan ini secara nyata telah menghilangkan hak suami Pemohon untuk "memberikan keterangan yang seimbang" sebagaimana dimandatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Penetapan Tersangka a quo adalah tidak sah karena melanggar syarat konstitusional yang diwajibkan oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
- ?TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA KARENA DITERBITKAN SEBELUM ADANYA PROSES PENYIDIKAN YANG SAH DAN MELANGGAR PRINSIP DUE PROCESS OF LAW
- ?Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP (dirujuk dalam ) mendefinisikan Penyidikan sebagai:
?"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".
?Frasa "guna menemukan tersangkanya" menyiratkan bahwa penetapan tersangka adalah hasil akhir atau muara dari serangkaian tindakan penyidikan (pengumpulan bukti), bukan titik awal dari penyidikan.
- ?Bahwa Dalam perkara a quo, TERMOHON telah membalik logika due process of law yang diatur KUHAP. TERMOHON melakukan penangkapan paksa (7 November 2025) tanpa status tersangka dan tanpa surat perintah. Kemudian, untuk melegalkan tindakan paksa tersebut, TERMOHON baru menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (12 November 2025).
?Hal ini membuktikan bahwa TERMOHON tidak "menemukan tersangka" melalui "serangkaian tindakan penyidikan" yang sah, melainkan "menentukan tersangka" terlebih dahulu (BINTANG IMRAM MAULANA) baru kemudian berusaha melengkapi administrasi penyidikan secara post-factum. Tindakan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata.
- ?PELANGGARAN HAK TERSANGKA ATAS BANTUAN HUKUM (MELANGGAR PASAL 56 KUHAP)
- ?Bahwa Pemohon mengetahui suaminya disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP (ancaman pidana penjara 6 tahun) dan Pasal 356 ayat (2) KUHP (ancaman pidana penjara 7 tahun).
?Bahwa Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan:
?"Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau...source hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka".
- Bahwa ?Ancaman hukuman terhadap suami Pemohon (6 dan 7 tahun) jelas masuk dalam kategori wajib didampingi penasihat hukum.
?Akan tetapi, berdasarkan fakta hukum (Bagian B poin 7), ketika tim kuasa hukum dan keluarga berusaha mencari dan mendampingi suami Pemohon pada tanggal 08 dan 10 November 2025, pihak TERMOHON justru menghalang-halangi akses dengan alasan BINTANG IMRAM MAULANA berada dalam "pengamanan khusus".
- ?Bahwa Tindakan TERMOHON yang mengisolasi suami Pemohon dan menghalangi akses terhadap bantuan hukum merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 56 KUHAP dan mencederai hak atas pembelaan yang adil (fair trial).
- ?TIDAK SAHNYA PEMINDAHAN PENAHANAN KE POLDA NTB YANG MENGHALANGI HAK ATAS BANTUAN HUKUM
- ?Bahwa tidak hanya didasarkan pada surat-surat yang cacat yuridis, tindakan penahanan oleh TERMOHON juga diwarnai dengan kesewenang-wenangan lebih lanjut.
- ?Berdasarkan fakta hukum (Bagian B poin 9), Pemohon mengetahui bahwa suaminya, BINTANG IMRAM MAULANA, telah dititipkan penahanannya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB. Fakta penanganan perkara oleh Polda NTB ini juga telah diberitakan oleh media massa.
- ?Bahwa TERMOHON dalam perkara ini adalah Kepolisian Resort Sumbawa (Polres Sumbawa) dan tim kuasa hukum Pemohon juga berkedudukan di Sumbawa. Tindakan "menitipkan" atau memindahkan penahanan suami Pemohon ke Polda NTB (yang berlokasi di Mataram) merupakan tindakan yang secara nyata mempersulit dan menghalangi akses bagi keluarga dan tim kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum yang efektif.
?Tindakan ini harus dilihat sebagai satu rangkaian utuh dengan upaya TERMOHON sebelumnya yang menghalangi-halangi akses bantuan hukum pada tanggal 08 dan 10 November 2025 dengan alasan "pengamanan khusus". Pemindahan ini memperparah pelanggaran hak atas bantuan hukum yang dijamin oleh Pasal 56 KUHAP dan menunjukkan itikad tidak baik (mala fide) dari TERMOHON.
- Bahwa berdasarkan objek sengketa pada Point B nomor 8 huruf d dijelaskan bahwa menempatkan tersangka di rumah penahanan polres Sumbawa untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Nopember 2025 sampai dengan 1 Desember 2025, sehingga penempatan suami Pemohon di rumah penahanan Polda NTB tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- ?TIDAK SAHNYA PENAHANAN KARENA DIDASARKAN PADA PENANGKAPAN DAN PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH (FRUIT OF THE POISONOUS TREE)
- ?Bahwa Pasal 21 ayat (1) KUHAP mensyaratkan bahwa perintah penahanan hanya dapat dikenakan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana.
- ?Bahwa Keabsahan Surat Perintah Penahanan (Nomor: Sp.Han/102/XI/Res.1.6/2025) adalah bersifat derivatif (turunan) dan bergantung mutlak pada keabsahan status Tersangka dan proses Penangkapan.
?Jika, sebagaimana telah diuraikan dalam poin 1, 2, dan 3 di atas, Penangkapan dan Penetapan Tersangka terhadap BINTANG IMRAM MAULANA terbukti dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sah menurut hukum, maka demi hukum (ipso jure) Penahanan yang didasarkan padanya—termasuk pemindahannya ke Polda NTB—juga harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- ?PETITUM PERMOHONAN
?Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan yuridis tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melalui Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
?PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menangkap, menetapkan sebagai Tersangka, dan menahan suami PEMOHON (BINTANG IMRAM MAULANA) merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/2593/SPDP/146/XI/Res 1.6/2025/ Tanggal 05 November 2025, adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- ?Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/130/XI/Res.1.6/2025 tertanggal 12 Nopember 2025, yang menetapkan BINTANG IMRAM MAULANA sebagai TERSANGKA, adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/103/XI/Res.1.6/2025 Reskrim tertanggal 12 Nopember 2025, adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- ?Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/102/XI/Res.1.6/2025 Reskrim tertanggal 12 Nopember 2025, adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MENGHENTIKAN PENYIDIKAN terhadap BINTANG IMRAM MAULANA berdasarkan SPDP Nomor: B/2593/SPDP/146/XI/Res 1.6/2025/ dan/atau surat perintah penyidikan lain yang terkait dengan perkara a quo.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MELEPASKAN DAN MENGELUARKAN suami Pemohon, BINTANG IMRAM MAULANA, dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) atau tempat penahanan lainnya seketika setelah putusan ini diucapkan.
- ?Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan terhadap suami Pemohon.
- ?Memulihkan segala hak hukum PEMOHON dan suaminya (BINTANG IMRAM MAULANA) dalam harkat, martabat, dan nama baiknya.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
?SUBSIDER:
?Dan/atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohon Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |