INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 60/Pdt.G/2025/PN Sbw | sahabuddin abu | 1.Adam Ak Rahman 2.Kamaluddin Ak Rahman 3.M. Amin Hamzah 4.Jumahar 5.Ahmad Ridwan 6.Mariam Sapo Ak Saifullah 7.Muh. Sapo Ak Saifullah 8.Zainuddin A Ak Abu Masrang 9.Selasa Ak Abu Masrang  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2025/PN Sbw | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 09 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | 
						
  | 
				||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian atau seluruhnya.--------- 
2. Meletakkan sita jaminan terhadap Sertifikat dengan nomor 23.04.06.03.1.00320 tertanggal 29 Agustus tahun 1991 atas nama A. Rahman (alm) dan Para Tergugat. 
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para tergugat dan turut tergugat adalah perbuatan melawan hukum----- 
4. Menyatakan Sertifikat dengan nomor 23.04.06.03.1.00320, tertanggal 29 Agustus tahun 1991 atas nama A. Rahman (alm) serta akta wakaf dengan nomor K/6/W.2/17 Tahun 1992 batal demi hukum. ----------------------- 
5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan tanah dengan luas -+ 70 Are yang beralamatkan di Blok Lempong RT/RW, 001/006, Dusun Labuan Bua, Desa Pukat, Kecamatan Utan, Kabupaten sumbawa, kepada penggugat untuk seluruhnya. ------------------------ 
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah-------------------------- 
7. Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak perkara ini memperoleh berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);-------------------------------------------------------- 
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------------------------------------------------- 
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).  | 
			||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	