Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Sbw sahabuddin abu 1.Adam Ak Rahman
2.Kamaluddin Ak Rahman
3.M. Amin Hamzah
4.Jumahar
5.Ahmad Ridwan
6.Mariam Sapo Ak Saifullah
7.Muh. Sapo Ak Saifullah
8.Zainuddin A Ak Abu Masrang
9.Selasa Ak Abu Masrang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Sabtu, 09 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sahabuddin abu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaharudin SHsahabuddin abu
Tergugat
NoNama
1Adam Ak Rahman
2Kamaluddin Ak Rahman
3M. Amin Hamzah
4Jumahar
5Ahmad Ridwan
6Mariam Sapo Ak Saifullah
7Muh. Sapo Ak Saifullah
8Zainuddin A Ak Abu Masrang
9Selasa Ak Abu Masrang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa
2Kantor Urusan Agama (KUA) Utan
3kantor kepala desa pukat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian atau seluruhnya.---------
2. Meletakkan sita jaminan terhadap Sertifikat dengan nomor 23.04.06.03.1.00320 tertanggal 29 Agustus tahun 1991 atas nama A. Rahman (alm) dan Para Tergugat.
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para tergugat dan turut tergugat adalah perbuatan melawan hukum-----
4. Menyatakan Sertifikat dengan nomor 23.04.06.03.1.00320, tertanggal 29 Agustus tahun 1991 atas nama A. Rahman (alm) serta akta wakaf dengan nomor K/6/W.2/17 Tahun 1992 batal demi hukum. -----------------------
5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan tanah dengan luas -+ 70 Are yang beralamatkan di Blok Lempong RT/RW, 001/006, Dusun Labuan Bua, Desa Pukat, Kecamatan Utan, Kabupaten sumbawa, kepada penggugat untuk seluruhnya. ------------------------
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah--------------------------
7. Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak perkara ini memperoleh berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);--------------------------------------------------------
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. --------------------------------------------------------------------------
 
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak