Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.FERA YUANIKA
2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
ASMAJAYA ALS JAYA AK M TAYEB ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1134/N.2.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERA YUANIKA
2INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAJAYA ALS JAYA AK M TAYEB ALM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1LAMADA GEMPAR, S.H.ASMAJAYA ALS JAYA AK M TAYEB ALM
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------  Bahwa ia Terdakwa ASMAJAYA Als JAYA Ak M. TAYEB (alm) pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di dalam ruang tamu rumahnya yang beralamat di Dusun Batu Praga RT/RW 001/010, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di dalam ruang tamu rumahnya, lalu datang petugas kepolisian, lalu memanggil saksi Syarafuddin dan saksi Akhdiansyah untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet di saku celana sebelah kiri yang berisi 63 (enam puluh tiga) poket Narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penggeledahan di sekitar ruang tamu ditemukan 1 (satu) unit Hp Android yang berada di atas lantai, lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar 5 (lima) bendel klip kosong, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek gas, 3 (tiga) buah skop, 1 (satu) buah sendok plastic, 1 (satu) buah kertas linting, 1 (satu) buah cuter, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet hitam yang berisi 63 (enam puluh tiga) poket Narkotika jenis sabu yang berada di saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar ruang tamu dan di temukan 1 (satu) unit HP android di atas lantai samping tempat duduk Terdakwa dan dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar rumah dan ditemukan 5 (lima) bendel klip kosong di dalam lemari ruang tamu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek gas, 3 (tiga) buah skop, 1 (satu) buah sendok plastic, 1 (satu) buah kertas linting, 1 (satu) buah cuter yang diakui sebagai milik Terdakwa yang diperoleh dengan membeli dari Sdr. ABI seharga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  • Berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) – Sumbawa Besar Nomor : 055/11957.00/2026, tertanggal 22 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 63 (enam puluh tiga) poket diduga Narkotika Jenis Tembakau Sintesis milik Terdakwa yang telah dilakukan penimbangan barang bukti dimaksud dan diperoleh berat bersih sebanyak 21,19 (dua satu koma satu sembilan) gram.
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,0588 gram untuk dilakukan uji tes Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Joko Subroto, S.H. beserta 2 orang saksi yakni Hartono, S.H. dan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : 26.117.11.16.05.0044.K tanggal 21 Januari 2026 yang telah ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan ”Sampel tersebut mengandung Metafetamin, termasuk Narkotika Golongan I”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------

 

ATAU

KEDUA

-----------  Bahwa ia Terdakwa ASMAJAYA Als JAYA Ak M. TAYEB (alm) pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di dalam ruang tamu rumahnya yang beralamat di Dusun Batu Praga RT/RW 001/010, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam derah hukum dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal dari saksi Angga Wasita dan Dudi Khaeruddin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa pada Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita dihubungi oleh Kasat Satresnarkoba Polres Sumbawa terkait dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa Narkotika jenis sabu, di Dusun Pernang Desa Labuhan Burung, kemudian sekitar ukul 15.20 Wita Tim Opsnal sudah berada di kantor untuk mendapatkan arahan dari Kasat Resnarkoba terkait teknik penyelidikan dan penangkapan, lalu sekitar pukul 16.00 Wita Tim Opsnal langsung pergi dan tiba sekitar pukul 17.00 Wita di rumah Terdakwa ASMAJAYA Als JAYA Ak M. TAYEB (alm), selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa dan memanggil saksi Syafruddin untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet di saku celana sebelah kiri yang berisi 63 (enam puluh tiga) poket Narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penggeledahan di sekitar ruang tamu ditemukan 1 (satu) unit Hp Android yang berada di atas lantai, lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar 5 (lima) bendel klip kosong, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek gas, 3 (tiga) buah skop, 1 (satu) buah sendok plastic, 1 (satu) buah kertas linting, 1 (satu) buah cuter yang diakui sebagai milik Terdakwa, selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa dan semua barang b
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan HP Oppo warna hitam dan 1 (satu) buah korek gas di dalam kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) – Sumbawa Besar Nomor : 055/11957.00/2026, tertanggal 22 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 63 (enam puluh tiga) poket diduga Narkotika Jenis Tembakau Sintesis milik Terdakwa yang telah dilakukan penimbangan barang bukti dimaksud dan diperoleh berat bersih sebanyak 21,19 (dua satu koma satu sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium atas nama ASMAJAYA Als JAYA Ak M. TAYEB (alm) dari Rumah Sakit H.L Manambai Abdul Kadir tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa petugas laboratorium Muhammad Doy Abubakar, A.Md.Ak dan diotorisasi oleh dr. Rachmat Ansyori.,Sp.PK menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamin dan Methampetamin.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : 26.117.11.16.05.0044.K tanggal 21 Januari 2026 yang telah ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan ”Sampel tersebut mengandung Metafetamin, termasuk Narkotika Golongan I”.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya